MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekitar pukul 21.40 wita, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, sehubungan dengan Laporan Polisi di Polsek Mandonga Nomor 25 tanggal 16 Februari 2022. telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku berinisial R (20), Pria, Islam, Wiraswasta, Alamat Lrg. Sakura, Kec. Mandonga, Kota Kendari, Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut Kasat Reskrim, Kronologis kejadian awalnya datang kerumah tante Korban (15/02/2022) bersama orang tuanya berinisial AH, kemudian AH dan Korban bertengkar, lalu tiba-tiba Pelaku masuk dalam rumah dan langsung memukul Korban sebanyak 1 (satu) kali di bagian hidung dengan menggunakan tangan kanannya dan akibat dari pemukulan tersebut Korban mengalami luka robek dan bengkak di bagian mata sebelah kiri, sehingga atas kejadian tersebut, tante Korban merasa keberatan dan datang ke Polsek Mandonga (16/02/2022) untuk melaporkan kejadian yang menimpa Korban.
“TKP di dalam rumah milik tantenya yang beralamat di Jln. DR. Soetomo, Kel. Lalodati, Kec. Puuwatu, Kota Kendari, Prov. Sultra,” tambahnya.
“Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian selama 5 bulan terhadap Pelaku untuk dilakukan penangkapan, dan malam ini (17/07/2022) Pelaku berhasil ditemukan dan langsung dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan di salah satu Kost yang berada di Jl. KS. Tubun Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari (Jalan menuju Nanga-Nanga),” bebernya.
“Kemudian Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari akan menyerahkan Pelaku ke Polsek Mandonga guna proses penyidikan selanjutnya,” pungkasnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” tutupnya.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).








