Melarikan Diri Selama 5 Bulan, Pria Di Kendari Ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari Kasus Penganiayaan

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekitar pukul 21.40 wita, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, sehubungan dengan Laporan Polisi di Polsek Mandonga Nomor 25 tanggal 16 Februari 2022. telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku berinisial R (20), Pria, Islam, Wiraswasta, Alamat Lrg. Sakura, Kec. Mandonga, Kota Kendari, Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang dilakukan dengan cara Pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan ke arah hidung Korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, S.Sos.,S.H.,M.H kepada awak media, Minggu (17/07/2022).

“Korban berinisial AR (29), Wanita, Islam, Ibu Rumah Tangga, Alamat Jln Anoa, Kel. Kadolomoko, Kec. Kokalukuna, Kota Bau-Bau, Prov. Sultra,” ujarnya.

Menurut Kasat Reskrim, Kronologis kejadian awalnya datang kerumah tante Korban (15/02/2022) bersama orang tuanya berinisial AH, kemudian AH dan Korban bertengkar, lalu tiba-tiba Pelaku masuk dalam rumah dan langsung memukul Korban sebanyak 1 (satu) kali di bagian hidung dengan menggunakan tangan kanannya dan akibat dari pemukulan tersebut Korban mengalami luka robek dan bengkak di bagian mata sebelah kiri, sehingga atas kejadian tersebut, tante Korban merasa keberatan dan datang ke Polsek Mandonga (16/02/2022) untuk melaporkan kejadian yang menimpa Korban.

Baca Juga:  Prabowo Turunkan Bunga PNM Mekaar, Pemerintah Perkuat Ekonomi Rakyat Kecil 2026

“TKP di dalam rumah milik tantenya yang beralamat di Jln. DR. Soetomo, Kel. Lalodati, Kec. Puuwatu, Kota Kendari, Prov. Sultra,” tambahnya.

Baca Juga:  Hadiri Rapat Koordinasi Bersama Wapres RI, Pangdam XIV/Hsn Komitmen Melingsirkan Penderita Stunting di Wilayahnya

Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian selama 5 bulan terhadap Pelaku untuk dilakukan penangkapan, dan malam ini (17/07/2022) Pelaku berhasil ditemukan dan langsung dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan di salah satu Kost yang berada di Jl. KS. Tubun Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari (Jalan menuju Nanga-Nanga),” bebernya.

“Kemudian Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari akan menyerahkan Pelaku ke Polsek Mandonga guna proses penyidikan selanjutnya,” pungkasnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Kolaka Perkuat Koperasi Modern untuk Dorong Ekonomi Daerah 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menegaskan komitmennya memperkuat gerakan koperasi sebagai salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif,...

Bupati Kolaka Dorong Sinergi Eksekutif-Legislatif Percepat Pembangunan 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. mendorong penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dan DPRD untuk mempercepat pembangunan daerah serta meningkatkan...

KPK OTT Bupati Lombok Barat, Dugaan Korupsi Proyek Rp17,9 Miliar

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa...

Menteri ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Warga Dapat Kepastian Hukum 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah memperkuat langkah strategis untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan...

Mensesneg Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat komitmen untuk membangun ekosistem kendaraan listrik nasional sebagai bagian dari strategi transformasi energi sekaligus mendorong kemandirian industri otomotif...

 

ARTIKEL TERKAIT