JURNALISWARGA.ID – TORUT, Seorang Pria berinisial JB (48) diamankan dan harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Torut, Senin (25/09/2023) Siang.
Ia diamankan lantaran telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Istrinya sendiri sebut saja Ester Rita (55).
Kasat Reskrim Polres Torut IPTU Aris Saidy, S.H mengungkapkan bahwa Kekerasan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2023 sekitar Pukul 20.00 Wita di Salah satu Rumah yang terletak di Darra’, Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurut Keterangan Korban bahwa Kekerasan terjadi diawali saat Korban menolak Permintaan Terduga Pelaku untuk menjual Sebidang Tanah yang berlokasi di Wilayah Kota Makassar.
“Adapun alasan Korban menolak Permintaan tersebut dikarenakan Sebidang Tanah yang dimaksud merupakan Tanah Peninggalan Orang Tua Korban,” Tambahnya.
Lanjut, Dikatakan oleh IPTU Aris Saidy, S.H bahwa Terduga Pelaku merasa Tidak Terima dengan Penolakan Korban sehingga Terduga Pelaku pun Emosi lalu kemudian melakukan Penganiayaan kepada Korban yang adalah Istrinya sendiri.
“Terduga Pelaku memukul Korban dengan menggunakan Kepalan Tangan pada Bagian Punggung Sebelah Kanan dan Kepala Bagian Belakang hingga mengakibatkan Korban mengalami Luka Memar,” Jelasnya.
- Merasa Tidak Terima, Korban kemudian melaporkan Kejadian yang dialaminya ke Polres Torut untuk dilakukan Proses Hukum.
“Hingga akhirnya, Terduga Pelaku JB (48) langsung diamankan pada Senin (25/09/2023) Siang oleh Petugas dari Sat Reskrim Polres Torut tanpa disertai Perlawanan,” Terangnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya, Terduga Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan Ancaman maksimal Lima (5) Tahun Penjara,” Pungkas dan Tutup Kasat Reskrim Polres Torut.
(Humas Polres Toraja Utara).
Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).