MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Personil Opsnal dari Unit 2 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra kembali menggagalkan peredaran gelap Narkoba jenis Sabu dengan menangkap satu orang yang diduga sebagai pengedar berinisial FH.
Pelaku ditangkap pada hari Minggu (12/06/2022) sekitar pukul 22.30 Wita di BTN Andounohu Regency, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Bambang Tjahjo Bawono, S.I.K.,S.H.,M.Hum.,M.Si mengatakan, dari tangan Pelaku berhasil disita barang bukti Narkoba jenis Sabu sebanyak 28 sachet dengan berat total 8,08 gram.
“Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan masyarakat, terkait adanya peredaran gelap Narkoba di Wilayah Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra,” ujar Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol. Bambang Tjahjo Bawono, S.I.K.,S.H.,M.Hum.,M.Si kepada awak media, Selasa (14/06/2022).
Lanjut dijelaskan Bambang, saat dilakukan penggeledahan di rumah Pelaku, disaksikan oleh Ketua RT dan satu orang warga akhirnya personil Ditresnarkoba berhasil menemukan barang bukti Sabu yang disembunyikan serta disimpan dalam sebuah lemari sebanyak 28 sachet dengan berat total 8,08 gram.
“Dari hasil interogasi terhadap Pelaku, barang haram itu diperoleh dari seseorang dan rencananya akan diedarkan dalam Wilayah Kota Kendari,” ungkapnya.
“Kemudian Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa personil Ditresnarkoba ke Mapolda Sultra guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya,” terangnya.
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Mapolda Sultra dan akan dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.
