Aniaya Istri Sendiri, Pria Berinisial JB Akhirnya Berurusan Dengan Unit PPA Satreskrim Polres Torut

JURNALISWARGA.IDTORUT, Seorang Pria berinisial JB (48) diamankan dan harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Torut, Senin (25/09/2023) Siang.

Ia diamankan lantaran telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Istrinya sendiri sebut saja Ester Rita (55).

Kasat Reskrim Polres Torut IPTU Aris Saidy, S.H mengungkapkan bahwa Kekerasan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2023 sekitar Pukul 20.00 Wita di Salah satu Rumah yang terletak di Darra’, Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca Juga:  Kapolres Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lodaya 2022 yang di Mulai 3 - 16 Oktober 2022

Menurut Keterangan Korban bahwa Kekerasan terjadi diawali saat Korban menolak Permintaan Terduga Pelaku untuk menjual Sebidang Tanah yang berlokasi di Wilayah Kota Makassar.

“Adapun alasan Korban menolak Permintaan tersebut dikarenakan Sebidang Tanah yang dimaksud merupakan Tanah Peninggalan Orang Tua Korban,” Tambahnya.

Lanjut, Dikatakan oleh IPTU Aris Saidy, S.H bahwa Terduga Pelaku merasa Tidak Terima dengan Penolakan Korban sehingga Terduga Pelaku pun Emosi lalu kemudian melakukan Penganiayaan kepada Korban yang adalah Istrinya sendiri.

“Terduga Pelaku memukul Korban dengan menggunakan Kepalan Tangan pada Bagian Punggung Sebelah Kanan dan Kepala Bagian Belakang hingga mengakibatkan Korban mengalami Luka Memar,” Jelasnya.

  1. Merasa Tidak Terima, Korban kemudian melaporkan Kejadian yang dialaminya ke Polres Torut untuk dilakukan Proses Hukum.
Baca Juga:  Seorang Mayat Nelayan Ditemukan Di Sekitar Perairan Wisata Pulau Bokori Dalam Kondisi Tersungkur Di Perahunya Sendiri

“Hingga akhirnya, Terduga Pelaku JB (48) langsung diamankan pada Senin (25/09/2023) Siang oleh Petugas dari Sat Reskrim Polres Torut tanpa disertai Perlawanan,” Terangnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya, Terduga Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT  dengan Ancaman maksimal Lima (5) Tahun Penjara,” Pungkas dan Tutup Kasat Reskrim Polres Torut.

(Humas Polres Toraja Utara).

Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prof. Henry Yosodiningrat: Audit BPKP Tak Bisa Jadi Bukti Kerugian Negara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti polemik mengenai kewenangan pemeriksaan atau audit untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara...

Wali Kota Bogor Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Doa Lintas Agama 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar doa bersama lintas agama sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik...

Presiden Prabowo Pimpin Penurunan Merah Putih di Istana Merdeka 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026) sore. Prosesi...

Presiden Prabowo Pimpin Khidmat Upacara HUT ke-81 RI di Istana

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026). Upacara berlangsung khidmat...

Bupati Bogor Kenang Jasa Pahlawan dalam Renungan Suci HUT RI ke 81

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor mengikuti renungan suci di Taman Makam Pahlawan Pondok...

 

ARTIKEL TERKAIT