ANDANG SUBAHARIANTO, Sekjen PERTINASIA, Rektor UNTAG Banyuwangi: Hakim MK Dilarang Bermanuver 2023

Banyuwangi, JURNALISWARGA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan uji materi tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sidang pembacaan putusan perkara tersebut dijadwalkan digelar MK pada Senin, 16 Oktober 2023. Sementara, pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 bakal dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiga hari setelahnya atau Kamis, 19 Oktober 2023, dan ditutup pada Rabu, 25 Oktober 2023.

ANDANG SUBAHARIANTO,
Sekjen PERTINASIA, Rektor UNTAG Banyuwangi:
Hakim MK Dilarang Bermanuver, Bila selama ini hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menguji pasal-pasal, kini diuji kenegarawanannya. Apakah MK akan memusnahkan kepercayaan publik kepada lembaga MK, atau menjaganya dengan menegakkan marwahnya.
Gugatan terhadap regulasi politik tentu saja beraroma politik kuat. Apalagi yang digugat batas usia capres – cawapres dan dilakukan menjelang pemilu digelar.

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Memberikan Apresiasi Tinggi atas Penangkapan Buronan Kelas Wahid Thailand oleh Kepolisian RI 2024

Jabatan hakim konstitusi bukan jabatan sembarangan dan diisi sembarangan orang. Di samping disumpah atas nama Tuhan, syarat-syarat hakim konstitusi pun diatur di dalam UUD 1945. Salah satu syarat yang ditegaskan dalam UUD 1945, seorang hakim konstitusi adalah seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

ANDANG SUBAHARIANTO, Sekjen PERTINASIA, Rektor UNTAG Banyuwangi: Hakim MK Dilarang Bermanuver 2023

Istimewa sekali, karena syarat kenegarawanan tidak ditentukan untuk jabatan kenegaraan lain dalam UUD 1945. Syarat presiden pun tak menyebut eksplisit seorang negarawan. Tentu saja hakim konstitusi adalah orang-orang istimewa melampaui jabatan kenegaraan yang lain.

Kenegarawanan mengandung muatan-muatan normatif yang tidak bisa begitu saja disamakan dengan kualitas seorang politikus. Di dalam demokrasi, semua warga negara berhak menjadi politikus, tetapi tidak semua politikus memiliki kualifikasi negarawan.

Kepentingan-kepentingan pragmatis adalah keniscayaan di dalam politik demokrasi. Namun, juga tidak dibutakan oleh kepentingan kekuasaan semata. Di sanalah kenegarawanan dibutuhkan. Kualitas tertentu yang tidak dapat dilepaskan dari keutamaan-keutamaan moral yang dimiliki seseorang, yang membuatnya bijak dan bajik.

Baca Juga:  Ketum BPI KPNPA RI Dukung Jaksa Berintegritas, Minta Kasus Febri Tuntas 2026

Kenegarawanan bisa dijelaskan dengan meminjam konsep “politikos” dan “stasiastikos” dari Plato. Kenegarawanan bukanlah pengetahuan partisan, melainkan pengetahuan tentang kepentingan semua pihak.

Kualitas kenegarawanan ditunjukkan lewat pelaksanaan komitmennya pada hukum dan demokrasi. Dengan cara itu, ia tidak dikurung oleh kesempitan kepentingannya yang mengancam keseluruhan, tetapi mengutamakan kepentingan keseluruhan dan menjamin keutuhan komunitas politis.

Meski dipersyaratkan UUD 1945 memiliki kualitas negarawan, hakim konstitusi tentu saja bukan politikus. Justru di sanalah keistimewaan hakim konstitusi, melampaui politikus.

Bila politikus “sah-sah saja” bermanuver yang membuat gaduh dan panas panggung politik, dan salah satu manuver itu melalui pintu MK, justru hakim-hakim MK lah stabilisatornya. Berkat kualifikasi kenegarawanannya, hakim konstitusi lah peneduhnya. Hakim konstitusi “dilarang” bermanuver.

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

RS Pertamina Prabumulih Hadir di KBSS Sumatra 2026, Siagakan Layanan Medis di Stadion Talang Jimar

PRABUMULIH — RS Pertamina Prabumulih turut berpartisipasi dalam mendukung kelancaran kegiatan KBSS (Kumpul Bareng Scooter Sesumatra) yang diselenggarakan pada 24–25 Oktober 2026 di Stadion...

Edukasi Tanggap Darurat Remaja: Sinergi RS Pertamina Prabumulih dan Universitas Binawan Gelar Pelatihan First Aid for Teenagers di SMP YPS Prabumulih

PRABUMULIH, 26 Oktober 2026– Dalam rangka implementasi ilmu Kesehatan Masyarakat serta penguatan manajemen risiko kesehatan di lingkungan sekolah, Kartika Br Ginting Head of EHC...

LMND EKSEKUTIF KOTA DELI SERDANG DUA PERSOALAN MENGUJI TANGGUNG JAWAB PEMKAB DELI SERDANG, LMND DESAK BUPATI PASTIKAN TRANSPARANSI DAN TINDAK LANJUT! Deli Serdang, 26...

RILIS PERS LMND EKSEKUTIF KOTA DELI SERDANG DUA PERSOALAN MENGUJI TANGGUNG JAWAB PEMKAB DELI SERDANG, LMND DESAK BUPATI PASTIKAN TRANSPARANSI DAN TINDAK LANJUT!Deli Serdang, 26 Oktober...

IHC RS Pertamina Prabumulih dan Pertamina Zona 4 Bersinergi Meningkatan Kualitas Kesehatan Pekerja Pertamina dan Masyarakat Kota Prabumulih

PRABUMULIH, 23 Oktober 2026 – IHC RS Pertamina Prabumulih melaksanakan audiensi dengan General Manager (GM) PT Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4, Heru...

Hasupa Hasundau, Gubernur Kalteng Tekankan Persatuan

Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menggelar pertemuan hasupa hasundau bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Jumat, 23 Oktober 2026.Pertemuan tersebut mempertemukan Gubernur Kalimantan Tengah dengan tokoh lintas agama dan masyarakat dalam sebuah ag

 

ARTIKEL TERKAIT