Niat Bantu Masyarakat Berujung Pemukulan, Kuasa Hukum Minta Kejari Menahan Tersangka

Cibinong, Berdasarkan keterangan yang di himpun awak media jurnaliswarga.id, di ruang kerja Ormas Garda Prabowo di gedung KNPI Lantai 2, oleh korban di dampingi kuasa hukum dan ketua Garda Prabowo beserta beberapa rekan media menyampaikan knologis awal mulanya kejadian ini muncul.Senin (27/6/2022)
EW selaku korban Pemukulan yang dilakukan oleh tersangka Asw kepada awak media menceritakan kronologis kejadian yang menimpanya yaitu dimana korban yang saat itu berada di pengadilan agama Cibinong sedang mendampingi kliennya selaku paralegal LBH, dan bersamaan di dalam ruangan itu ada seorang ibu yang sedang menunggu, karena kurang informasi maka ibu tersebut minta bantuan kepada Ew yang juga merupakan ketua ranting kecamatan Cibinong Garda Prabowo.
“Pada tanggal 8 Maret 2022 saya sedang mendampingi Kline kami di pengadilan agama, karena menunggu antrean saya duduk diruang tunggu, dimana diruang tunggu ada ibu-ibu yang menunggu antrean namun tidak paham bagaimana mengambil nomor antrean maka ibu tersebut bertanya dan saya bantu dengan mengarahkan ke mesin pengambilan antrean namun saya tidak mekan tombol antrean hanya sebatas mengarahkan dengan lisan” Beber Ew

” Mungkin karena Asw melihat saya di cctv sedang membantu ibu yang kesulitan mengambil antrean, tiba-tiba datang di depan saya bicara kenapa kamu bantu? Saya jawab saya hanya bantu arahkan karena ibu ini gak tau atau kesulitan ambil antrean, Asw Mala tidak terkendalikan diri langsung mengepak tangan saya dan membawa saya keruangan sampai berujung pemukulan terhadap dirinya.” sambungnya

Baca Juga:  Kemendagri Mendukung secara Penuh RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

“Saya kasian liat ibunya jauh-jauh datang ke pengadilan agama Cibinong terlihat oleh saya kebingungan makanya saya tanya dan saya bantu arahkan ke mesin pengambilan tiket Antrian dengan menekan nomor xxx” Ujar Ew

Merespon kejadian ini Ketua Bidang Hukum Garda Prabowo Kabupaten Bogor sekaligus kuasa hukum korban Ew ANJAS TAMBA.M HARIANJA, S.H.,M.H segera melaporkan pelaku kepihak berwajib untuk diproses lebih lanjut sehingga yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Nomor : B/702/V/2022/Reskril oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat Resor Bogor Sektor Cibinong tanggal 14 Mei 2022.

Di dampingi Ketua Ormas Garda Prabowo dalam keterangan persnya di ruang kerja Garda Prabowo Gedung KNPI Kabupaten Bogor (Senin, 27/6/2022) menilai Kasus Pemukulan terhadap kliennya EW yang dilakukan oleh Oknum Inisial Asw selaku ASN yang diduga sebagai Kabag umum di Kantor Pengadilan agama hingga berita di turunkan masih dalam proses lanjutan kasusnya bahkan terduga pelaku pemukulan sudah di tetapkan tersangka oleh Kepolisian namun belum dilakukan penahanan karena pihak tersangka telah menyampaikan surat penangguhan Penahanan yang di jaminkan oleh kuasa Hukum Tersangka pada tanggal 13 Mei 2022.
Menanggapi lambannya proses penanganan kasus kliennya, kuasa hukum korban yang merupakan ketua bidang Hukum Ormas Garda Prabowo Kabupaten Bogor meminta kepada pihak penegak hukum agar segera memproses pelaku yang sudah di tetapkan tersangka agar di tahan.
“Saya selaku kuasa hukum Korban meminta supaya secepatnya diproses karena status ini sudah jadi tersangka dan kasusnya dan berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong supaya sesegera mungkin dilakukan penahanan terhadap tersangka” pintanya.

Baca Juga:  Koramil 1417-01/Wawonii Terus Berkarya Bersama Masyarakat Di Wilayah Binaan 

Kuasa hukum korban juga mengklaim bahwa adanya bukti-bukti yang dimiliki cukup sebagai bahan penahanan tersangka.
“Kami memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menjadi bahan tersangka bisa ditahan, hasil visum dari rumah sakit jelas membuktikan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban EW” ucapnya.

Sementara itu, Limbong selaku ketua Ormas Garda Prabowo Kabupaten Bogor menegaskan bahwa siapapun pelakunya hukum harus di tegakkan seadil-adilnya.
“Saya tegaskan bahwa siapapun yang melakukan pelanggaran hukum apalagi melakukan tindakan kekerasan secara fisik terhadap sesamanya maka yang bersangkutan tidak bisa ditolerir, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu.”tegasnya

“Apalagi oknum pelaku atau tersangka Asw adalah seorang Asn yang diduga sebagai Kabag umum di pengadilan agama Cibinong Kabupaten Bogor, tersangka Asw seharusnya memberikan contoh dan membantu masyarakat yang kesulitan datang ke pengadilan agama mengurus keperluannya, sangat aneh orang yang mau membantu masyarakat malahan di aniaya dengan melakukan tindakan kekerasan fisik/pemukulan.” Tutupnya. (NR)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,...

Kadisdukcapil Pastikan Blanko e-KTP Bogor Aman hingga Akhir 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan pelayanan administrasi kependudukan terus diperkuat agar masyarakat memperoleh dokumen kependudukan secara cepat dan mudah. Salah satu langkah...

Bupati Bombana Dukung Gerakan Sultra Religius 2026

KENDARI, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si., menunjukkan dukungannya terhadap penguatan nilai keagamaan dan pembangunan sumber daya manusia dengan menghadiri Tausiyah dan...

Tim Gabungan Kepolisian Sosialisasi Pencegahan Karhutla Door to Door di Kayong Utara 2026

KALIMANTAN BARAT, JURNALISWARGA.ID - Menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia melalui Kapolri, tim yang terdiri dari mahasiswa S2 STIK angkatan 16 dan serdik Setukpa polri...

Ketum BPI KPNPA RI Desak KPK Ungkap Tersangka Dugaan Korupsi Dilingkup Pemkab Bogor 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmat Sukendar, mendesak Komisi...

 

ARTIKEL TERKAIT