Satgas Investel BPI KPNPA RI Sulawesi Barat Dampingan Masyarakat Korban PHK PT WKSM 2024

Mamuju, Jurnaliswarga.id – Iskandar Atjo Kasatgas Investel BPI KPNPA RI Wilayah Sulawesi Barat kembali hadir melakukan pendampingan terkait adanya aduan masyarakat kepada BPI KPNPA RI Sulawesi Barat. Sabtu (6/4/2024)

Dalam kesempatan wawancara dengan awak media ,Iskandar Atjo menyampaikan bahwa BPI KPNPA RI menerima adanya Aduan Masyarakat didampingi Sadiman Pakayu selaku Koordinator Investel BPI KPNPA RI Sulawesi
Menindak lanjuti adanya permohonan masyarakat terkait dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak PT WKSM

Kami akan melakukan pendampingan membela kepentingan
masyarakat dan karyawan WKSM yang menjadi korban pemutusan / pemberhentian Tenaga kerja sepihak dari PT.WKSM

Seperti diketahui bersama bahwa korban selaku karyawan itu sama sekali tidak mengerti dan mengetahui secara tiba-tiba muncul permohonan pengunduran diri dari perusahaan PT WKSM kepada masyarakat selaku Karyawan WKSM

Baca Juga:  Kapolres Pasangkayu Terima Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri: Bukti Sinergitas dan Kinerja Unggul 2024

Dan berdasarkan pertemuan secara kolektif melakukan wawancara dengan meminta keterangan dari masing masing korban An. Jamaluddin Dkk

Dalam keterangan tertulis kepada Kasatgas Investel BPI KPNPA RI Sulbar menyampaikan bahwa dirinya dan rekan sesama pekerja sama sekali tidak pernah ada menanda tangani surat permohonan mengundurkan diri dari perusahaann PT. WKSN

Dan dari karyawan juga belum mendapatkan pesangon dari perusahaan

Untuk itu dari Karyawan meminta kepada BPI KPNPA RI Sulbar dapat melakukan pendampingan hukum untuk membantu karyawan dalam mendapatkan hak-hak nya sebagi buruh perkebunan perusahaan kelapa sawit PT WKSN yg berkantor di Mamuju Tengah.

Baca Juga:  Wagub Sulbar Prihatin Kepala Puskesmas Alu Diduga Salah Tangkap

Iskandar Atjo didampingi Sadiman Pakayu akan mendampingi karwawan WKSN sampai tuntas untuk penyelesaian
permasahalan ini PHK Sepihak ini

Permasalahan ini sementara sedang berproses di Pengadilan Negeri Mamuju dimana masyarakat petani melakukan gugatan terhadap pihak Perusahaan Sawit WKSM yg berkantor di Mamuju Tengah.

Sementara itu Sadiman Pakayu juga menegaskan bahwa BPI KPNPA RI secara tegas siap melakukan Pendampingan Hukum sampai ada penyelesaian dari Pihak Perusahaan PT WKSM

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemuda Daerah, Motor Penggerak Petani Modern Dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id - Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Farizan, bertemu dengan Prof. Dr. Ir. Alim Setiawan Slamet, S.Si., M.Si., Rektor IPB University sekaligus Wakil...

Rahmad Sukendar Sampaikan Duka Cita atas Kabar Wafatnya Kamaruddin Simanjuntak: Sosok Pengacara Pemberani dalam Memperjuangkan Kebenaran 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI), Dr. (Hc.) TB Rahmad Sukendar, menyampaikan belasungkawa...

BPI KPNPA RI Apresiasi Respons Cepat Aduan Masyarakat Harus Jadi Prioritas, Penghargaan Segera Diberikan 2026

SEOUL Korea Selatan, JURNALISWARGA.ID - Komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), memperkuat penegakan hukum, serta merespons cepat pengaduan masyarakat menjadi sorotan Badan...

Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten Bogor Berdasarkan LHKPN 2025

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Berapa jumlah harta kekayaan pejabat Kabupaten Bogor berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025? berikut Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten...

Kabupaten Bogor Sumbang 13 Medali Emas, Jawa Barat Juara Umum PESONAS II 2026

Kabupaten Bogor menorehkan prestasi pada Pekan Special Olympics Nasional (PESONAS) II Tahun 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Atlet Special Olympics Kabupaten Bogor berhasil membawa pulang 28 medali, terdiri atas 13 medali emas, tujuh medali perak, dan delapan medali perunggu. Capaian tersebut tu

 

ARTIKEL TERKAIT