Gebrakan Kejari Pangkep Dalam Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Pangkep 2024

Makasar, Jurnaliswarga – Seperti diketahui bahwa Adanya Pengembalian Dana Korupsi Pengadaan CCTV di Pangkep tentu nya tidak akan Menghapus proses Hukum yang berlangsung dikarenakan adanya kerugian negara yang di taksir 1M dalam kasus korupsi pengadaan CCTV di Pangkep. 3/5/2024)

Kasus Korupsi CCTV Pangkep yang ada melibatkan Setda Pangkep berinisial WP dan juga dari pihak swasta berinisial SF. Sebagai Tersangka

Dalam kesempatan wawancara dengan awak Media di Makasar Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Amiruddin menyampaikan bahwa untuk “Pengembalian Uang Hasil Tindak Pidana Korupsi Tidak Akan Menghapus Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi meskipun pelaku korupsi sudah ada mengembalikan uang hasil korupsinya kepada Negara namun tetap saja pelaku bisa dipidana.
“Hal ini dapat dibuktikan dalam Pasal 4 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya Amiruddin.

Baca Juga:  Pimpin Sertijab PJU Kodam, Pangdam XIV/Hsn Menginginkan Para Perwira Harus Memiliki Sense Critical Of Thinking Dan Ide Kreatif Untuk Menunjukan Kualitas Diri

Ditambahkan oleh Korwil BPI KPNPA RI Amiruddin yang sempat digadang gadang masyarakat maju sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Maros 2024 ini menyampaikan bahwa “Pidananya tetap akan diproses secara hukum.

Baca Juga:  SUDAH SAATNYA IDI BERBENAH "MEMBELA KEPENTINGAN ANGGOTA DAN MASYARAKAT"

Jika ada tersangka mendapat keringanan hukum karena pengembalian uang hasil korupsi itu biar Hakim nanti yang akan menentukan”.dalam Persidangan Tipikor .

BPI.KPNPA RI Sulsel memberikan Apresiasi dan Dukungan terhadap Kinerja Kejari Pangkep dalam Mengungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi semoga bisa lebih banyak lagi pengembalian uang negara tutup Amiruddin

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

GEAS Indonesia Serie IX Satukan 32 Daerah, Cetak Bibit Atlet dan UMKM

DEPOK, JURNALISWARGA.ID — Generasi Emas Anak Sekolah Sepakbola Indonesia (GEAS) Indonesia Serie IX sukses digelar di Kompleks GOR dan Lapangan Divif 1 Kostrad Cilodong,...

Menlu RI Dorong Percepatan CEPA Indonesia-Uni Eropa dan Kerja Sama Energi 2026

MANILA, JURNALISWARGA.ID — Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Sugiono kembali mendorong percepatan penandatanganan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (Indonesia-EU CEPA) sebagai...

Bupati Bogor Percepat 6.500 Rumah Layak Huni, Didukung Pemerintah Pusat

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam mempercepat penyediaan hunian yang layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat mendapat dukungan kuat dari Pemerintah...

Bupati Bogor Percepat Pembebasan Lahan Bendungan Cibet, Capai 90 Persen

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Bogor terus mengawal percepatan pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Cibet. Di bawah koordinasi Bupati Bogor Rudy Susmanto, proses pembebasan...

Kepala Otorita IKN Lepas 7 Putra Daerah Kuliah di Universitas Brawijaya

NUSANTARA, JURNALISWARGA.ID – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono melepas tujuh putra-putri warga kawasan delineasi IKN yang berhasil meraih Beasiswa Universitas Brawijaya...

 

ARTIKEL TERKAIT