BPI KPNPA RI Apresiasi KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi di PT ASDP, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri dan Sita Mobil

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar memberi Apresiasi KPK sudah menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi ASDP. Jum’at (19/7/2024)

BPI KPNPA RI pada bulan Januari 2022 sudah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).

BPI KPNPA RI melaporkan kepada KPK Objek dugaan korupsi terkait :
1.Masalah Tata Kelola PT Asdp Indonesia Ferry ( Persero )

2.Masalah proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

“Sejak 11 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019 sampai dengan 2022,” ini sangat membanggakan buat kami karena apa yang sudah dilaporkan BPI KPNPA RI mendapat tindak lanjut dan sudah naik ke Penyidikkan ujar Tebe Sukendar kepada wartawan,Jumad, 19 Juli 2024.

Baca Juga:  Jaksa Agung Tegas Berantas Korupsi, Rahmad Sukendar Desak Kejaksaan Daerah Lebih Pro Aktif

Kami memberikan Apresiasi dan dukungan kepada KPK untuk dapat mengungkap sampai tuntas dan pihak pihak yang ada keterlibatan dalam korupsi ASDP segera KPK ada melakukan Penahanan

Seperti diketahui KPK sudah mengumumkan kepada masyarakat proses Penyidikan kasus Korupsi ASDP naik ke Penyidikkan Sejalan dengan penanganan perkara di tingkat penyidikan, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Namun, lembaga antikorupsi belum mau membeberkan identitas para tersangka. Hanya saja, KPK mengonfirmasi bahwa sudah ada empat orang yang dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang. Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara 3 lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu HMAC, MYH, dan IP,” tutur Tessa.

Tessa menjelaskan, pelarangan ke luar negeri bertujuan untuk memastikan empat orang itu berada di Indonesia jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan. Dengan demikian, jalannya proses penyidikan tidak bakal terhambat.

Baca Juga:  Sekjen PP GPI: Kotak Amal Tororis Versus Kotak Rampok Dana Bansos dan PCR

“Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan,” ucap Tessa.

KPK Sita 3 Mobil
Tim penyidik KPK juga melakukan penyitaan tiga unit mobil. Namun, belum diketahui merek maupun tipe kendaraan roda empat yang disita itu. Namun, diduga aset tersebut ada kaitannya dengan kasus korupsi yang tengah ditangani KPK.

“Perkara dengan ASDP Sudah melakukan upaya paksa. Ada tiga unit mobil dan lain-lain (yang disita). Ini baru masuk penyidikan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Kamis, 18 Juli 2024.

Asep juga belum mau mengungkap identitas tersangka, termasuk konstruksi perkaranya. Sebab, penanganan perkara dugaan rasuah di ASDP baru naik ke tahap penyidikan.

“Kalau sudah penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa. Ini mungkin saya tidak bisa terlalu dalam, tetapi betul upaya paksa itu dilakukan dalam kaitannya dengan perkara ASDP,” tutur Asep.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

D19DAYA 14 Tahun Mengabdi, Perkuat Integritas ASN Bersama KPK dan IPDN

JATINANGOR, JURNALISWARGA.ID — Purna Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XIX atau D19DAYA menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas, profesionalisme, dan budaya kerja...

BPI KPNPA RI: WTP Bukan Jaminan Kabupaten Bogor Bersih Korupsi 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak boleh serta-merta dijadikan ukuran bahwa sebuah daerah telah bersih dari...

Mukhlis Basri Koordinasi BMKG-Basarnas, Warga Lampung Diminta Siaga 2026

BANDAR LAMPUNG, JURNALISWARGA.ID – Anggota DPR RI Komisi V, Drs. H. Mukhlis Basri, meminta masyarakat di Provinsi Lampung tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan menyusul...

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

 

ARTIKEL TERKAIT