SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Tuai Kritik, Rahmad Sukendar: KPK Wajib Buka-bukaan ke Publik

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun, menuai kritik keras.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai langkah KPK tersebut mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi, terlebih perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Kasus dengan kerugian negara triliunan rupiah tiba-tiba dihentikan. Publik berhak tahu secara terang-benderang apa dasar hukumnya. Kalau KPK tidak terbuka, wajar kepercayaan publik dipertanyakan,” tegas Rahmad Sukendar, Senin (29/12/2025).

Rahmad menyoroti fakta bahwa SP3 telah diterbitkan sejak Desember 2024, namun baru terungkap ke publik belakangan ini. Ia menilai keterlambatan informasi tersebut memperkuat kesan tertutup dan tidak akuntabel.

Baca Juga:  Praktisi Hukum Minta Polres Lebak Turun Periksa Calon Kades Dan Ketua Panitia Cakades

“Kenapa tidak diumumkan sejak awal? Ini bukan perkara kecil. Ini kasus besar dengan dampak luas. Keterbukaan adalah kewajiban moral dan hukum KPK,” ujarnya.

Lebih jauh, Rahmad menuntut KPK menjelaskan secara rinci proses internal penghentian penyidikan, mulai dari mekanisme pengambilan keputusan hingga dasar hukum yang digunakan.

“Apakah keputusan ini melalui rapat pimpinan? Siapa saja yang terlibat? Apa pertimbangan hukumnya? Semua harus dibuka. Jangan hanya menyampaikan alasan normatif tanpa penjelasan detail,” tegasnya.

Rahmad juga mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar tidak pasif dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan SP3 tersebut.

“Dewas jangan jadi pajangan. Kalau tugasnya mengawasi, maka awasi secara serius. Jangan biarkan kasus besar dihentikan tanpa pengawasan yang ketat,” kata Rahmad.

Baca Juga:  Kediaman Keluarga Miskin Terancam di-Bongkar Paksa Pemerintah Desa Panyaungan

Ia mengingatkan, lemahnya pengawasan internal akan berdampak langsung pada runtuhnya kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi nasional.

“Kalau kasus triliunan bisa dihentikan begitu saja, publik akan bertanya: masih seriuskah negara memberantas korupsi?” tandasnya.

Sementara itu, KPK melalui Juru Bicara Budi membenarkan telah menerbitkan SP3 atas perkara dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara sejak 2024.

Menurut KPK, penghentian penyidikan dilakukan karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, khususnya dalam penghitungan kerugian keuangan negara untuk penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, faktor daluwarsa perkara suap dengan tempus tahun 2009 juga menjadi pertimbangan.
Namun demikian, alasan tersebut dinilai belum cukup menjawab kegelisahan publik terkait dihentikannya kasus korupsi bernilai triliunan rupiah. (Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Bogor Perkuat Tata Kelola Perizinan, Bupati Rudy Susmanto Dorong Investasi dan PAD 2026

Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola Perizinan untuk Dukung Pembangunan dan Tingkatkan PAD CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat tata kelola perizinan sebagai langkah...

Pemkab Bogor Siapkan Pusat Layanan Haji Terpadu, Rudy Susmanto Perkuat Pelayanan Jamaah

Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Terus Tingkatkan Pelayanan HaJI CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah haji. Bupati...

Indonesia Business Forum 2026 Dorong Peluang Investasi di Sumatra Utara 2026

JURNALISWARGA.ID. Hong Kong, Republik Rangkat Tiongkok — KJRI Hong Kong menyelenggarakan Indonesia Business Forum 2026, pada Senin (13/4), mempromosikan Sumatra Utara sebagai destinasi potensial...

Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah, Irjen Kemhan Terima Audiensi DPRD Tulang Bawang 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Irjen Kemhan) Letjen TNI Rui F.G.P. Duarte, mewakili Menteri Pertahanan Republik Indonesia, menerima audiensi pimpinan DPRD Kabupaten...

Dukcapil Singkawang Dapat Suntikan Semangat, Dirjen Teguh Dorong Transformasi Layanan Adminduk

Singkawang, Jurnaliswarga.id — Di tengah pendampingan kegiatan jemput bola layanan Adminduk di Bengkayang pada 15-17 April 2026, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Muhammad...

 

ARTIKEL TERKAIT