Aniaya Istri Sendiri, Pria Berinisial JB Akhirnya Berurusan Dengan Unit PPA Satreskrim Polres Torut

JURNALISWARGA.ID – TORUT, Seorang Pria berinisial JB (48) diamankan dan harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Torut, Senin (25/09/2023) Siang.

Ia diamankan lantaran telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Istrinya sendiri sebut saja Ester Rita (55).IMG 20230927 WA0119

Kasat Reskrim Polres Torut IPTU Aris Saidy, S.H mengungkapkan bahwa Kekerasan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2023 sekitar Pukul 20.00 Wita di Salah satu Rumah yang terletak di Darra’, Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menurut Keterangan Korban bahwa Kekerasan terjadi diawali saat Korban menolak Permintaan Terduga Pelaku untuk menjual Sebidang Tanah yang berlokasi di Wilayah Kota Makassar.

Baca Juga:  Unit Tipidkor Polres Torut Limpahkan Tersangka Dan BB Korupsi APBL To'yasa Akung

“Adapun alasan Korban menolak Permintaan tersebut dikarenakan Sebidang Tanah yang dimaksud merupakan Tanah Peninggalan Orang Tua Korban,” Tambahnya.IMG 20230927 WA0121 1

Lanjut, Dikatakan oleh IPTU Aris Saidy, S.H bahwa Terduga Pelaku merasa Tidak Terima dengan Penolakan Korban sehingga Terduga Pelaku pun Emosi lalu kemudian melakukan Penganiayaan kepada Korban yang adalah Istrinya sendiri.

“Terduga Pelaku memukul Korban dengan menggunakan Kepalan Tangan pada Bagian Punggung Sebelah Kanan dan Kepala Bagian Belakang hingga mengakibatkan Korban mengalami Luka Memar,” Jelasnya.

  1. Merasa Tidak Terima, Korban kemudian melaporkan Kejadian yang dialaminya ke Polres Torut untuk dilakukan Proses Hukum.IMG 20230927 WA0120
Baca Juga:  Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin Pimpin Operasi Pekat Antisipasi Tindak Pidana Dan Balapan Liar Di Wilayah Hukum Polres Palopo

“Hingga akhirnya, Terduga Pelaku JB (48) langsung diamankan pada Senin (25/09/2023) Siang oleh Petugas dari Sat Reskrim Polres Torut tanpa disertai Perlawanan,” Terangnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya, Terduga Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT  dengan Ancaman maksimal Lima (5) Tahun Penjara,” Pungkas dan Tutup Kasat Reskrim Polres Torut.

(Humas Polres Toraja Utara).

Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Andra Soni Perkirakan 8 Juta Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Gubernur Banten Andra Soni memperkirakan delapan juta warga mengikuti program cek kesehatan gratis.Perkiraan Cek Kesehatan GratisPerkiraan jumlah peserta tersebut menjadi informasi utama dalam berita sumber tersebut. Sumber berita tidak memuat rincian mengenai waktu pelaks

Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023

KOLAKA UTARA, JURNALISWARGA.ID - Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 tercantum sebagai judul berita dalam item RSS yang diterima.Rilis Indeks Pembangunan Manusia Kolaka UtaraRilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 menjadi informasi utama yang tersedia da

Banten Siapkan Elektrifikasi Jalur Kereta Rangkasbitung–Merak

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak disiapkan di Banten. Gubernur Andra Soni menyebut langkah tersebut sebagai jawaban atas kebutuhan transportasi.Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak menjadi fokus persiapan di Banten. Namun, item RSS ini tidak memuat

Selamat Dan Sukses Atas Kenaikan Pangkat Mayor Inf. Irian Yanto, CMH 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Pimpinan dan seluruh kru media nasional Jurnaliswarga.id menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Irian Yanto atas kenaikan pangkat dari Kapten menjadi...

750 Zak Pupuk NPK Disalurkan ke 250 Petani Kolaka

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Kartu Tani Beramal menyalurkan 750 zak pupuk NPK kepada 250 petani di Kolaka. Informasi tersebut tercantum dalam pemberitaan yang dipublikasikan pada Jumat, 2 Oktober 2026.750 Zak Pupuk NPK untuk Petani KolakaBantuan yang disebutkan berupa pupuk NPK dengan jumlah 750 zak.

 

ARTIKEL TERKAIT