Home / Kepolisian / Kriminal

Rabu, 27 September 2023 - 21:29 WIB

Aniaya Istri Sendiri, Pria Berinisial JB Akhirnya Berurusan Dengan Unit PPA Satreskrim Polres Torut

JURNALISWARGA.IDTORUT, Seorang Pria berinisial JB (48) diamankan dan harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Torut, Senin (25/09/2023) Siang.

Ia diamankan lantaran telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Istrinya sendiri sebut saja Ester Rita (55).

Kasat Reskrim Polres Torut IPTU Aris Saidy, S.H mengungkapkan bahwa Kekerasan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2023 sekitar Pukul 20.00 Wita di Salah satu Rumah yang terletak di Darra’, Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca Juga:  Perkuat Kompetensi, BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Fungsional Jenjang Muda bagi Polisi Pamong Praja

Menurut Keterangan Korban bahwa Kekerasan terjadi diawali saat Korban menolak Permintaan Terduga Pelaku untuk menjual Sebidang Tanah yang berlokasi di Wilayah Kota Makassar.

“Adapun alasan Korban menolak Permintaan tersebut dikarenakan Sebidang Tanah yang dimaksud merupakan Tanah Peninggalan Orang Tua Korban,” Tambahnya.

Lanjut, Dikatakan oleh IPTU Aris Saidy, S.H bahwa Terduga Pelaku merasa Tidak Terima dengan Penolakan Korban sehingga Terduga Pelaku pun Emosi lalu kemudian melakukan Penganiayaan kepada Korban yang adalah Istrinya sendiri.

“Terduga Pelaku memukul Korban dengan menggunakan Kepalan Tangan pada Bagian Punggung Sebelah Kanan dan Kepala Bagian Belakang hingga mengakibatkan Korban mengalami Luka Memar,” Jelasnya.

  1. Merasa Tidak Terima, Korban kemudian melaporkan Kejadian yang dialaminya ke Polres Torut untuk dilakukan Proses Hukum.
Baca Juga:  Polres Konawe Tingkatkan Kegiatan Patroli KRYD Dan Himbauan Untuk Cegah Balapan Liar Serta Miras Di Malam Hari

“Hingga akhirnya, Terduga Pelaku JB (48) langsung diamankan pada Senin (25/09/2023) Siang oleh Petugas dari Sat Reskrim Polres Torut tanpa disertai Perlawanan,” Terangnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya, Terduga Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT  dengan Ancaman maksimal Lima (5) Tahun Penjara,” Pungkas dan Tutup Kasat Reskrim Polres Torut.

(Humas Polres Toraja Utara).

Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Polri Peduli Lingkungan, Polres Konut Serahkan Bantuan Sumur Bor dan Pompa Air.

Kepolisian

Satnarkoba Polres Konsel Ringkus Satu Terduga Pelaku Shabu Jenis Narkoba

Kendari

Kapolres Konsel buka lat Pra Ops Bina Karuna Anoa 2022

Kendari

Tim Mabes Polri Supervisi OMB 2023-2024 Di Polda Sultra, Pantau Kesiapan Jelang Pemilu 2024

Kepolisian

AKBP Arman Pimpin Upacara Serah Terima Kasat Reskrim Polres Sampang

Desa / Kelurahan

Peternak Ayam Apresiasi Kapolda Sultra Melaksanakan Jum’at Curhat Di Desa Alebo Kecamatan Konda

Budaya

Cegah Sarang Penyakit, Babinsa Bersama Perangkat Desa Laksanakan Pembersihan Saluran Air

DIY

Sembilan Personil Polda DIY mengikuti Pelatihan Digital Media Reporter yang diselenggarakan oleh Kominfo Yogyakarta
Lewat ke baris perkakas