Home / Papua

Sabtu, 20 Januari 2024 - 23:53 WIB

PN Jayapura Ajukan Kasasi Johanes Rettob Dan Silvi Herawati Ke MA 2024

Jayapura, Jurnaliswarga.id- Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Papua sebagai Pengadilan Pengaju, telah mengajukan berkas Kasasi dengan terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawati ke Mahkama Agung Republik Indonesia, dalam perkara dugaan korupsi Pesawat dan Helikopter Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, setelah sebelumnya Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura menjatuhkan vonis bebas terhadap Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawati, padahal keduanya dituntut 18,5 tahun penjara oleh JPU Kejati Papua.

” Benar, berkas Kasasi dari kedua terdakwa sudah diajukan ke Mahkama Agung pada tanggal 6 Desember 2023,” ujar Humas Pengadilan Jayapura, Saka Talapatty melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:  Di Peringatan Hari Pramuka Satgas Yonif 122/TS Menanam Tunas Kelapa Bersama Siswa-siswi Di SDN Mosso Papua

Talapatty mengatakan, Berkas JR dan SH dinyatakan rampung, sehingga Pengadilan Negeri Jayapura telah mengajukan berkas Kasasi ke Mahkama Agung RI pada tanggal 6 Desember 2023.

PN Jayapura Ajukan Kasasi Johanes Rettob Dan Silvi Herawati Ke MA 2024

Terpisah Kabiro Hukum dan Humas Mahkama Agung, DR. Subandi, SH.MH membenarkan pengajuan Kasasi atas nama Johanes Rettob dan Silvi Herawati di Mahkama Agung, namun belum ditayang pada SIPP Mahkama Agung RI.

” Iya Benar, namun belum muncul di web informasi perkara MA, sehingga Majelis Hakim juga belum ditunjuk, mudah-mudahan dalam beberapa hari ini sudah ada,” tandas Subandi.

Sebelumnya Diketahui, Jaksa penuntut umum Kejati Papua meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Johannes Rettob selama 18 tahun 6 bulan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika.

Baca Juga:  Kang Tebe Sukendar Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Pengancaman Dan Pengrusakkan Di Apatemen Casablanca East Residence Pondok Bambu

Kedua terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati di tuntut masing-masing 18 tahun 6 bulan penjara, serta membayar uang denda sebesar 750 Juta Rupiah, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 69.136.437.050, namun Johanes Rettob dan Silvi Herawati divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura, dan dilakukan upaya hukum Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Papua.(Red/01)

Share :

Baca Juga

Papua

Wujudkan Papua Sehat, Dansatgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ Dukung Sosialisasi Vaksin Covid 19

Papua

Tim Wasopsad Kunjungi Satgas Pamtas Yonif Mekanis 512/QY di Sektor Utara Papua

Papua

Semakin Akrab dengan Masyarakat, Satgas Yonif 115/ML Lakukan Pembinaan Terhadap Pemuda Kampung Kulirik

Papua

Satgas Pamtas Yonif 131/Brs Ajarkan Anak-Anak Membuat Hiasan Dinding di Papua

Papua

Kemendagri Selesaikan Penyediaan Lahan Lokasi Pembangunan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan

Depok

Kapolri Resmikan Penguatan Struktur Organisasi Korbrimob Polri

Papua

Anak-Anak Papua : Sangat Seru Kemeriahan HUT RI, Satgas Pamtas Yonif 711/Rks Ternyata Lakukan Ini

Papua

Kantor ATR/BPN Kabupaten Kepulauan Yapen Bagikan 500 Sertifikat tanah di tahun 2022.
Lewat ke baris perkakas