Aniaya Istri Sendiri, Pria Berinisial JB Akhirnya Berurusan Dengan Unit PPA Satreskrim Polres Torut

JURNALISWARGA.IDTORUT, Seorang Pria berinisial JB (48) diamankan dan harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Torut, Senin (25/09/2023) Siang.

Ia diamankan lantaran telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Istrinya sendiri sebut saja Ester Rita (55).

Kasat Reskrim Polres Torut IPTU Aris Saidy, S.H mengungkapkan bahwa Kekerasan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2023 sekitar Pukul 20.00 Wita di Salah satu Rumah yang terletak di Darra’, Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca Juga:  Pastikan Keamanan Warga, Babinsa Monitoring Kedatangan Kapal Feri

Menurut Keterangan Korban bahwa Kekerasan terjadi diawali saat Korban menolak Permintaan Terduga Pelaku untuk menjual Sebidang Tanah yang berlokasi di Wilayah Kota Makassar.

“Adapun alasan Korban menolak Permintaan tersebut dikarenakan Sebidang Tanah yang dimaksud merupakan Tanah Peninggalan Orang Tua Korban,” Tambahnya.

Lanjut, Dikatakan oleh IPTU Aris Saidy, S.H bahwa Terduga Pelaku merasa Tidak Terima dengan Penolakan Korban sehingga Terduga Pelaku pun Emosi lalu kemudian melakukan Penganiayaan kepada Korban yang adalah Istrinya sendiri.

“Terduga Pelaku memukul Korban dengan menggunakan Kepalan Tangan pada Bagian Punggung Sebelah Kanan dan Kepala Bagian Belakang hingga mengakibatkan Korban mengalami Luka Memar,” Jelasnya.

  1. Merasa Tidak Terima, Korban kemudian melaporkan Kejadian yang dialaminya ke Polres Torut untuk dilakukan Proses Hukum.
Baca Juga:  Membawa 100,7 Gram Narkoba, Pria ini Diamankan Satpomau, Intel Lanud Hang Nadim Dan Bea Cukai Batam Di Bandara Hang Nadim

“Hingga akhirnya, Terduga Pelaku JB (48) langsung diamankan pada Senin (25/09/2023) Siang oleh Petugas dari Sat Reskrim Polres Torut tanpa disertai Perlawanan,” Terangnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya, Terduga Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT  dengan Ancaman maksimal Lima (5) Tahun Penjara,” Pungkas dan Tutup Kasat Reskrim Polres Torut.

(Humas Polres Toraja Utara).

Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Ketum BPI KPNPA RI Desak Kapolda Jambi Usut Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin 2026

JAMBI, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum (Ketum BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak Kapolda Jambi untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan dan intimidasi yang diduga...

Komisi Daerah PELPAP GPdI Jawa Barat Gelar Youth Camp 2026

Bandung, Jurnaliswarga.id - Taman Kebon Pines Cikoleh Lembang Kab. Bandung Barat, Kamis, 30 Juni 2026, sejak pagi didatangi oleh anak muda - anak muda...

Rahmad Sukendar Desak Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu Terkait Dugaan Penganiayaan Anggota 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Pasangkayu dari jabatannya dan melakukan proses hukum apabila...

Ketua AJWI Bogor Dukung UPT Perbibitan Ternak Rumpin Salurkan DOC KUB untuk Peternak Desa 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (DPC AJWI) Kabupaten Bogor, Ketua Ajwi  Nimbrod, A.Md., S.Th, mengapresiasi kolaborasi antara masyarakat dengan...

Apresiasi Pencinta Al-Qur’an, Yayasan Arrayan Santoso Gelar Pengukuhan Guru dan Santri 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Yayasan Arrayan Santoso sukses menyelenggarakan acara Pengukuhan Para Guru dan Santri Tahfidz Al-Qur'an sebagai wujud nyata kepedulian dan apresiasi terhadap para...

 

ARTIKEL TERKAIT