Sejarah mencatat proses Pengadilan super cepat hanya 3 bulan

Bandung,(JW) -Memanfaatkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 10/BUA.6/HS/SP/XII/2011, bahwa keputusan vonis dari PN, PT kurang dari 1/ satu tahun tidak di ajukan ke Mahkamah Agung RI (2/5/2022).

Mereka, Mengadili kasus pidana pasal 167 KUHP, tanpa Saksi mata menjadi kasus Perdata, ingin merebut dan merampas lahan tanah

Dengan SE MA itu mafia mengejar status berkekuatan hukum/ incrah untuk merampas lahan tanah Jln Dago No 250 Bandung.

Pada hal pada tahun 2013, Jaksa Agung Muda Pidana Umum sudah mengeluarkan Surat Edaran No B.130/E/Ejp/01/2013 agar semua Jaksa melakukan Sidang Perdata sebelum menggelar sidang Pidana dalam kasus perkara tanah.

Dalam Perkara Suhendar yang diproses oleh Poltabes Kota Bandung ini, juga telah di hentikan oleh Polda Jawa Barat.

Baca Juga:  Kaum Milenial Harus Terlibat Aktif dalam Dialog dan Kerjasama Lintas Iman dan Kepercayaan

Surat penghentian penyidikan Polda Jabar nomor:S.Tap/2686/X II / 2016. tanggal 17 november 2016.

Pasti dan tentu, ada sesuatu yang dilakukan oleh
Jaksa PU, Lucky sebab, Sidang Pidana pasal 167 itu tidak mampu menghadirkan Saksi mata, bahwa Suhendar telah merusak tembok, mendobrak pagar bahkan atau melompat tembok Rumah ibu kandung nya, Inah Aminah yang telah berdomisli di lokasi Dago 250 itu sejak tahun 1970.

Sebagai Warga, Suhendar dan ibunya, Bu Inah Aminah telah memiliki KTP, tahun 2010 punya P3MB dari BPN ATR, ada surat tahun 2021 dari Vice Presiden PT KAI, yang menyatakan bahwa lahan tanah Jln Dago No 250 itu bukan milik PT KAI, tidak termasuk dalam asset milik PT KAI, karen tidak menerima penyertaan modal Negara.

Baca Juga:  Ketua KPK Perkuat Integritas, Dewas Sempurnakan Aturan Kode Etik 2026

Kecepatan kerja Jaksa Penuntut Umum, Lucky dkk nampak dalam putusan PN keputusan PT hanya dalam waktu 3 bulan.

Putusan PN Nomor : 757/Pid.Sus/2021/PN Bdg, Tgl 16 Desember 2021, telah memutuskan Suhendar anak kandung Bu Inah Aminah di vonis 3 bulan karena memasuki rumah ibu nya

Dan Putusan PT Nomor : 433/PID/2021/PT BDG.
Tgl. 7 Februari 2022. Memperkuat putusan 3 bulan tersebut.

Dalam waktu dekat JPU Lucky dkk akan memerintahkan eksekusi atas putusan incrah tersebut

Sejarah mencatat proses Pengadilan super cepat hanya 3 bulan, Desember 2021 keluar putusan PN lalu keluar putusan PT February 2022.

Salam Juang,
BeaThor Suryadi.
Panesehat FKMTI/ Forum Korban Mafia Tanah Indonesia

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023

KOLAKA UTARA, JURNALISWARGA.ID - Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 tercantum sebagai judul berita dalam item RSS yang diterima.Rilis Indeks Pembangunan Manusia Kolaka UtaraRilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 menjadi informasi utama yang tersedia da

Banten Siapkan Elektrifikasi Jalur Kereta Rangkasbitung–Merak

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak disiapkan di Banten. Gubernur Andra Soni menyebut langkah tersebut sebagai jawaban atas kebutuhan transportasi.Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak menjadi fokus persiapan di Banten. Namun, item RSS ini tidak memuat

Selamat Dan Sukses Atas Kenaikan Pangkat Mayor Inf. Irian Yanto, CMH 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Pimpinan dan seluruh kru media nasional Jurnaliswarga.id menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Irian Yanto atas kenaikan pangkat dari Kapten menjadi...

750 Zak Pupuk NPK Disalurkan ke 250 Petani Kolaka

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Kartu Tani Beramal menyalurkan 750 zak pupuk NPK kepada 250 petani di Kolaka. Informasi tersebut tercantum dalam pemberitaan yang dipublikasikan pada Jumat, 2 Oktober 2026.750 Zak Pupuk NPK untuk Petani KolakaBantuan yang disebutkan berupa pupuk NPK dengan jumlah 750 zak.

NPCI Kabupaten Bogor Matangkan Angkat Berat untuk Peparda 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID - Angkat berat NPCI Kabupaten Bogor terus mematangkan persiapan untuk menghadapi Pekan Paralimpik Daerah (Peparda) 2026.Cabang olahraga angkat berat National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bogor tersebut membidik emas pada Peparda 2026.Persiapan Angkat Ber

 

ARTIKEL TERKAIT