Satu Pelaku Pengedar Sabu Seberat 8,08 Gram Berhasil Dibekuk Ditresnarkoba Polda Sultra

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Personil Opsnal dari Unit 2 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra kembali menggagalkan peredaran gelap Narkoba jenis Sabu dengan menangkap satu orang yang diduga sebagai pengedar berinisial FH.

Pelaku ditangkap pada hari Minggu (12/06/2022) sekitar pukul 22.30 Wita di BTN Andounohu Regency, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Bambang Tjahjo Bawono, S.I.K.,S.H.,M.Hum.,M.Si mengatakan, dari tangan Pelaku berhasil disita barang bukti Narkoba jenis Sabu sebanyak 28 sachet dengan berat total 8,08 gram.

Baca Juga:  Tingkatkan Sinergitas Dengan Pemda, Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Bupati Ketapang

“Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan masyarakat, terkait adanya peredaran gelap Narkoba di Wilayah Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra,” ujar Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol. Bambang Tjahjo Bawono, S.I.K.,S.H.,M.Hum.,M.Si kepada awak media, Selasa (14/06/2022).

Lanjut dijelaskan Bambang, saat dilakukan penggeledahan di rumah Pelaku, disaksikan oleh Ketua RT dan satu orang warga akhirnya personil Ditresnarkoba berhasil menemukan barang bukti Sabu yang disembunyikan serta disimpan dalam sebuah lemari sebanyak 28 sachet dengan berat total 8,08 gram.

Baca Juga:  Kapolres Pimpin Upacara Penutupan Tradisi Pembaretan Baja Polres Toraja Utara T.A. 2021/2022

“Dari hasil interogasi terhadap Pelaku, barang haram itu diperoleh dari seseorang dan rencananya akan diedarkan dalam Wilayah Kota Kendari,” ungkapnya.

“Kemudian Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa personil Ditresnarkoba ke Mapolda Sultra guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya,” terangnya.

” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Mapolda Sultra dan akan dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Jadikan Sensus Ekonomi Fondasi Pembangunan 2036

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bogor hingga 2036. Pernyataan tersebut...

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Darurat Terjadi di Rumah, Healthy Talk RS Pertamina Prabumulih Bekali Istri Pekerja PT PDSI

Prabumulih, 30 Agustus 2026 — Situasi darurat di rumah dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan respons yang cepat serta tepat. Pengetahuan dasar mengenai pertolongan...

Jangan Abaikan Napas Anak Saat Kabut Asap, Ini Pesan Dokter Spesialis Anak RS Pertamina Prabumulih

Prabumulih — Langit yang mulai diselimuti kabut asap mungkin terlihat seperti persoalan udara semata. Namun bagi tubuh, terutama saluran pernapasan anak, kualitas udara yang...

Tampil Beda, RS Pertamina Prabumulih Hadirkan Jadwal Dokter Poster Film

Prabumulih - Tidak semua orang datang ke rumah sakit dengan perasaan yang sama. ada yang datang membawa harapan untuk segera sembuh, ada yang menemani orang terkasih,...

Prof. Henry Soroti SEMA MA 3/2026 soal Praperadilan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti secara kritis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026...

 

ARTIKEL TERKAIT