Gakkum KLHK Jerat “HRS” Direktur Tambang Illegal Di Sulawesi Tenggara Dengan Penjara 15 Tahun Dan Denda 10 Miliar Rupiah

Kendari – Jurnaliswarga.id | Kamis, 22 September 2022 Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi telah Menyelesaikan Berkas Perkara Kasus Pertambangan Batu Ilegal dengan Tersangka HRS (43) selaku Direktur UD. “RM” yang Mengakibatkan Kerusakan Lingkungan Hidup Di Kawasan Hutan Lindung Komplek Hutan Popila, Di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pada Hari Rabu, Tanggal 21 September 2022 Berkas Perkara Kasus Tersebut telah Dinyatakan Lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Lebih Lanjut, Tim Penyidik Balai Gakkum Wilayah Sulawesi akan Segera Melimpahkan Perkara Tersebut (Tahap II) Ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, Operasi Gabungan Pengamanan Hutan pada Tanggal 30 Mei 2022 oleh Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara berhasil Mengamankan 2 (Dua) Karung Sampel Batu Hasil Penambangan Ilegal dan 2 (Dua) Unit Excavator yang Saat ini Dititipkan Di Kantor Rumah Penitipan Barang Sitaan (Rupbasan) Kota Kendari. Setelah Dilakukan Penyidikan, pada Tanggal 29 Juli 2022 HRS (43) Direktur UD. “RM” Ditetapkan sebagai Tersangka.

Baca Juga:  Tersangka AH (22) Kasus Penganiayaan Dan Pencurian Dengan Kekerasan Berhasil Ditangkap Tim Buser 77 Polresta Kendari

Atas Perbuatannya, HRS Dijerat dengan Pasal Pidana berdasarkan Pasal 78 Ayat (2) Jo Pasal 50 Ayat (3) Huruf “a” Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Sebagaimana Telah Diubah Dalam Pasal 36 Angka 19 Jo Pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 89 Ayat (1) Huruf “a” dan/atau “b” Jo Pasal 17 Ayat (1) Huruf “a” dan/atau “b” Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana Diubah Dalam Pasal 37 Angka 5 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Puncak Peringatan HUT Ke-62 Korem 143/HO, Danrem Berikan 5 (Lima) Paket Umroh Bagi Prajurit, PNS Dan Imam Masjid Al-Askaria Korem 143/HO

Atas Kejahatan ini Tersangka HRS Diancam Hukuman Penjara Paling Lama 15 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp 10 Miliar.

“Kami Kembali Berhasil Merampungkan Satu Berkas Perkara Kasus Pertambangan Ilegal. Terima Kasih untuk Semua Pihak Yang Telah Bersinergi untuk Mengungkap dan Menyelesaikan Kasus ini, Terutama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Balai Pemantapan Kawasan Hutan XXll Kendari, dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” Ungkap Dodi Kurniawan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

“Selanjutnya pada Tanggal 23 September 2022, Penyidik Laksanakan Tahap II Ke Kejaksaan, dengan Harapan agar Dapat Memberikan Kepastian Hukum, Rasa Keadilan dan Efek Jera bagi Pelaku Lain bila Melakukan Hal Seperti ini atau Hal Yang Sama Dikemudian Hari,” Pungkasnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Sumber : Humas Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Bogor Dorong Tertib Arsip Keluarga, Permudah Urusan Administrasi Masyarakat 2026

Cisarua, Jurnaliswarga.id – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan (DAP) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Arsip Keluarga yang berlangsung di Hotel Pesona...

Pemkot Bogor Gelar Edufair 2026, Pelajar Dibuka Akses Kuliah ke Inggris

BOGOR,JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kota Bogor terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui akses pendidikan global. Salah satunya dengan memfasilitasi kegiatan Edufair 2026 bertajuk...

Semangat Kartini Hidupkan “Dialog Mamase”, Pemkab Mamasa Perkuat Partisipasi Publik untuk Pembangunan 2026

MAMASA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Mamasa menunjukkan komitmen kuat terhadap keterbukaan dan partisipasi masyarakat melalui forum “Dialog Mamase” yang digelar di Rumah Jabatan Bupati,...

DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Rumah Susun, Solusi Hunian Layak di Tengah Keterbatasan Lahan 2026

BOGOR (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah dan legislatif di Kota Bogor terus menunjukkan komitmen dalam menghadirkan solusi konkret bagi kebutuhan masyarakat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Konsolidasikan 170 Bupati dan Gelontorkan Triliunan Anggaran Irigasi

JAKARTA (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengkonsolidasikan sekitar 170 bupati dari seluruh...

 

ARTIKEL TERKAIT