KONSEL | JURNALISWARGA.ID – Empat terduga pelaku inisial LIE, LJ, I Alias M dan AF Alias A sudah kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres, Polsek Lainea, Penahanan tersebut Kami lakukan atas dasar Hasil Pemeriksaan dari Saksi dan Korban serta Barang Bukti (BB) yang Kami temukan serta guna mempermudah dalam Proses Hukum,” ujar Kapolsek Lainea IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki, S.Trk, M.H (Sabtu, 09/12/2023).
Sunaryo Warga Desa Lambakara, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)korban pencurian dengan kerugian sebesar Rp17.500.000, – (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kini bisa bernafas lega, lantaran Pihak Polsek Lainea – Polres Konsel telah berhasil menangkap Empat (4) Terduga Pelaku Pencurian di Rumah milik Korban pada Senin, Dini hari (13/11/ 2023) sekitar Pukul 02.00 Wita.
Kapolsek Lainea IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki, S.Trk., M.H saat ditemui Awak Media Jurnaliswarga.id diruang kerjanya mengatakan bahwa Penangkapan terhadap Terduga Pelaku Pencurian di rumah milik saudara Sunaryo dilakukan di Kabupaten Muna – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tanggal 06,07 Desember 2023.
Secara rinci, Kapolsek Lainea IPTU Ridlo menjelaskan bahwa pada Rabu (06/12/2023), Pihaknya melakukan Penangkapan terhadap LJ (34) dan LIE (40) di Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna. Setelah dilakukan Pemeriksaan Awal terhadap Keduanya, kemudian pada Kamis (07/12/2023) dilakukan Penangkapan terhadap I alias M ( 34 ) dan AF Alias A (29) di Alamat yang sama.
Kapolsek Lainea IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki, S.Trk., M.H juga menerangkan bahwa Penangkapan terhadap Empat (4) Orang Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian tersebut dilakukan dengan bekerja sama Pihak Polres Muna.
“Dalam Penangkapan Keempat Terduga Pelaku Pencurian tersebut, Kami berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Muna sebagai Pemegang Wilayah Hukum (Wilkum) di Kabupaten Muna,” terang IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki kepada Media ini.
Dalam Keterangan Persnya, Kapolsek Lainea IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki, S.Trk, M.H juga mengungkapkan bahwa Terduga Pelaku Masuk ke Rumah Korban Sunaryo dengan mencungkil Jendela dan berhasil mengambil Barang-barang berupa Satu (1) Buah HP Merk Iphone, Dua (2) Buah HP Merk Vivo, Satu (1) Buah HP Merk Oppo.
“Terduga Pelaku Masuk ke Rumah Korban Sunaryo dengan mencungkil Jendela dan berhasil mengambil Barang-barang berupa Satu (1) Buah HP Merk Iphone, Dua (2) Buah HP Merk Vivo, Satu (1) Buah HP Merk Oppo,” ungkapnya.
“Atas Perbuatanya, Keempat Terduga Pelaku Kami jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHPidana Jo Pasal 55 Ke-1e dan Ke-2e KUHPidana dan atau Pasal 480 Ke-1e atau ke-2e KUHPidana dengan Ancaman Hukuman di atas Lima (5) Tahun Penjara,” pungkas dan tutup Kapolsek Lainea.
Sumber : Polsek Lainea – Polres Konsel.
Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).