Gakkum KLHK Jerat “HRS” Direktur Tambang Illegal Di Sulawesi Tenggara Dengan Penjara 15 Tahun Dan Denda 10 Miliar Rupiah

Kendari – Jurnaliswarga.id | Kamis, 22 September 2022 Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi telah Menyelesaikan Berkas Perkara Kasus Pertambangan Batu Ilegal dengan Tersangka HRS (43) selaku Direktur UD. “RM” yang Mengakibatkan Kerusakan Lingkungan Hidup Di Kawasan Hutan Lindung Komplek Hutan Popila, Di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pada Hari Rabu, Tanggal 21 September 2022 Berkas Perkara Kasus Tersebut telah Dinyatakan Lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Lebih Lanjut, Tim Penyidik Balai Gakkum Wilayah Sulawesi akan Segera Melimpahkan Perkara Tersebut (Tahap II) Ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, Operasi Gabungan Pengamanan Hutan pada Tanggal 30 Mei 2022 oleh Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara berhasil Mengamankan 2 (Dua) Karung Sampel Batu Hasil Penambangan Ilegal dan 2 (Dua) Unit Excavator yang Saat ini Dititipkan Di Kantor Rumah Penitipan Barang Sitaan (Rupbasan) Kota Kendari. Setelah Dilakukan Penyidikan, pada Tanggal 29 Juli 2022 HRS (43) Direktur UD. “RM” Ditetapkan sebagai Tersangka.

Baca Juga:  Musim Hujan Tiba, Babinsa Himbau Warga Agar Waspada Bencana Alam

Atas Perbuatannya, HRS Dijerat dengan Pasal Pidana berdasarkan Pasal 78 Ayat (2) Jo Pasal 50 Ayat (3) Huruf “a” Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Sebagaimana Telah Diubah Dalam Pasal 36 Angka 19 Jo Pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 89 Ayat (1) Huruf “a” dan/atau “b” Jo Pasal 17 Ayat (1) Huruf “a” dan/atau “b” Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana Diubah Dalam Pasal 37 Angka 5 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Atas Kejahatan ini Tersangka HRS Diancam Hukuman Penjara Paling Lama 15 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp 10 Miliar.

Baca Juga:  Bentuk Kepedulian Kodim 0503/JB di Masa Pandemic, Bagikan Nasi Siap Saji 1250 Box

“Kami Kembali Berhasil Merampungkan Satu Berkas Perkara Kasus Pertambangan Ilegal. Terima Kasih untuk Semua Pihak Yang Telah Bersinergi untuk Mengungkap dan Menyelesaikan Kasus ini, Terutama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Balai Pemantapan Kawasan Hutan XXll Kendari, dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” Ungkap Dodi Kurniawan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

“Selanjutnya pada Tanggal 23 September 2022, Penyidik Laksanakan Tahap II Ke Kejaksaan, dengan Harapan agar Dapat Memberikan Kepastian Hukum, Rasa Keadilan dan Efek Jera bagi Pelaku Lain bila Melakukan Hal Seperti ini atau Hal Yang Sama Dikemudian Hari,” Pungkasnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Sumber : Humas Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi).

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023

KOLAKA UTARA, JURNALISWARGA.ID - Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 tercantum sebagai judul berita dalam item RSS yang diterima.Rilis Indeks Pembangunan Manusia Kolaka UtaraRilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 menjadi informasi utama yang tersedia da

Banten Siapkan Elektrifikasi Jalur Kereta Rangkasbitung–Merak

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak disiapkan di Banten. Gubernur Andra Soni menyebut langkah tersebut sebagai jawaban atas kebutuhan transportasi.Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak menjadi fokus persiapan di Banten. Namun, item RSS ini tidak memuat

Selamat Dan Sukses Atas Kenaikan Pangkat Mayor Inf. Irian Yanto, CMH 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Pimpinan dan seluruh kru media nasional Jurnaliswarga.id menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Irian Yanto atas kenaikan pangkat dari Kapten menjadi...

750 Zak Pupuk NPK Disalurkan ke 250 Petani Kolaka

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Kartu Tani Beramal menyalurkan 750 zak pupuk NPK kepada 250 petani di Kolaka. Informasi tersebut tercantum dalam pemberitaan yang dipublikasikan pada Jumat, 2 Oktober 2026.750 Zak Pupuk NPK untuk Petani KolakaBantuan yang disebutkan berupa pupuk NPK dengan jumlah 750 zak.

NPCI Kabupaten Bogor Matangkan Angkat Berat untuk Peparda 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID - Angkat berat NPCI Kabupaten Bogor terus mematangkan persiapan untuk menghadapi Pekan Paralimpik Daerah (Peparda) 2026.Cabang olahraga angkat berat National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bogor tersebut membidik emas pada Peparda 2026.Persiapan Angkat Ber

 

ARTIKEL TERKAIT