Aksi Unjuk Rasa Sejuta Buruh

JAKARTA, (Media Group Ajwi)- Aksi unjuk rasa kembali di lakukan oleh Aliansi Aksi Sejuta Buruh pada tanggal 9 November 2022 bertempat di Patung Kuda, Monas, Jakarta. Aksi ini adalah lanjutan dari aksi – aksi sebelumnya terkait tuntutan yang belum di kabulkan oleh Pemerintah.Rabu (9/11/2022)

Dalam orasi yang di sampaikan oleh perwakilan masing – masing Federasi Buruh masih menitik beratkan pada isu – isu yang sudah ada.

Nurhidayat selaku salah satu perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia menyampaikan “ Aksi kali ini, kembali kami menuntut Pemerintah agar segra mencabut atau membatalkan Undang –undang ataupun kebijakan yang menyengsarakan buruh. Yang pertama kami menuntut agar Undang – Undang Omnibuslaw di cabut, terutama cluster Ketenaga kerjaan yang jelas – jelas merugikan kaum buruh. Sebagai contoh terkait pengupahan saat ini UMK tidak lagi menggunakan survey pasar terhadap harga – harga kebutuhan pokok masyarakat, hanya menggunakan aturan PP 36 UU Ciptakerja yang sangat merugikan kaum buruh “

Baca Juga:  Publik Mendukung Agar Polri Mengusut Tuntas Jaringan Kelompok NII

“ Yang kedua terkait kenaikan harga BBM, kami meminta agar di batalkan karena sangat merugikan dan memberatkan buruh, di mana harga – harga kebutuhan naik tetapi gaji buruh tidak naik sesuai dengan persentasi kenaikan harga – harga bahan pokok “

Baca Juga:  Prajurit Raider 100/PS Latihan Purkota Dalam "Military Operation Urban Terrain" Bersama US Army MTT SFAB

“ Yang ketiga kami meminta agar RUU KUHP di batalkan, karena sangat mengancam terkait kebebasan demokrasi di Republik Indonesia. Kita di paksa dan di giring kedalam sistim otoriter yang akan di kontrol oleh Pemerintah. Oleh karena itu, kita perlu bersama – sama menyuarakan keresahan buruh dengan aksi unjuk rasa yang salah satunya kami tujukan ke Makhamah Konstutusi “

Aksi masih di lakukan dengan orasi – orasi buruh sambil menunggu hasi audensi perwakilan buruh dengan perwakilan Makhamah Konstitusi dan rencananya akan terus di lakukan sampai tuntutan buruh di kabulkan oleh Pemerintan.( BK936 )

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

BPI KPNPA RI: WTP Bukan Jaminan Kabupaten Bogor Bersih Korupsi 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak boleh serta-merta dijadikan ukuran bahwa sebuah daerah telah bersih dari...

Mukhlis Basri Koordinasi BMKG-Basarnas, Warga Lampung Diminta Siaga 2026

BANDAR LAMPUNG, JURNALISWARGA.ID – Anggota DPR RI Komisi V, Drs. H. Mukhlis Basri, meminta masyarakat di Provinsi Lampung tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan menyusul...

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

 

ARTIKEL TERKAIT