IJTI Sultra Mengecam Kriminalisasi 2 Jurnalis Tribunnews Sultra Oleh Polres Baubau

KENDARI (JW) – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam Pelaporan yang dilayangkan seorang Developer bernama Ardin terhadap 2 Jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Mawandili, dan Reymeldi Ramadhan ke Polres Baubau.

Penyidik Satreskrim Polres Baubau yang langsung melakukan Panggilan Pemeriksaan kepada Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan merupakan Ancaman Bahaya bagi iklim Kemerdekaan Pers di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Disamping itu, Penggunaan Pasal Karet UU ITE untuk mempidanakan Produk Jurnalistik adalah Salah Alamat dan Upaya Kriminalisasi terhadap Jurnalis.

Diketahui, Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan Jurnalis Tribunnews Sultra mendapatkan Panggilan Permintaan Keterangan Penyidik Polres Baubau berdasarkan Surat Nomor: B/1244/3/2023/Reskrim untuk Hadir pada Rabu (22/03/2023).

Pemanggilan Pemeriksaan terhadap Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan atas Laporan Developer Perumahan di Baubau bernama Ardin, terkait dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah melalui Media Online.

Laporan Ardin tersebut tertuang dalam surat perintah penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/60/III/2023/Reskrim tertanggal 04 Maret 2023.

Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan dipanggil ke Polres Baubau setelah menulis Berita berjudul “Sosok 7 Terduga Pelaku Rudapaksa 2 Anak Yatim di Baubau, Ada Pemilik Perumahan dan Menantunya?”.

Baca Juga:  Wow, Ditulis Di Paket Dos Sepatu Olahraga Ternyata Setelah Dibuka Isinya Ganja Kering Berat Bruto 1.039 Gram

IJTI Sultra Mengecam Kriminalisasi 2 Jurnalis Tribunnews Sultra Oleh Polres Baubau

Atas laporan ini, IJTI Sultra menyatakan Berita yang ditulis Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan merupakan Kontrol Sosial yang dilindungi dalam Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 4 UU Pers juga menegaskan bahwa untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional berhak Mencari, Memperoleh, Menyebarluaskan Gagasan dan Informasi.

Dalam Pasal 15 UU Pers juga diatur bahwa Sengketa Pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers.

Jaminan Kemerdekaan Pers juga dipertegas dengan adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Bareskrim Mabes Polri, pada 10 November 2022.

Atas Panggilan Pemeriksaan terhadap 2 Jurnalis Tribunnews Sultra, IJTI Sultra menyatakan Sikap :

1. Mengecam Pelaporan dan Pemanggilan Jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan yang dilakukan Ardin dan Penyidik Polres Baubau.

2. Bahwa Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan tidak boleh di Pidana dengan Pasal UU ITE atas Karya Jurnalistik yang ditulis demi Kepentingan Publik. Dalam Pasal 310 ayat 3 KUHP disebut, bahwa Perbuatan yang dilakukan demi Kepentingan Umum bukan merupakan Pencemaran atau Pencemaran Tertulis.

Baca Juga:  Seorang Wanita Terduga Pengedar Shabu (25/3/2023) Kembali Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Kendari

3. Narasumber yang Keberatan dengan Produk Jurnalistik, Pemberitaan Pers dapat menggunakan Hak Jawabnya dan mengajukan Sengketa ke Dewan Pers.

4. Polisi tidak boleh memanggil Jurnalis untuk dimintai Keterangan atas Karya Jurnalistik yang ditulis. Sebab, Karya Jurnalistik merupakan Bukti/Fakta itu sendiri.

5. Polda Sultra harus melakukan Supervisi dan menerbitkan Surat Perintah kepada Kapolres dan Kasatreskrim Polres Baubau untuk menghentikan Penyelidikan Kasus ini.

6. Polres Baubau harus mematuhi MoU antara Mabes Polri dan Dewan Pers terkait Sengketa Jurnalistik.

7. Dewan Pers harus melindungi Terlapor dengan menerbitkan Surat kepada Polres Baubau, Tembusan kepada Mabes Polri dan Polda Sultra untuk menghentikan Kasus ini.

Sumber : Fadli Aksar (Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Sultra).

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Toleransi Warga Kota Bogor Jadi Karakter Penting

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Toleransi warga Kota Bogor menjadi karakter penting, sebagaimana tercermin dalam berita berjudul “Toleransi Jadi Karakter Penting Warga Kota Bogor”.Item berita tersebut diterbitkan pada 3 Oktober 2026 dan tidak memuat uraian tambahan mengenai tokoh, lokasi kegiatan, waktu p

Karnaval Panjang Mulud Diusulkan Jadi Agenda Budaya Banten

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Gubernur Andra Soni mengusulkan Karnaval Panjang Mulud menjadi agenda budaya berkelanjutan sebagai bagian dari upaya melestarikan tradisi Banten.Usulan tersebut menjadi fakta utama dalam informasi yang tersedia. Sumber tidak memuat rincian mengenai waktu pelaksanaan, lokas

Warga Balumbangjaya Dapat Bantuan Program Gemarikan

BALUMBANGJAYA, JURNALISWARGA.ID - Program Gemarikan memberikan bantuan kepada warga Balumbangjaya.Program Gemarikan untuk Warga BalumbangjayaBerita ini memuat informasi tentang warga Balumbangjaya yang mendapat bantuan melalui Program Gemarikan.Rincian mengenai bentuk bantuan, jumlah penerima, waktu

Milad ke-81 Gerakan Pemuda Islam, Pesan Dedie Rachim

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Milad ke-81 Gerakan Pemuda Islam menjadi agenda yang disorot dalam berita Pemerintah Kota Bogor pada 2 Oktober 2026. Dalam judul berita, Dedie Rachim menyampaikan ajakan agar Gerakan Pemuda Islam terus memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.Milad ke-81 Gerakan Pemuda

Milad ke-81 Gerakan Pemuda Islam, Pesan Dedie Rachim

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Berita mengenai Milad ke-81 Gerakan Pemuda Islam memuat pesan Dedie Rachim agar organisasi tersebut terus memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.Gerakan Pemuda Islam dan Pesan Dedie RachimJudul berita yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026 itu menempatkan Milad ke-81 Ge

 

ARTIKEL TERKAIT