Satu Anggota Polres Palopo Dijatuhi Sanksi Karena Melanggar Disiplin Sebagai Seorang Polri

Jurnaliswarga.id | PALOPO – Sanksi Tegas harus diterima oleh salah satu Personil Polres Palopo, Bripka FA. Pelanggaran Disiplin, jadi Pemicu diberikannya Sanksi yang dijatuhkan dalam Sidang Disiplin Polres Palopo, Senin (16/01/2023) di Aula Tantya Sudhirajati Polres Palopo.

Sidang Disiplin Personil Polres Palopo dipimpin oleh Wakapolres Palopo Kompol Ridwan, SH sebagai Pimpinan Sidang, didampingi Kompol Koeswanto, M M. dan AKP Syamsuddin selaku Pendamping Pimpinan Sidang.

Dalam Wawancara bersama Wakapolres Palopo, Kompol Ridwan mengatakan bahwa dalam Sidang Perkara Nomor : LP No. 06-A/VIII/2022/Sipropam, tertanggal 30 Agustus 2022 terungkap, Terduga Pelanggar telah melakukan Perbuatan yang dapat Menurunkan Kehormatan, Martabat Negara, Pemerintah maupun Polri.

Baca Juga:  Diskusi Bertajuk Jum'at Curhat, Kapolres Konsel Bersama Warga Palangga Cegah Gangguan Kamtibmas

“Perbuatan Terduga Pelanggar yang Menurunkan Citra Polri yakni “Mengunggah Foto Isterinya yang Menggunakan Baju PSH Bhayangkari di Medsos (Facebook).” Jelasnya, sembari menambahkan bahwa Terduga telah Cukup Bukti melakukan Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (g) PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Pasal 5 huruf (a) PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Baca Juga:  Datangi Polda Metro Jaya, Adv Farhan CH, S.E.,S.H.,M.H Kuasa Hukum Korban Dugaan Kasus Investasi Bodong Mark AI dan Suntol Capital..Lapor Polisi

Lebih lanjut, dikatakan Kompol Ridwan, SH bahwa Terduga Pelanggar dikenakkan Sanksi berupa Teguran Tertulis dan Penempatan di Tempat Khusus selama 7 (tujuh) Hari.

“Usai Keputusan, Terduga Pelanggar Menerima Putusan Sidang dan Tidak Mengajukan Banding,” Tutupnya.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Humas Polres Palopo – Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan, IHC RS Pertamina Prabumulih Terima Kunjungan RS Muhammadiyah Palembang.

PRABUMULIH – RS Pertamina Prabumulih terus memperkuat jejaring dan kolaborasi dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat....

BPI KPNPA RI Soroti Penegakan Hukum di Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menyoroti perkembangan penegakan hukum di Kabupaten...

 

ARTIKEL TERKAIT