JAKARTA, (Media Group Ajwi)- Aksi unjuk rasa kembali di lakukan oleh Aliansi Aksi Sejuta Buruh pada tanggal 9 November 2022 bertempat di Patung Kuda, Monas, Jakarta. Aksi ini adalah lanjutan dari aksi – aksi sebelumnya terkait tuntutan yang belum di kabulkan oleh Pemerintah.Rabu (9/11/2022)
Dalam orasi yang di sampaikan oleh perwakilan masing – masing Federasi Buruh masih menitik beratkan pada isu – isu yang sudah ada.
Nurhidayat selaku salah satu perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia menyampaikan “ Aksi kali ini, kembali kami menuntut Pemerintah agar segra mencabut atau membatalkan Undang –undang ataupun kebijakan yang menyengsarakan buruh. Yang pertama kami menuntut agar Undang – Undang Omnibuslaw di cabut, terutama cluster Ketenaga kerjaan yang jelas – jelas merugikan kaum buruh. Sebagai contoh terkait pengupahan saat ini UMK tidak lagi menggunakan survey pasar terhadap harga – harga kebutuhan pokok masyarakat, hanya menggunakan aturan PP 36 UU Ciptakerja yang sangat merugikan kaum buruh “
“ Yang kedua terkait kenaikan harga BBM, kami meminta agar di batalkan karena sangat merugikan dan memberatkan buruh, di mana harga – harga kebutuhan naik tetapi gaji buruh tidak naik sesuai dengan persentasi kenaikan harga – harga bahan pokok “
“ Yang ketiga kami meminta agar RUU KUHP di batalkan, karena sangat mengancam terkait kebebasan demokrasi di Republik Indonesia. Kita di paksa dan di giring kedalam sistim otoriter yang akan di kontrol oleh Pemerintah. Oleh karena itu, kita perlu bersama – sama menyuarakan keresahan buruh dengan aksi unjuk rasa yang salah satunya kami tujukan ke Makhamah Konstutusi “
Aksi masih di lakukan dengan orasi – orasi buruh sambil menunggu hasi audensi perwakilan buruh dengan perwakilan Makhamah Konstitusi dan rencananya akan terus di lakukan sampai tuntutan buruh di kabulkan oleh Pemerintan.( BK936 )