BPI KPNPA RI Apresiasi KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi di PT ASDP, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri dan Sita Mobil

0
135
BPI KPNPA RI Minta Kapolda Metro Jaya Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Sadis Bersenjata
Jakarta, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar memberi Apresiasi KPK sudah menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi ASDP. Jum’at (19/7/2024)

BPI KPNPA RI pada bulan Januari 2022 sudah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).

BPI KPNPA RI melaporkan kepada KPK Objek dugaan korupsi terkait :
1.Masalah Tata Kelola PT Asdp Indonesia Ferry ( Persero )

2.Masalah proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

“Sejak 11 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019 sampai dengan 2022,” ini sangat membanggakan buat kami karena apa yang sudah dilaporkan BPI KPNPA RI mendapat tindak lanjut dan sudah naik ke Penyidikkan ujar Tebe Sukendar kepada wartawan,Jumad, 19 Juli 2024.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Tinjau Kesiapan Lokasi KTT ASEAN 2023

Kami memberikan Apresiasi dan dukungan kepada KPK untuk dapat mengungkap sampai tuntas dan pihak pihak yang ada keterlibatan dalam korupsi ASDP segera KPK ada melakukan Penahanan

Seperti diketahui KPK sudah mengumumkan kepada masyarakat proses Penyidikan kasus Korupsi ASDP naik ke Penyidikkan Sejalan dengan penanganan perkara di tingkat penyidikan, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Namun, lembaga antikorupsi belum mau membeberkan identitas para tersangka. Hanya saja, KPK mengonfirmasi bahwa sudah ada empat orang yang dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang. Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara 3 lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu HMAC, MYH, dan IP,” tutur Tessa.

Tessa menjelaskan, pelarangan ke luar negeri bertujuan untuk memastikan empat orang itu berada di Indonesia jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan. Dengan demikian, jalannya proses penyidikan tidak bakal terhambat.

Baca Juga:  Pihak Kepolisian Gelar Olah TKP Penemuan Jasad Pria di Sebuah Lahan Kosong 2023

“Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan,” ucap Tessa.

KPK Sita 3 Mobil
Tim penyidik KPK juga melakukan penyitaan tiga unit mobil. Namun, belum diketahui merek maupun tipe kendaraan roda empat yang disita itu. Namun, diduga aset tersebut ada kaitannya dengan kasus korupsi yang tengah ditangani KPK.

“Perkara dengan ASDP Sudah melakukan upaya paksa. Ada tiga unit mobil dan lain-lain (yang disita). Ini baru masuk penyidikan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Kamis, 18 Juli 2024.

Asep juga belum mau mengungkap identitas tersangka, termasuk konstruksi perkaranya. Sebab, penanganan perkara dugaan rasuah di ASDP baru naik ke tahap penyidikan.

“Kalau sudah penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa. Ini mungkin saya tidak bisa terlalu dalam, tetapi betul upaya paksa itu dilakukan dalam kaitannya dengan perkara ASDP,” tutur Asep.

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini