JURNALISWARGA.ID KENDARIĀ – Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia Kepolisian Resor Kota Kendari (Polresta) Kendari menggelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan mengamankan Tujuh (7) Orang Terduga Pelaku yang merupakan Sindikat Curanmor serta Barang Bukti (BB) sebanyak Dua Puluh Empat (24) Unit Roda Dua (Sepeda Motor) yang terjadi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Poasia Polresta Kendari, Selasa (28/11/2023) sekitar Pukul 11.00 Wita
Press ReleaseĀ di gelar bersama para Awak Media, bertempat di Mako Polsek Poasia yang di pimpin oleh Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa, S.IK., M.Si dan di dampingi Kapolsek Poasia AKP Jumiran, S.H, Kasi Humas Polresta Kendari IPDA Hariddin, Kanit Reskrim Polsek Poasia IPDA Asrudin dan Kanit Intelkam Polsek Poasia AIPTU Darwis Larema.
Dalam Press Release tersebut, Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa, S.IK,, M.Si di depan para Awak Media mengatakan bahwa Pihak Kepolisian telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor yang di lakukan oleh Tujuh (7) Orang Terduga Pelaku berdasarkan Dua (2) Laporan Masyarakat (LP) Ke Polsek Poasia yakni Nomor : LP/71/XI/2023/Sultra/Resta KDI/Sek Poasia tertanggal 19 November 2023 dan Nomor : LP/76/XI/2023/Sultra/Resta KDI/Sek Poasia tertanggal 23 November 2023 yang menjadi Korban Curanmor di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Poasia Polresta Kendari.
“Tujuh (7) Orang Terduga Pelaku yang merupakan Komplotan Spesialis Curanmor ini Masing-masing berinisial SM, AUA, IAS, AT, APN, B dan AF, di mana Ketujuhnya berhasil di amankan di beberapa Lokasi yang berbeda-beda seperti di Kota Kendari, Kabupaten Konsel dan Kabupaten Konawe,” ungkap AKBP Syaiful MustofaĀ saat gelar Press Release bersama para Awak Media di Mako Polsek Poasia, Selasa, (28/11/2023) sekitar Pukul 11.00 Wita.
āAlhamdulillah, Kami juga telah berhasil menyita BB hasil Curanmor sebanyak Dua Puluh Empat (24) Unit Roda Dua (Sepeda Motor) dari Empat Puluh Tujuh (47) Tempat Kejadian Perkara (TKP),” tambahnya.
Lanjut, di terangkan AKBP Saiful Mustofa, S.IK., M.Si bahwa yang pertama kali di amankan adalah Terduga Pelaku Y dan A, Keduanya di amankan berdasarkan adanya Laporan Pencurian Sepeda Motor di Jalan Banteng, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
āKedua Terduga Pelaku di amankan pada Minggu (19/11/2023) sekitar Pukul 11.00 Wita dengan BB yang berhasil di sita berupa Satu (1) Unit Sepeda Motor Merk Honda CRF berwarna Merah Putih,ā terangnya.
Setelah melakukan Pengembangan, Pihaknya berhasil mengamankan Tiga (3) Terduga Pelaku berinisial I, AT dan AP di Sebuah Rumah Kost.
āKetiga Terduga Pelaku di amankan di Kost Orange, Lorong Kemuning, Kelurahan Watu-Watu Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra,ā bebernya.
Tidak hanya berhenti sampai disitu, Mantan Kapolres Kolaka itu juga menjelaskan bahwa Personel Polsek Poasia masih terus melakukan Penyelidikan dan Pengembangan sehingga berhasil mengamankan Dua (2) Orang Terduga Pelaku berinisial B dan AF serta mengamankan Dua Puluh Empat (24) Unit Ranmor yang di duga merupakan Hasil Curian.
āTentunya, Kasus Tindak Pidana Curanmor ini masih Kami kembangkan untuk mengungkap BB Lainnya,ā jelasnya.
Saiful (sapaan akrabnya, red) juga menyampaikan bahwa dari Ketujuh Terduga Pelaku tersebut, Dua (2) Terduga Pelaku merupakan Residivis dalam Kasus yang sama.
āDari Ketujuh Terduga Pelaku tersebut, Ada Dua Terduga Pelaku yakni Y dan AF yang merupakan Residivis dalam Kasus yang sama,” ucapnya.
Untuk diketahui, Ketujuh Terduga Pelaku telah di amankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Poasia guna Pengusutan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya, Ketujuh Terduga Pelaku di jerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHPidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan Ancaman Hukuman Penjara maksimal Tujuh (7) Tahun.
Di Akhir Press Release, Wakapolresta Kendari Saiful Mustofa, S.IK., M.Si juga menghimbau kepada Masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dalam menyimpan, memarkirkan Ranmor khususnya Sepeda Motor dan jangan lupa selalu mengunci Stir dengan menambahkan Alat Pengaman Lainnya.
āKami sampaikan kepada Masyarakat yang merasa Kehilangan Ranmor untuk Silahkan datang ke Polsek Poasia guna melaporkan dan mengecek serta mengambil Sepeda Motor dengan membawa dan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tanpa di pungut Biaya alias Gratis,ā pungkas dan tutupnya.
Liputan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).Ā