Ketum YLBH Jejak Keadilan Siliwangi Laporkan Salah Satu Media Yang Diduga Tidak Paham Kode Etik Jurnalistik 2023

Jakarta, (JW) – Ketum YLBH Jejak Keadilan Siliwangi Laporkan Salah Satu Media Yang Diduga Tidak Paham Kode Etik Jurnalistik, Dalam pemahaman tentang dunia pers No.40 tahun 1999 haruslah dipahami secara detail dan dihayati serta dapat dipergunakan dalam penulisan tentang hasil dari karya jurnalistik tersebut yaitu semboyan mengumpulkan,mengolah dan menyajikan ke khalayak banyak.

Peranan pers sebagai pilar ke-empat dari demokrasi sangatlah berperan aktif dalam kemajuan bermasyarakat dan bernegara.

Ketum YLBH Jejak Keadilan Siliwangi Laporkan Salah Satu Media Yang Diduga Tidak Paham Kode Etik Jurnalistik 2023

Namun berbanding terbalik dengan salah satu media yang beredar baru baru ini, video yang berdurasi kurang lebih 3 menit tersebut diduga tidak paham dengan kode etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 dimana disebutkan

“Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.

Dari point’ pasal 1 diatas maka dapatlah disimpulkan dan dipahami perihal penulisan yang benar sesuai Kaidah Kode Etik Jurnalistik ( KEJ ) dalam pemberitaan sangatlah dibutuhkan agar terciptanya pemberitaan dengan tanpa penggiringan opini.

Baca Juga:  Dandim 1414/Tator Letkol Inf. Amril Hairuman Tehupelasury, S.I.P Membuka Pertandingan Piala Kasad Liga Santri PSSI Tahun 2022
Ketum YLBH Jejak Keadilan Siliwangi Laporkan Salah Satu Media Yang Diduga Tidak Paham Kode Etik Jurnalistik 2023
Sudirman, SH Ketua Umum YLBH Jejak Keadilan Siliwangi

Menanggapi perihal pemberitaan yang ditayangkan di Aplikasi YouTube dari media ( red– BF TV ) yang tayang pada Selasa, 18 April 2023.

Sudirman sebagai ketua Umum LBH Jejak Keadilan Siliwangi memberikan statementnya atas pemberitaan yang sudah tayang tersebut” saya pastikan berita yang tayang pada media BF TV tersebut bukan produk jurnalistik dan dapat dipastikan melanggar dari kode Etik Jurnalistik”, Katanya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.Kamis, ( 20/4 ).

Surat Laporan Polisi Di Polda Metro Jaya

Lebih lanjut dari pemilik dua media yang di pimpinnya ini mengungkapkan ” Wartawan harus paham bagaimana berita yang dibuat itu harus berimbang dan memiliki dua Nara sumber atau kedua belah pihak sebelum berita itu di tayangkan ( Konfirmasi). Tapi jika wartawan tidak paham kode etik jurnalis maka besar kemungkinan wartawan tersebut akan terjerat dengan hukum, dan pastinya si penanggung jawab atau pimpinan perusahaan pers itu yang harus bertanggung jawab atas berita yang dipublikasikan ” tegas Sudirman sebagai Ketum LBH.

Baca Juga:  Dukung Cuti Bersama Dihapus, Puan: Supaya Tahun Baru Tanpa Gelombang Baru

Selain itu ” Jurnalis atau wartawan diwajibkan membaca dan paham apa itu Kode Etik Jurnalistik ( KEJ ) tapi kalau ada wartawan yang tidak paham tentang KEJ maka perlu dipertanyakan Legalitasnya ” tambahnya.

” Jangan sampai ada perusahaan Pers yang hanya mencari keuntungan semata ketika berita itu diterbitkan karena ada bayarannya, semua aturan terkait tentang Wartawan ada di Kode Etik Jurnalistik” tegasnya.

” selain laporan yang sudah saya lakukan di Polda Metro Jaya dengan nomor LP : STTLP/B/2193/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal, 20 April 2023 pukul 03.39 WIB, saya juga akan melaporkan media BF ke beberapa organisasi agar berita yang dibuatnya dapat dipertanggungjawabkan. Yang pasti berita yang dibuat lewat akun YouTube Bidik Fakta TV tidak pernah konfirmasi dan melanggar hak jawab dari sumber berita tersebut ” tegasnya lagi. ( Tim ).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

BPI KPNPA RI: Selamat kepada Plt. Jampidsus, Penegakan Hukum Harus Berani Sentuh Aktor Utama dan Bebas Intervensi 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyambut penunjukan Dr. H. Rudi Margono sebagai...

Kepala IKN Dukung SMA Taruna Nusantara Cetak SDM Unggul Nasional 2026

JURNALISWARGA.ID | Nusantara – Komitmen pemerintah dalam membangun sumber daya manusia (SDM) unggul di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus diperkuat. Melalui kegiatan Silaturahmi Orang...

Kepala IKN Sambut Angkatan Perdana SMA Taruna Nusantara di Nusantara 2026

JURNALISWARGA.ID | Nusantara – Pembangunan ekosistem pendidikan di Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki babak baru. Kedatangan angkatan pertama siswa SMA Taruna Nusantara Kampus IKN...

Bupati Kolaka Pimpin Paripurna, APBD 2025 Disetujui Secara Akuntabel

JURNALISWARGA.ID | Kolaka – Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. memimpin Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Kabupaten Kolaka dalam agenda persetujuan Rancangan Peraturan...

Bupati Bogor Perkuat Ketahanan Pangan, Puluhan Ribu Bibit Disalurkan 2026

JURNALISWARGA.ID | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus memperkuat program ketahanan pangan sebagai langkah strategis menjaga...

 

ARTIKEL TERKAIT