Sungguh Tragis, Sang Ayah Tiri Tega Menyetubuhi Anaknya Dibawah Umur Selama 5 Tahun

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KONAWE SELATAN – Pada hari ini Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 Wita, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/04/VII/2022/Sultra/Res KDI/Sek Ranomeeto, tanggal 07 Juli 2022 telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur.

“Tersangka berinisial BG (42), Pria, Swasta, Alamat Desa Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra),” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, S.Sos.,M.H kepada awak media, Jumat (08/07/2022).

“BG ditangkap di kediamannya di Desa Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun dan denda Rp. 5 Milyar,” jelasnya.

Baca Juga:  Sambutan Istimewa Wagub Jabar Pada Jajaran Media

Kronologis kejadian dibeberkan Kasat Reskrim bahwa pada bulan Juni tahun 2017 saat korban masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Tersangka menyetubuhi korban saat korban pulang dari sekolah dan kemudian masuk kedalam kamar lalu membuka baju yang dikenakannya , tiba-tiba Tersangka masuk dan membaringkan Korban diatas tempat tidur dan memegang kedua tangan Korban namun Korban berusaha memberontak dan menangis terus berusaha melepas tangannya tapi karena sudah tidak berdaya sehingga Tersangka berhasil menyetubuhi Korban.

Baca Juga:  Keakraban Satgas Pamtas Yonif 711/Rks Olahraga Bersama Masyarakat Papua

”Kejadian tersebut beberapa kali dilakukan Tersangka hingga di bulan Juni 2022 Korban akhirnya melaporkan kepada kepolisian karena sudah tidak sanggup lagi menjadi Korban dari ayah tirinya,” ujarnya.

“Tersangka mengancam Korban akan membunuh ibunya apabila menyampaikan perbuatannya kepada orang lain,” imbuhnya.

“Korban berinisial NA (18), Perempuan, Pelajar, Alamat Desa Lameuru Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konsel,” kata AKP Fitrayadi.

“Setelah anggota SPKT menerima laporan dari Korban kemudian Unit Reskrim bersama dengan anggota SPKT mendatangi rumah Tersangka dan menemukan Tersangka lalu membawa Tersangka ke Polsek Ranomeeto guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Paskah 2026 Gereja Toraja Bogor Penuh Kehangatan, Jemaat Rayakan Kebangkitan Kristus Penuh Sukacita

BOGOR, Jurnaliswarga.id — Perayaan Paskah 2026 yang digelar oleh Gereja Toraja Bogor berlangsung dengan lancar, penuh sukacita, serta menghadirkan suasana kehangatan dan kekeluargaan di...

Terkait Dugaan Aliran Dana Rp50 Miliar, BPI KPNPA RI Minta Bareskrim Periksa Razman Nasution

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pernyataan Ketua Umum Kami Jokowi-Gibran, Razman Arif Nasution terkait dugaan aliran dana Rp50 miliar untuk menggulirkan isu ijazah palsu milik mantgan...

Pemkab Bogor Tutup Jalan Tegar Beriman Saat CFD, Warga Diminta Cari Jalur Alternatif

Bogor, jurnaliswarga.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan kembali menggelar Car Free Day (CFD) di kawasan Cibinong pada Minggu (5/4/2026). Kegiatan tersebut dipusatkan di...

Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Kasus penimbunan pesisir oleh PT Gandasari Shipyard di Bintan kian memanas. Tak lagi sekadar dugaan pelanggaran izin lingkungan, perkara ini kini...

Mensos Gus Ipul Tak kenal Libur, Penyaluran Bantuan Korban Bencana Sumatra Tetap Terlaksana

Jakarta, Jurnaliwarga.id - Penyerahan bantuan dilakukan secara hybrid dan dipimpin langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melalui sambungan Zoom dari Kantor Kemensos...

 

ARTIKEL TERKAIT