PERKUMPULAN PENASIHAT DAN KONSULTASI HUKUM INDONESIA AKAN MENGGELAR PKPA ONLINE CLASS

JURNALISWARGA.ID, Jakarta – Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) akan menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) secara online, DPP PERHAKHI menargetkan Peserta PKPA PERHAKHI Ratusan Lulusan Sarjana Hukum untuk Periode Triwulan Ke 2 Tahun 2022, hal tersebut sesuai arahan dari Ketua Umum PERHAKHI Elza Syarief untuk mencetak dan membina para Advokat muda yang ber integritas dan mumpuni di bidang hukum.

Perhakhi adalah Organisasi Advokat Yang Syah dan Resmi serta diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum dan Ham RI dengan Nomor: AHU-0006790.AH.01.07.TAHUN 2021, sehingga DPP PERHAKHI Menjamin seluruh anggotanya dan calon advokat Perhakhi dapat Menggunakan KTA PERHAKHI Untuk ber acara di Persidangan Pengadilan diseluruh Wilayah Hukum Republik Indonesia.

Baca Juga:  HUT Lantas ke-67, Kapolri Resmikan Program Prioritas ETLE Nasional di 34 Polda

Untuk PKPA Triwulan Kedua Tahun 2022, DPP Perhakhi telah menyediakan Para Pengajar yang Profesional dan ahli dibidangnya masing-masing, antara lain:

Prof. Dr. Hotma P Sibuea, SH.MH,.
Krmt Roy Suryo, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH.MH.
Prof. Dr. Jean Neltje, SH.MH.
Dr. Edi Saputra Hasibuan, SH.MH ,
Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH., MH., Cple.,Cpa.,Cpnsk,cci.,cmor.
dan masih banyak lagi para pengajar PERHAKHI yang  berpengalaman dan siap mendidik dan mengajar para calon advokat Perhakhi yang berkualitas.

Untuk kegiatan PKPA yang sedang berlangsung saat ini adalah PKPA DPD PERHAKHI Sumatera Utara yang diketuai oleh Dr. Ali Yusran Gea, SH.MH, bagi para lulusan sarjana hukum yang wilayah sumatera utara mungkin bisa mendaftar langsung ke DPD Perhakhi Sumut. Dan untuk Jabodetabek dan sekitarnya Perhakhi juga akan menyelenggarakan PKPA yang dibuka pada tanggal 25 April 2022 secara Online Class atau Via Zoom, dan setelah lebaran tahun ini akan disusul kegiatan PKPA oleh DPD PERHAKHI Jawa Barat dan DPD PERHAKHI NTB.

Baca Juga:  Ketahanan Pangan Desa Babakan Di alokasikan ke Peternakan

Mengenai informasi PKPA PERHAKHI, Masyarakat umum di masing-masing wilayah yang ingin berkarier menjadi Advokat dapat berkordinasi dan menayakan informasi tentang PKPA, Ujian Advokat dan Penyumpahan Advokat Perhakhi ke Admin Perhakhi di Nomor: 081386697855, hal tersebut dilakukan untuk dapat memudahkan masyarakat berkomunikasi langsung dengan admin Perhakhi terkait informasi-informasi kegiatan Perhakhi diseluruh wilayah hukum Republik Indonesia.

Narasumber :Pitra Romadoni, SH.MH (Sekretris Jendral Perkumpulan Penasihat & Konsultan Hukum Indonesia)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,...

Kadisdukcapil Pastikan Blanko e-KTP Bogor Aman hingga Akhir 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan pelayanan administrasi kependudukan terus diperkuat agar masyarakat memperoleh dokumen kependudukan secara cepat dan mudah. Salah satu langkah...

Bupati Bombana Dukung Gerakan Sultra Religius 2026

KENDARI, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si., menunjukkan dukungannya terhadap penguatan nilai keagamaan dan pembangunan sumber daya manusia dengan menghadiri Tausiyah dan...

Tim Gabungan Kepolisian Sosialisasi Pencegahan Karhutla Door to Door di Kayong Utara 2026

KALIMANTAN BARAT, JURNALISWARGA.ID - Menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia melalui Kapolri, tim yang terdiri dari mahasiswa S2 STIK angkatan 16 dan serdik Setukpa polri...

Ketum BPI KPNPA RI Desak KPK Ungkap Tersangka Dugaan Korupsi Dilingkup Pemkab Bogor 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmat Sukendar, mendesak Komisi...

 

ARTIKEL TERKAIT