BPI KPNPA RI Siap Laporkan Kasus Korupsi Mandek ke Menhan, Tegaskan Ikuti Arahan Sjafrie Sjamsoeddin

Tangsel, JURNALISWARGA.ID – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyatakan siap melaporkan langsung kasus-kasus dugaan korupsi yang mandek di aparat penegak hukum kepada Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin.
Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas pernyataan tegas Menhan Sjafrie yang membuka ruang pengaduan apabila penanganan kasus korupsi tidak berjalan di Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu disampaikan Menhan saat memberikan kuliah umum di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Ia menegaskan masyarakat tidak perlu takut atau ragu melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, khususnya jika penanganannya terkesan mandek atau tidak menunjukkan perkembangan.

Menhan juga memastikan setiap laporan yang masuk akan dikoordinasikan dengan institusi terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku, guna mencegah praktik saling melindungi antaroknum aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai sinyal kuat keberpihakan pemerintah terhadap transparansi dan akuntabilitas, sekaligus membuka jalur pengaduan alternatif bagi masyarakat ketika aparat penegak hukum dinilai tidak bekerja maksimal.

Menanggapi hal itu, BPI KPNPA RI melontarkan kritik keras kepada Jaksa Agung RI terkait mandeknya penanganan sejumlah laporan dugaan korupsi yang telah lama dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi di daerah.

Baca Juga:  Mukhlis Basri Masuk Daftar Anggota Pansus Angket Haji DPR 2024

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai sikap diam aparat penegak hukum sebagai bentuk pembiaran hukum yang mencederai semangat pemberantasan korupsi serta melukai rasa keadilan masyarakat.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini sudah masuk kategori pembiaran hukum. Laporan kami resmi, lengkap, dan telah dilimpahkan Jampidsus sejak awal Februari 2024, namun hingga kini tidak ada kejelasan,” tegas Rahmad.
Rahmad, Kamis (25/12/25).

Membeberkan sejumlah kasus dugaan korupsi yang dilaporkan BPI KPNPA RI ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, namun hingga kini dinilai mengendap di daerah.

Pertama, kasus dugaan korupsi pensertipikatan tanah adat Kaum Maboet di Kota Padang yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Kasus ini menyangkut hak ulayat masyarakat adat yang diduga dialihkan secara melawan hukum.

Kedua, kasus dugaan korupsi pengadaan tanaman bonsai di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lingga yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Proyek tersebut dinilai tidak rasional baik dari sisi manfaat maupun penggunaan anggaran.

Ketiga, kasus dugaan korupsi dana eks karyawan PT Kokalum Inalum, Sumatera Utara, yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, namun hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.

Baca Juga:  Pihak Kepolisian Gelar Olah TKP Penemuan Jasad Pria di Sebuah Lahan Kosong 2023

Menurut Rahmad, berlarut-larutnya penanganan perkara tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya praktik main mata, perlindungan terhadap pihak tertentu, atau ketidakseriusan Kejaksaan Tinggi dalam menindaklanjuti perintah struktural Kejaksaan Agung.

“Jika Jampidsus sudah melimpahkan, tetapi Kejati diam lebih dari satu tahun, publik patut bertanya: ada apa? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” sindirnya.

BPI KPNPA RI mendesak Jaksa Agung RI segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Bahkan, Rahmad membuka opsi meminta pencopotan pejabat kejaksaan di daerah apabila terbukti lalai atau sengaja menghambat proses hukum.

“Jangan jadikan Kejaksaan sebagai kuburan laporan korupsi. Jika Kejati tidak mampu atau tidak mau bekerja, tarik kembali perkara ke pusat dan tangani langsung di Jampidsus,” tandasnya.

BPI KPNPA RI menegaskan akan terus mengawal kasus-kasus tersebut hingga tuntas. Organisasi ini juga membuka kemungkinan melaporkan dugaan pembiaran hukum tersebut langsung kepada Menteri Pertahanan RI, Presiden RI, serta Komisi III DPR RI apabila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat. (Red)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Rudy Susmanto Siapkan Perbup Inovasi Desa Gunung Putri

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID - Rudy Susmanto, Bupati Bogor, menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mereplikasi inovasi Desa Gunung Putri ke 416 desa se-Kabupaten Bogor. Inovasi Desa Gunung Putri disebut dalam rencana pembangunan yang dimulai dari tingkat desa.Perbup Inovasi Desa Gunung PutriPenega

Rudy Susmanto Pastikan Bogor Siap Cetak Generasi Unggul lewat Program MBG

KABUPATEN BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Rudy Susmanto, Bupati Bogor, mendampingi Menko PMK meninjau Program MBG. Dalam kegiatan tersebut, Rudy Susmanto memastikan Kabupaten Bogor siap mencetak generasi muda yang unggul dan berdaya saing melalui penguatan program strategis nasional Makan Bergizi Gratis.P

Rudy Susmanto Tegaskan Fasilitas Layak dan Gizi Seimbang

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID - Fasilitas Layak menjadi perhatian dalam agenda pendampingan kunjungan Menko PMK. Rudy Susmanto, Bupati Bogor, mendorong penguatan sarana dan prasarana pendidikan yang layak serta pemenuhan asupan gizi seimbang.Fasilitas Layak dan Gizi SeimbangMenurut deskripsi sumber, pe

Pelantikan Jabatan Pemda Kolaka Utara

KOLAKA UTARA, JURNALISWARGA.ID - Pelantikan jabatan Pemda Kolaka Utara menjadi tema berita foto yang tercantum dalam item RSS.Judul sumber menyebut pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan untuk JPT Pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional Pemda Kolaka Utara.Pelantik

Proctorship RSJPD Dimulai, Layanan RSUD Kepri Diperkuat

KEPULAUAN RIAU, JURNALISWARGA.ID - Proctorship oleh RSJPD Harapan Kita dimulai untuk memperkuat layanan RSUD Raja Ahmad Tabib di Kepulauan Riau.Proctorship RSUD Raja AhmadInformasi mengenai proctorship oleh RSJPD Harapan Kita tersebut tercantum dalam item RSS bertanggal 08 Oktober 2026. Judul sumber

 

ARTIKEL TERKAIT