KONSEL | JURNALISWARGA.ID – “Kami lakukan Mediasi terhadap Kedua Belah Pihak yang dihadiri oleh Keluarga Masing – masing dan alhasil dari Mediasi yang dilakukan tersebut, Kedua Belah Pihak sepakat untuk saling memaafkan dan berdamai,” ujar Kapolsek Baito IPDA Fuad Hasan, Senin, (11/12/2023).
Bertempat di Mapolsek Baito – Polres Konawe Selatan (Konsel), Sabtu malam (09/12/2023), Kapolsek Baito IPDA Fuad Hasan, S.H melakukan Mediasi Perkara Penganiayaan dan Pengeroyokan.
Kapolsek Baito IPDA Fuad Hasan, S.H menjelaskan bahwa Kejadian Penganiayaan terjadi pada tanggal 18 November 2023,bertempat di Halaman SMU 15 Konsel, terhadap Korban Inisial US yang dilakukan Terduga Pelaku Inisial MAR, MG, R Alias B dan AW merupakan Warga Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam Mediasi yang dilakukan, turut dihadiri oleh Keluarga dari Kedua Belah Pihak serta Pemerintah Desa (Pemdes) dari Masing – masing Terduga Pelaku.
Kapolsek Baito IPDA Fuad Hasan, S.H mengatakan bahwa dari hasil mediasi yang dilakukannya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.
Selain itu, dalam Penjelasanya IPDA Fuad Hasan, S.H menyampaikam bahwa untuk menguatkan dari Hasil Mediasi, Kedua Belah Pihak membuat Surat Pernyataan Damai yang ditandatangani oleh Orang Tua dari Masing – masing Terduga Pelaku dan disaksikan oleh Pemdes.
“Kedua Belah Pihak membuat Pernyataan yang isinya bahwa Kedua Belah Pihak sepakat Damai dan disaksikan oleh Pemdes dari Masing – masing Terduga Pelaku,” pungkas dan tutup IPDA Fuad Hasan.
Sumber : Polsek Baito – Polres Konsel.
Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).