JURNALISWARGA.ID, JAKSEL – Ratusan Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP 21 Nusantara) dan Konsorsium Nasional Pemantau Pertambangan dan Agraria (KONUTARA) melakukan Aksi Demonstrasi di Kantor Kejaksan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jalan Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin 04 September 2023.
Mereka mendesak Kejagung RI untuk segera mengintruksikan Kejati Sultra agar memanggil dan memeriksa Tiga (3) Eks Kepala Syahbandar KUPP Kelas 1 Molawe yang berinisial AW, LW, AFP atas dugaan Keterlibatan Mereka dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penanggung Jawab Aksi Demonstrasi Ujang Hermawan mengatakan bahwa Penanganan Kasus Tipikor WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Konut terkesan Tebang Pilih, sebab sampai saat ini Penyidik Kejati Sultra belum memeriksa dan menetapkan Tersangka Satu (1) Orangpun dari Ketiga (3) Eks Kepala Syahbandar KUPP Kelas I Molawe karena dugaan Kami Kuat Ketiga (3) Eks Kepala Syahbandar KUPP Kelas 1 Molawe terlibat dalam pusaran Kasus Tipikor PT. Antam Tbk UBPN Konut di Blok Mandiodo.
“Syahbandar KUPP Kelas 1 Molawe sebagai Pemegang Otoritas serta Pengawasan Pelabuhan dan Pelayaran dugaan Keterlibatannya sangat Jelas karena merupakan Kunci Utama atas Keluarnya Ore Nikel Ilegal dari dalam WIUP PT. Antam Tbk UBPN Konut di Blok Mandiodo,” Ungkapnya.
Tidak hanya Ketiga (3) Eks Kepala Syahbandar KUPP Kelas 1 Molawe yang dilaporkan di Kantor Kejagung RI tetapi Kami juga telah melaporkan Kepala Syahbandar KUPP Kelas 1 Molawe serta Dua (2) Pegawai Syabandar Inisial (BL) dan (SURIN) atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) atau Biaya Koordinasi dalam Penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) di Wilayah Kerja Syahbandar KUPP Kelas 1 Molawe Konut.
Arnol Ibnu Rasyid juga menambahkan bahwa dalam Penegakkan Hukum Kasus Tipikor PT. Antam Tbk Konut seharusnya dari Hulu ke Hilir, Jangan terkesan Tebang Pilih sehingga menimbulkan Tanda Tanya Besar. Bagaimana Tidak, Instansi yang memiliki Kewenangan dalam menerbitkan Izin Keluarnya Ore Nkel dari WIUP PT. Antam Tbk belum satupun yang diperiksa oleh Kejati Sultra.
Oleh karena itu, Pihaknya meminta Kejagung RI Untuk segera mengambil Alih Kinerja Kejati Sultra karena Kami menilai Ada Tebang Pilih dalam mengungkap Pelaku Tipikor Penjualan Ore Nikel dari WIUP PT. Antam Tbk UBPN Konut.
“Kami juga mendesak Kejagung RI untuk memanggil dan memeriksa Tiga (3) Eks Kepala Syahbandar KUPP Kelas I Molawe Inisial WA, LW, AFP serta 2 Oknum Pegawai Syabandar yang berinisial BL yang diduga memiliki Peran Penting dalam pusaran Kasus Tipikor Pertambangan di WIUP PT Antam Tbk UBPN Konut,” Pungkas dan Tutupnya.
Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).
