100% Pilah Sampah di Kelurahan, Menteri LH Tegaskan Kewajiban Nasional Dimulai dari Akar

Jakarta Utara, Jurnaliswarga.id — 24 April 2026 Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa transformasi pengelolaan sampah nasional harus dimulai dari tingkat paling dasar, yakni kelurahan, dengan target 100 % pemilahan sampah dari sumber.Jum’at (24/6/2026)

Penegasan ini disampaikan dalam deklarasi Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara, sebagai wilayah percontohan pemilahan sampah total. Menteri Hanif menegaskan, pemilahan sampah kini bukan lagi sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang memiliki dasar hukum kuat.

“Pilah sampah bukan pilihan, tetapi kewajiban. Ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Tidak ada lagi ruang untuk penanganan sampah tanpa pemilahan,” tegasnya.

Secara nasional, pemerintah menargetkan tingkat penanganan sampah mencapai 63,41 persen pada 2026. Hingga April 2026, capaian pengelolaan sampah telah mencapai sekitar 26 persen, meningkat signifikan dari sekitar 10 persen pada akhir 2024. Peningkatan ini antara lain didorong oleh penghentian praktik open dumping di sekitar 30 persen Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia.

Baca Juga:  Rapimpurnas DPP KNPI Merekomendasikan Agenda Persatuan Pemuda

Deklarasi di Semper Timur juga menjadi bagian dari komitmen Jakarta Utara menuju 100 persen pilah sampah, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam membangun budaya lingkungan yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).

Di sisi lain, tantangan pengelolaan sampah masih cukup besar. Timbulan sampah rumah tangga di Jakarta Utara tercatat mencapai sekitar 719,61 ton per hari, yang berasal dari lebih dari 607 ribu kepala keluarga. Dengan volume sebesar itu, pengelolaan sampah berbasis sumber dinilai sebagai langkah paling efektif untuk mengurangi beban TPA.

Baca Juga:  Pemerintah Turunkan Level PPKM di Sejumlah Daerah Mulai 24 Hingga 30 Agustus 2021

Pemerintah menilai peran kelurahan menjadi kunci sebagai ujung tombak perubahan perilaku masyarakat. Pendekatan berbasis komunitas diyakini mampu mendorong transformasi pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Selain deklarasi, Menteri Hanif juga memimpin aksi bersih di Kelurahan Semper Timur serta meninjau langsung fasilitas pengelolaan sampah TPS3R di Kelurahan Semper Barat.

Langkah ini menegaskan bahwa persoalan sampah bukan sekadar isu teknis, tetapi bagian dari gerakan perubahan budaya yang harus dimulai dari rumah tangga, dengan pemilahan sebagai fondasi utama.(Red/nR)

Sumber: Siaran Pers Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Nomor: SR.80/HUMAS/KLH-BPLH/4/2026, 24 April 2026.

 

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan, IHC RS Pertamina Prabumulih Terima Kunjungan RS Muhammadiyah Palembang.

PRABUMULIH – RS Pertamina Prabumulih terus memperkuat jejaring dan kolaborasi dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat....

BPI KPNPA RI Soroti Penegakan Hukum di Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menyoroti perkembangan penegakan hukum di Kabupaten...

 

ARTIKEL TERKAIT