Gakkum KLHK Jerat “HRS” Direktur Tambang Illegal Di Sulawesi Tenggara Dengan Penjara 15 Tahun Dan Denda 10 Miliar Rupiah

Kendari – Jurnaliswarga.id | Kamis, 22 September 2022 Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi telah Menyelesaikan Berkas Perkara Kasus Pertambangan Batu Ilegal dengan Tersangka HRS (43) selaku Direktur UD. “RM” yang Mengakibatkan Kerusakan Lingkungan Hidup Di Kawasan Hutan Lindung Komplek Hutan Popila, Di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pada Hari Rabu, Tanggal 21 September 2022 Berkas Perkara Kasus Tersebut telah Dinyatakan Lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Lebih Lanjut, Tim Penyidik Balai Gakkum Wilayah Sulawesi akan Segera Melimpahkan Perkara Tersebut (Tahap II) Ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, Operasi Gabungan Pengamanan Hutan pada Tanggal 30 Mei 2022 oleh Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara berhasil Mengamankan 2 (Dua) Karung Sampel Batu Hasil Penambangan Ilegal dan 2 (Dua) Unit Excavator yang Saat ini Dititipkan Di Kantor Rumah Penitipan Barang Sitaan (Rupbasan) Kota Kendari. Setelah Dilakukan Penyidikan, pada Tanggal 29 Juli 2022 HRS (43) Direktur UD. “RM” Ditetapkan sebagai Tersangka.

Baca Juga:  PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang

Atas Perbuatannya, HRS Dijerat dengan Pasal Pidana berdasarkan Pasal 78 Ayat (2) Jo Pasal 50 Ayat (3) Huruf “a” Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Sebagaimana Telah Diubah Dalam Pasal 36 Angka 19 Jo Pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 89 Ayat (1) Huruf “a” dan/atau “b” Jo Pasal 17 Ayat (1) Huruf “a” dan/atau “b” Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana Diubah Dalam Pasal 37 Angka 5 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Dari Glasgow, Presiden Lanjutkan Lawatan ke Abu Dhabi

Atas Kejahatan ini Tersangka HRS Diancam Hukuman Penjara Paling Lama 15 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp 10 Miliar.

“Kami Kembali Berhasil Merampungkan Satu Berkas Perkara Kasus Pertambangan Ilegal. Terima Kasih untuk Semua Pihak Yang Telah Bersinergi untuk Mengungkap dan Menyelesaikan Kasus ini, Terutama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Balai Pemantapan Kawasan Hutan XXll Kendari, dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” Ungkap Dodi Kurniawan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

“Selanjutnya pada Tanggal 23 September 2022, Penyidik Laksanakan Tahap II Ke Kejaksaan, dengan Harapan agar Dapat Memberikan Kepastian Hukum, Rasa Keadilan dan Efek Jera bagi Pelaku Lain bila Melakukan Hal Seperti ini atau Hal Yang Sama Dikemudian Hari,” Pungkasnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Sumber : Humas Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Gubernur Papua Dorong Ikan Jadi Menu Utama MBG, Publik Sambut Positif Upaya Cegah Stunting dan Sejahterakan Nelayan 2026

JAYAPURA, Jurnaliswarga.id – Pemerintah Provinsi Papua terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan program pemenuhan gizi masyarakat. Salah satu langkah...

Kemendikdasmen Luncurkan Green Office dan Green Culture, Pendidikan Vokasi Siap Jadi Pelopor Lingkungan Berkelanjutan 2026

CIMAHI, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dan budaya kerja ramah lingkungan terus diperkuat. Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),...

Kemendikdasmen Perkuat SipLah dan UMK-K, Pengadaan Pendidikan Makin Transparan dan Dorong Ekonomi Daerah 2026

PADANG, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung...

Kemendiktisaintek Percepat Hilirisasi Riset, Prime Step 2026

YOGYAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus memperkuat transformasi ekonomi berbasis inovasi dengan mendorong percepatan hilirisasi hasil...

Kemendiktisaintek Percepat Sma Unggul Garuda Konawe Selatan, Siap Cetak Generasi Emas Berdaya Saing Global 2026

KONAWE SELATAN, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia kembali ditunjukkan melalui percepatan pembangunan SMA Unggul Garuda Baru di...

 

ARTIKEL TERKAIT