Home / Uncategorized

Senin, 18 Juli 2022 - 11:45 WIB

Melarikan Diri Selama 5 Bulan, Pria Di Kendari Ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari Kasus Penganiayaan

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekitar pukul 21.40 wita, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, sehubungan dengan Laporan Polisi di Polsek Mandonga Nomor 25 tanggal 16 Februari 2022. telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku berinisial R (20), Pria, Islam, Wiraswasta, Alamat Lrg. Sakura, Kec. Mandonga, Kota Kendari, Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang dilakukan dengan cara Pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan ke arah hidung Korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, S.Sos.,S.H.,M.H kepada awak media, Minggu (17/07/2022).

“Korban berinisial AR (29), Wanita, Islam, Ibu Rumah Tangga, Alamat Jln Anoa, Kel. Kadolomoko, Kec. Kokalukuna, Kota Bau-Bau, Prov. Sultra,” ujarnya.

Menurut Kasat Reskrim, Kronologis kejadian awalnya datang kerumah tante Korban (15/02/2022) bersama orang tuanya berinisial AH, kemudian AH dan Korban bertengkar, lalu tiba-tiba Pelaku masuk dalam rumah dan langsung memukul Korban sebanyak 1 (satu) kali di bagian hidung dengan menggunakan tangan kanannya dan akibat dari pemukulan tersebut Korban mengalami luka robek dan bengkak di bagian mata sebelah kiri, sehingga atas kejadian tersebut, tante Korban merasa keberatan dan datang ke Polsek Mandonga (16/02/2022) untuk melaporkan kejadian yang menimpa Korban.

Baca Juga:  RAKERDA I PEWARNA DIY MENGUSUNG "BERSATU MERANGKAI KEBENARAN, BERLAKSA BERBUAT KEBAIKAN"

“TKP di dalam rumah milik tantenya yang beralamat di Jln. DR. Soetomo, Kel. Lalodati, Kec. Puuwatu, Kota Kendari, Prov. Sultra,” tambahnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Tali Persaudaraan, Babinsa Hadiri Pencanangan Kelurahan Sadar Kerukunan Dan Pembukaan Giat Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama

Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian selama 5 bulan terhadap Pelaku untuk dilakukan penangkapan, dan malam ini (17/07/2022) Pelaku berhasil ditemukan dan langsung dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan di salah satu Kost yang berada di Jl. KS. Tubun Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari (Jalan menuju Nanga-Nanga),” bebernya.

“Kemudian Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari akan menyerahkan Pelaku ke Polsek Mandonga guna proses penyidikan selanjutnya,” pungkasnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Hadir Sapa Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa di Media Online, Bupati Umar Dicibir Benson Wertha

Uncategorized

Hadiri Rapat Koordinasi Bersama Wapres RI, Pangdam XIV/Hsn Komitmen Melingsirkan Penderita Stunting di Wilayahnya

Kepolisian

Sertijab Wakapolda Sultra Digelar Hari Ini 2023, Brigjen Pol. Waris Agono Pamit

Uncategorized

Dukung Kualitas Belanja APBD, Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Pengelolaan DBH-DRp

Uncategorized

Sambut Baik Peluang Belajar Budaya dan Pendidikan Jepang melalui Webinar BPSDM Kemendagri

Uncategorized

Kepala BSKDN Teken PKS Pengelolaan JIPPNas bersama KemenPAN-RB dan LAN
Dorong Peningkatan Kapasitas Pelaku UMKM, KADIN Sultra Gagas Perseroan Perorangan 2023

Nasional

Dorong Peningkatan Kapasitas Pelaku UMKM, KADIN Sultra Gagas Perseroan Perseorangan
Agar Asri Di Pandang, Babinsa Koramil 1417-04/Lainea Bersama Warga Bersihkan Sarana Umum Di Wilayah Binaan

TNI

Agar Asri Di Pandang, Babinsa Koramil 1417-04/Lainea Bersama Warga Bersihkan Sarana Umum Di Wilayah Binaan
Lewat ke baris perkakas