KENDARI (JW) – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) siap memfasilitasi para Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam membuat atau membentuk Perusahaan Perseorangan yang memiliki Badan Hukum.
Dalam membantu serta memfasilitasi para Pelaku UMKM membentuk Perusahaan Perseorangan Kadin bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Komtab Investasi Kadin Sulawesi Tenggara, Fatmayani H.T menjelaskan bahwa Setiap Pelaku Usaha baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota diwajibkan memiliki E-Katalog dan Salah satu Persyaratanya harus memiliki Badan Hukum dalam bentuk Perusahaan Perseorangan.
Fatmayani mengungkapkan, Olehnya itu Kadin berinisiatif membangun Kolaborasi bersama Kanwil Kemenkumham Sultra untuk membantu dan memfasilitasi para Pelaku UMKM membuat E-Katalog Perusahaan Perseorangan.

“Kami sudah menyampaikan ini kepada Ketua Umum Kadin Sultra Anton Timbang dan Beliau sangat Proaktif memfasilitasi untuk membantu membuat Perusahaan Perseorangan ini. Dan juga Masalah Biaya Kadin yang tangani semua, dan pada Hari ini Kita sudah Mulai membuka Pendaftaran secara Online,” Ungkapnya.
Fatmayani, H.T juga menambahkan dalam Pembuatan Perusahaan Perseorangan tersebut Pelaku UMKM diwajibkan membawa Sejumlah Persyaratan seperti Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), NPWP, Alamat E-mail serta menyiapkan Nama Perusahaan yang terdiri dari Tiga (3) Suku Kata.

“Jadi Teman-teman yang ada di Seluruh Pelosok Sulawesi Tenggara baik Kepulauan maupun Daratan Tujuh Belas (17) Kabupaten/Kota yang belum mempunyai Perusahaan Perseorangan bisa menghubungi Kami, dan semuanya akan difasilitasi ada Teman-teman disini dan dilakukan secara cepat,” Bebernya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kanwil Kemenkumham Sultra, Hidayat menyampaikan bahwa Pembuatan E-Katalog bagi para Pelaku UMKM ini agar memiliki Badan Hukum merupakan Inisiatif dari Pemerintah Provinsi, Kadin bersama Kanwil Kemenkumham Sultra.

“Ini sebenarnya lebih kepada Kepastian Hukum Masyarakat dalam berusaha, Artinya memudahkan Masyarakat dalam Berbadan Usaha supaya ada Dasar Hukumnya, sehingga memudahkan Masyarakat berkolaborasi dengan Pihak-pihak Perbankan,” Ujar Hidayat.
Untuk diketahui, dalam Pembuatan Perusahaan Perseorangan Usaha Berbadan Hukum yang dilakukan secara Gratis, Kadin bersama Kanwil Kemenkumham Sultra menargetkan sebanyak Seribu (1.000) Izin Usaha Perusahaan Perseorangan bagi Pelaku UMKM
Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26)..
