Home / Jakarta / Hukum

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 18:24 WIB

Datangi Polda Metro Jaya, Adv Farhan CH, S.E.,S.H.,M.H Kuasa Hukum Korban Dugaan Kasus Investasi Bodong Mark AI dan Suntol Capital..Lapor Polisi

Jurnaliswarga.id, Jakarta-maraknya kasus dugaan penipuan yang disinyalir dilakukan oknum PT TII, puluhan korban merasakan di rugikan mendatangi Polda Metro Jaya membuat laporan atas kasus dugaan Investasi Bodong di dampingi kuasa Hukum Adv Farhan CH, S.E.,S.H.,M.H,.Kamis (21/10) 2021)

Kepada awak media, Farhan menjelaskan duduk perkara kasus dugaan investasi bodong yang dialami kliennya.
“Saya Adv Farhan CH.,S.E.,S.H.,M.H. Selaku Kuasa Hukum Member Sunton Capital dan MARK AI yang sudah melaporkan ke beliau ,yang merupakan Bagian dari Product PT TII, dimana Sunton Capital ada Forex Yang melihat Buy N Sell dari Signal yg di berikan dari Broker dan MARK AI adalah Robot Crypto Member duduj manis ambil profit ,berdasar video yang viral Boss PT TII menyatakan tgl 14 Oktober 2021 ada SCAM di Sunton Capital dan di duga ada aliran dana masuk ke Mark Ai dan Pada Tgl 15 October juga Mark AI tidak bisa di Akses.”Ujar Farhan Kepala Adv Hukum Dpc Aliansi Jurnalis Warga Indonesia Kabupaten Bogor

Baca Juga:  Regulasi Tata Ruang Diberlakukan, MIPI: Faktanya Masih Banyak Problem Yang Dihadapi Hari Ini

Lebih lanjut Farhan menerangkan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan dengan pasal berlapis ,

“Disini saya memasukkan pasal, undang-undang ITE pasal 28 ayat 1 Junto 45, lalu pasal 3 dan 45 UU RI Nomor 8 terkait TPPU ,Penipuan dan Penggelapan Pasal 372 & 378 ..Kerugian korban total yang saya pegang itu hampir 25 miliar,”terangnya.

Farhan juga mengatakan Sunton Capital bekerja sistem dengan signal sedangkan Mark AI menggunakan robot.

“Kalau Sunton ini dia memakai sistem sinyal ya, misalnya nanti dari pihak Sunton memberikan rekomendasi waktunya buy atau sell, kalau Mark AI pakai robot” ucap Farhan.

Karena banyaknya korban dengan kerugian yang cukup fantastis, Farhan berharap agar kasus ini benar-benar menjadi perhatian serius kepolisian.

“Harapan kita karena korban jumlah cukup besar baik dari kalangan bawah sampai atas menjadi atensi Pihak Kepolisian agar kasus ini terungkap dan pelaku tertangkap dan di hukum sesuai UU berlapis sebagaimana yang telah kita laporkan di Polda Metro Jaya Tgl 21 October 2021,”Harap Farhan

Baca Juga:  Babinsa Koramil 1417-07/Unaaha Hadiri Rapat Stunting Di Kantor Kecamatan

Farhan juga sangat prihatin, dengan kondisi Covid begini masih ada orang yang tega melakukan penipuan

“Kondisi Covid begini masih ada orang”yang tega melakukan penipuan besar-besaran ..Kemana hati Bro…” Kisanya

Farhan juga sangat memahami sistem permainan seperti kasus seperti ini karena dirinya sudah lama mengeluti di pemain traiding IHSG.. dll

‘Saya sampaikan bahwa jika akan berinvestasi 3 Poin Analisa yg perlu diperhatiakan karena saya juga pemain traiding

  1. legalitas perusahaan investasi
  2. performance Perusahaan atau member yg ikut berinvestasi.
  3. Person Investasi kalau banyak memberikan iming “ profit gede di pastikan halu hanya harapan nya agar para pialang/ marketing target dapat bonus mereka klu begitu cara main nya.”bebernya.(Red*/NR)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Tidak Dapat Serahkan Bukti yang Diminta Hakim, PT HIM Diujung Tanduk?

Hukum

Terkait Uji Materiil UU Pers, Wilson Lalengke Berharap MK Kembalikan Hak Konstitusi Wartawan dan Organisasi Pers

Jakarta

LSP SDM TIK Sertifikasi Tenaga Kerja BRI Coporate University

Desa / Kelurahan

Danrem 143/HO Kendari Dampingi Aster Panglima TNI Kunker Ke Yonif 725/Woroagi.

Desa / Kelurahan

Peringati HUT Kodam XIV/Hasanuddin, Korem 143/HO Gelar Donor Darah

Jakarta

Ketua Umum Relawan Berkarya Nasional, Neneng A. Tuty, SH, Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H / 2023 M

Jakarta

KPK dan Kemendagri Kumpulkan Kepala Daerah, Komisaris dan Direksi BUMD Perkuat Pembinaan, Pengawasan dan Pengelolaan BUMD

Jakarta

Sekjen Kemendagri Minta Jajarannya Perkuat Capaian Indeks Reformasi Birokrasi
Lewat ke baris perkakas