Satu Anggota Polres Palopo Dijatuhi Sanksi Karena Melanggar Disiplin Sebagai Seorang Polri

Jurnaliswarga.id | PALOPO – Sanksi Tegas harus diterima oleh salah satu Personil Polres Palopo, Bripka FA. Pelanggaran Disiplin, jadi Pemicu diberikannya Sanksi yang dijatuhkan dalam Sidang Disiplin Polres Palopo, Senin (16/01/2023) di Aula Tantya Sudhirajati Polres Palopo.

Sidang Disiplin Personil Polres Palopo dipimpin oleh Wakapolres Palopo Kompol Ridwan, SH sebagai Pimpinan Sidang, didampingi Kompol Koeswanto, M M. dan AKP Syamsuddin selaku Pendamping Pimpinan Sidang.

Dalam Wawancara bersama Wakapolres Palopo, Kompol Ridwan mengatakan bahwa dalam Sidang Perkara Nomor : LP No. 06-A/VIII/2022/Sipropam, tertanggal 30 Agustus 2022 terungkap, Terduga Pelanggar telah melakukan Perbuatan yang dapat Menurunkan Kehormatan, Martabat Negara, Pemerintah maupun Polri.

Baca Juga:  Peduli Terhadap Warganya, Kapolres Palopo Usai Syafari Jum'at Jenguk Seorang Ibu Penderita Penyakit Diabetes Di Kelurahan Purangi Kota Palopo

“Perbuatan Terduga Pelanggar yang Menurunkan Citra Polri yakni “Mengunggah Foto Isterinya yang Menggunakan Baju PSH Bhayangkari di Medsos (Facebook).” Jelasnya, sembari menambahkan bahwa Terduga telah Cukup Bukti melakukan Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (g) PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Pasal 5 huruf (a) PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Baca Juga:  MUI Dukung Film Holy Prostitution Kapolsek Cijeruk - Cigombong: Nikah Mut'ah Harus Diberantas  

Lebih lanjut, dikatakan Kompol Ridwan, SH bahwa Terduga Pelanggar dikenakkan Sanksi berupa Teguran Tertulis dan Penempatan di Tempat Khusus selama 7 (tujuh) Hari.

“Usai Keputusan, Terduga Pelanggar Menerima Putusan Sidang dan Tidak Mengajukan Banding,” Tutupnya.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Humas Polres Palopo – Polda Sulsel).

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemuda Daerah, Motor Penggerak Petani Modern Dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id - Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Farizan, bertemu dengan Prof. Dr. Ir. Alim Setiawan Slamet, S.Si., M.Si., Rektor IPB University sekaligus Wakil...

Rahmad Sukendar Sampaikan Duka Cita atas Kabar Wafatnya Kamaruddin Simanjuntak: Sosok Pengacara Pemberani dalam Memperjuangkan Kebenaran 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI), Dr. (Hc.) TB Rahmad Sukendar, menyampaikan belasungkawa...

BPI KPNPA RI Apresiasi Respons Cepat Aduan Masyarakat Harus Jadi Prioritas, Penghargaan Segera Diberikan 2026

SEOUL Korea Selatan, JURNALISWARGA.ID - Komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), memperkuat penegakan hukum, serta merespons cepat pengaduan masyarakat menjadi sorotan Badan...

Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten Bogor Berdasarkan LHKPN 2025

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Berapa jumlah harta kekayaan pejabat Kabupaten Bogor berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025? berikut Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten...

Kabupaten Bogor Sumbang 13 Medali Emas, Jawa Barat Juara Umum PESONAS II 2026

Kabupaten Bogor menorehkan prestasi pada Pekan Special Olympics Nasional (PESONAS) II Tahun 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Atlet Special Olympics Kabupaten Bogor berhasil membawa pulang 28 medali, terdiri atas 13 medali emas, tujuh medali perak, dan delapan medali perunggu. Capaian tersebut tu

 

ARTIKEL TERKAIT