Online TV Nusantara

Online TV Nusantara

BerandaDesa / KelurahanSungguh Tragis, Sang Ayah Tiri Tega Menyetubuhi Anaknya Dibawah Umur Selama 5...

Sungguh Tragis, Sang Ayah Tiri Tega Menyetubuhi Anaknya Dibawah Umur Selama 5 Tahun

Author

Date

Category

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KONAWE SELATAN – Pada hari ini Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 Wita, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/04/VII/2022/Sultra/Res KDI/Sek Ranomeeto, tanggal 07 Juli 2022 telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur.

“Tersangka berinisial BG (42), Pria, Swasta, Alamat Desa Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra),” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, S.Sos.,M.H kepada awak media, Jumat (08/07/2022).

“BG ditangkap di kediamannya di Desa Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun dan denda Rp. 5 Milyar,” jelasnya.

Baca Juga:  Gencar, Lanal Dabo Singkep Mensosialisasikan Penerimaan Calon Taruna/Taruni, Bintara Dan Tamtama TNI AL

Kronologis kejadian dibeberkan Kasat Reskrim bahwa pada bulan Juni tahun 2017 saat korban masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Tersangka menyetubuhi korban saat korban pulang dari sekolah dan kemudian masuk kedalam kamar lalu membuka baju yang dikenakannya , tiba-tiba Tersangka masuk dan membaringkan Korban diatas tempat tidur dan memegang kedua tangan Korban namun Korban berusaha memberontak dan menangis terus berusaha melepas tangannya tapi karena sudah tidak berdaya sehingga Tersangka berhasil menyetubuhi Korban.

Baca Juga:  DPRD TETAPKAN RAPERDA PAM MENJADI PERDA

”Kejadian tersebut beberapa kali dilakukan Tersangka hingga di bulan Juni 2022 Korban akhirnya melaporkan kepada kepolisian karena sudah tidak sanggup lagi menjadi Korban dari ayah tirinya,” ujarnya.

“Tersangka mengancam Korban akan membunuh ibunya apabila menyampaikan perbuatannya kepada orang lain,” imbuhnya.

“Korban berinisial NA (18), Perempuan, Pelajar, Alamat Desa Lameuru Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konsel,” kata AKP Fitrayadi.

“Setelah anggota SPKT menerima laporan dari Korban kemudian Unit Reskrim bersama dengan anggota SPKT mendatangi rumah Tersangka dan menemukan Tersangka lalu membawa Tersangka ke Polsek Ranomeeto guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments