Satu Pelaku Pengedar Sabu Seberat 8,08 Gram Berhasil Dibekuk Ditresnarkoba Polda Sultra

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Personil Opsnal dari Unit 2 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra kembali menggagalkan peredaran gelap Narkoba jenis Sabu dengan menangkap satu orang yang diduga sebagai pengedar berinisial FH.

Pelaku ditangkap pada hari Minggu (12/06/2022) sekitar pukul 22.30 Wita di BTN Andounohu Regency, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Bambang Tjahjo Bawono, S.I.K.,S.H.,M.Hum.,M.Si mengatakan, dari tangan Pelaku berhasil disita barang bukti Narkoba jenis Sabu sebanyak 28 sachet dengan berat total 8,08 gram.

Baca Juga:  Polres Palopo Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Dengan Instansi Terkait Dalam Upaya Menciptakan Sitkamtibmas Di Kota Palopo

“Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan masyarakat, terkait adanya peredaran gelap Narkoba di Wilayah Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra,” ujar Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol. Bambang Tjahjo Bawono, S.I.K.,S.H.,M.Hum.,M.Si kepada awak media, Selasa (14/06/2022).

Lanjut dijelaskan Bambang, saat dilakukan penggeledahan di rumah Pelaku, disaksikan oleh Ketua RT dan satu orang warga akhirnya personil Ditresnarkoba berhasil menemukan barang bukti Sabu yang disembunyikan serta disimpan dalam sebuah lemari sebanyak 28 sachet dengan berat total 8,08 gram.

Baca Juga:  Jaga Situasi Aman Dan Nyaman, Babinsa Koramil 1417-07/Sampara Silaturahmi Bersama Karyawan PT. VDNI

“Dari hasil interogasi terhadap Pelaku, barang haram itu diperoleh dari seseorang dan rencananya akan diedarkan dalam Wilayah Kota Kendari,” ungkapnya.

“Kemudian Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa personil Ditresnarkoba ke Mapolda Sultra guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya,” terangnya.

” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Mapolda Sultra dan akan dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Bogor Perkuat Tata Kelola Perizinan, Bupati Rudy Susmanto Dorong Investasi dan PAD 2026

Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola Perizinan untuk Dukung Pembangunan dan Tingkatkan PAD CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat tata kelola perizinan sebagai langkah...

Pemkab Bogor Siapkan Pusat Layanan Haji Terpadu, Rudy Susmanto Perkuat Pelayanan Jamaah

Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Terus Tingkatkan Pelayanan HaJI CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah haji. Bupati...

Indonesia Business Forum 2026 Dorong Peluang Investasi di Sumatra Utara 2026

JURNALISWARGA.ID. Hong Kong, Republik Rangkat Tiongkok — KJRI Hong Kong menyelenggarakan Indonesia Business Forum 2026, pada Senin (13/4), mempromosikan Sumatra Utara sebagai destinasi potensial...

Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah, Irjen Kemhan Terima Audiensi DPRD Tulang Bawang 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Irjen Kemhan) Letjen TNI Rui F.G.P. Duarte, mewakili Menteri Pertahanan Republik Indonesia, menerima audiensi pimpinan DPRD Kabupaten...

Dukcapil Singkawang Dapat Suntikan Semangat, Dirjen Teguh Dorong Transformasi Layanan Adminduk

Singkawang, Jurnaliswarga.id — Di tengah pendampingan kegiatan jemput bola layanan Adminduk di Bengkayang pada 15-17 April 2026, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Muhammad...

 

ARTIKEL TERKAIT