Satu Pelaku Pengedar Sabu Seberat 8,08 Gram Berhasil Dibekuk Ditresnarkoba Polda Sultra

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Personil Opsnal dari Unit 2 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra kembali menggagalkan peredaran gelap Narkoba jenis Sabu dengan menangkap satu orang yang diduga sebagai pengedar berinisial FH.

Pelaku ditangkap pada hari Minggu (12/06/2022) sekitar pukul 22.30 Wita di BTN Andounohu Regency, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Bambang Tjahjo Bawono, S.I.K.,S.H.,M.Hum.,M.Si mengatakan, dari tangan Pelaku berhasil disita barang bukti Narkoba jenis Sabu sebanyak 28 sachet dengan berat total 8,08 gram.

Baca Juga:  Peternak Ayam Apresiasi Kapolda Sultra Melaksanakan Jum'at Curhat Di Desa Alebo Kecamatan Konda

“Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan masyarakat, terkait adanya peredaran gelap Narkoba di Wilayah Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra,” ujar Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol. Bambang Tjahjo Bawono, S.I.K.,S.H.,M.Hum.,M.Si kepada awak media, Selasa (14/06/2022).

Lanjut dijelaskan Bambang, saat dilakukan penggeledahan di rumah Pelaku, disaksikan oleh Ketua RT dan satu orang warga akhirnya personil Ditresnarkoba berhasil menemukan barang bukti Sabu yang disembunyikan serta disimpan dalam sebuah lemari sebanyak 28 sachet dengan berat total 8,08 gram.

“Dari hasil interogasi terhadap Pelaku, barang haram itu diperoleh dari seseorang dan rencananya akan diedarkan dalam Wilayah Kota Kendari,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pangdam XIV/Hasanuddin Kumpulkan Para PJU Kodam XIV/Hasanuddin sebagai Tindak Lanjut Hasil Rakornas Kepala Daerah Dan Forkopimda se-Indonesia Serta Rapim Kemenhan RI

“Kemudian Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa personil Ditresnarkoba ke Mapolda Sultra guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya,” terangnya.

” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Mapolda Sultra dan akan dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

MeGe Ukir Masa Depan Papua Tengah

PAPUA TENGAH, JURNALISWARGA.ID - Gubernur MeGe disebut mengukir masa depan Papua Tengah melalui revolusi pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kreatif.Masa Depan Papua TengahItem berita ini menyebut Gubernur MeGe sebagai tokoh yang mengukir masa depan Papua Tengah melalui revolusi pendidikan, kesehatan

Bupati Kolaka Turun ke Desa Latuo Salurkan Kartu

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Bupati Kolaka turun ke Desa Latuo dalam agenda yang mencakup penyaluran kartu, sebagaimana tercantum dalam judul berita Pemerintah Kabupaten Kolaka.Bupati Kolaka di Desa LatuoInformasi yang tersedia dalam RSS menyebutkan Bupati Kolaka turun ke Desa Latuo dan menyalurkan ka

Hasil Seleksi Beasiswa Ma’had Aly dan Santri Penggerak 2026

JAWA TENGAH, JURNALISWARGA.ID - Hasil Seleksi Beasiswa Ma’had Aly dan Santri Penggerak 2026 tercantum dalam Portal Informasi Warga Jawa Tengah.Judul tersebut menjadi rilis yang tersedia pada sumber berita Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Informasi dalam sumber RSS menyebut program Beasiswa Ma’had Al

Bupati Kolaka Serahkan Bantuan Seragam Sekolah

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Bupati Kolaka menyerahkan bantuan seragam sekolah. Informasi tersebut tercantum dalam judul berita pada situs Pemerintah Kabupaten Kolaka yang dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026.Bantuan Seragam Sekolah di KolakaBerita tersebut memuat agenda penyerahan bantuan seragam se

Pemkab Kolaka Matangkan Hari Kebudayaan Mekongga

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Kabupaten Kolaka mematangkan persiapan Hari Kebudayaan Mekongga yang dijadwalkan dibuka pada 14 November 2026.Persiapan Hari Kebudayaan MekonggaInformasi tersebut tercantum dalam judul dan alamat berita pada situs Pemerintah Kabupaten Kolaka. Sumber RSS tidak me

 

ARTIKEL TERKAIT