Pemberlakuan Perdes Bersama Di Desa Wawatu Dan Desa Mata Wawatu Telah Melalui Tahap Sosialisasi Sesuai Yang Disyaratkan Undang-Undang

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.id | KONAWE SELATAN – Menanggapi berita yang dimuat di salah satu media online pada hari Selasa, 26 April 2022, saya Marsilan, A.Md selaku Kepala Desa (Kades) Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan dan juga sebagai Inisiator Perdes Bersama menanggapi sebagai berikut :

Bahwa pemberlakuan efektif Peraturan Desa (Perdes) tahun 2022 dengan Obyek Eks Jalan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Integrasi Tahun 2014 sudah melalui Tahap Sosialisasi pada tanggal 14 Juli 2020 yang dihadiri oleh para pelaku usaha (Pengusaha).

Tahap selanjutnya, kita Sosialisasi dengan Warga bersama Pengusaha Lokal pada bulan Januari 2022 di Balai Desa Mata Wawatu sehingga dimufakati tarif mobil lokal Rp. 2000,- (Dua Ribu Rupiah) per retase.

Baca Juga:  Densus 88 Tembak Mati Tersangka Teroris di Sukoharjo, DPP Permana: Sesuai Prosedur Hukum

Adapun terkait tarif terhadap Pengusaha Pengguna Jasa Jalan Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) persatu kapal tongkang, itu kami ada Perjanjian Hibah antara kedua belah pihak yakni antara pihak Pengusaha dan pihak Pemerintah Desa.

Jadi tidak ada yang tidak transparan dalam hal ini, justru kita buat Perdes Bersama untuk membuat aktifitas kita dalam memelihara jalan dan sisa anggaran masuk di dalam Pendapatan Asli Desa (PAD) itu menjadi legal dan terukur.

Terkait Pengelolaan PAD, khusus Desa Mata Wawatu semua ada pertanggung jawaban secara administrasi dan saya selaku Kades Mata Wawatu akan mempertanggung jawabkan penggunaannya pada akhir tahun anggaran sesuai Siklus Desa.

Alhamdulilah, dengan adanya PAD ini walau baru berjalan 3 (tiga) bulan dari Januari sampai Maret tahun 2022 , tetapi kami telah bisa membangun Kantor Desa dengan ukuran 7×13 dan saat ini telah mencapai progres 70% (persen).

Baca Juga:  Peringati Hari Kelahiran, Kodim 1417/Kendari Gelar Maulid Nabi SAW 1444 H/2022 M

Kemudian untuk menanggapi pernyataan salah satu warga saya yang berinisial “M” di salah satu media online itu adalah informasi hoaks karena yang bersangkutan bukan sopir mobil salah satu Pengusaha Lokal tetapi sampai saat ini yang bersangkutan adalah karyawan salah satu perusahaan yang ada di wilayah saya.

Demikian tanggapan berita ini saya buat untuk meluruskan informasi yang ada jangan sampai ada penyesatan informasi di tengah-tengah masyarakat.

Oleh : Marsilan, A.Md Kepala Desa Mata Wawatu.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Jadikan Sensus Ekonomi Fondasi Pembangunan 2036

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bogor hingga 2036. Pernyataan tersebut...

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Darurat Terjadi di Rumah, Healthy Talk RS Pertamina Prabumulih Bekali Istri Pekerja PT PDSI

Prabumulih, 30 Agustus 2026 — Situasi darurat di rumah dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan respons yang cepat serta tepat. Pengetahuan dasar mengenai pertolongan...

Jangan Abaikan Napas Anak Saat Kabut Asap, Ini Pesan Dokter Spesialis Anak RS Pertamina Prabumulih

Prabumulih — Langit yang mulai diselimuti kabut asap mungkin terlihat seperti persoalan udara semata. Namun bagi tubuh, terutama saluran pernapasan anak, kualitas udara yang...

Tampil Beda, RS Pertamina Prabumulih Hadirkan Jadwal Dokter Poster Film

Prabumulih - Tidak semua orang datang ke rumah sakit dengan perasaan yang sama. ada yang datang membawa harapan untuk segera sembuh, ada yang menemani orang terkasih,...

Prof. Henry Soroti SEMA MA 3/2026 soal Praperadilan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti secara kritis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026...

 

ARTIKEL TERKAIT