Rahmad Sukendar: Kejati Banten Mandek, Jaksa Agung Harus Ambil Alih Kasus Korupsi Situ Rancagede

Jakarta, JURNALISWARGA.ID – Kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung di Kabupaten Serang kian memanas. Dua politisi kawakan asal Serang, berinisial FH dan BR, disebut-sebut ikut bermain dalam pembebasan aset milik Pemprov Banten. Namun, langkah Kejati Banten dinilai macet di tengah jalan.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, dengan tegas menuding penyidikan Kejati Banten jalan di tempat karena adanya ewuh pakewuh terhadap aktor politik besar.

“Penyidikan berhenti di level bawah, sementara nama politisi besar justru dibiarkan melenggang. Kalau Kejati Banten tidak berani, maka Jaksa Agung harus segera ambil alih kasus ini. Hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan politik,” seru Rahmad, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga:  Diskusi Santai Ngobrol Bareng AWIBB dan Ketum Bara-JP Mendukung Prabowo-Gibran 2024

Ia mengingatkan, korupsi atas aset strategis daerah sama saja dengan merampok hak rakyat. “Situ Ranca Gede Jakung adalah aset vital. Bila dikorupsi, itu bukan sekadar menggerogoti uang rakyat, tapi juga merampas masa depan generasi mendatang. Jangan ada kompromi, hukum harus tegak lurus,” ujarnya.

Rahmad menegaskan, BPI KPNPA RI siap turun ke jalan bila Kejati Banten tetap terkesan tak berdaya.

Baca Juga:  Ketua Umum BPI KPNPA RI: Gebrakan Kejati DKI Jakarta Harus Jadi Contoh

“Kami akan bawa massa ke Kejaksaan Agung, mendesak Jampidsus segera ambil alih. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kasus ini terlalu besar untuk digantungkan di meja Kejati Banten,” tegasnya.

Sebagai informasi, perkara ini mencuat usai gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Meski PTUN memenangkan pihak swasta, Kejati Banten menegaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan. Namun, publik menilai langkah penegakan hukum masih setengah hati. (Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Sindikat Penyelundup Ratusan Satwa Langka ke Thailand Segera Disidang, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi lintas negara...

KJRI Melbourne Dukung Perawat Indonesia Ekspansi Karier ke Australia 2026

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Melbourne mempertegas komitmennya dalam mendukung mobilitas tenaga kerja profesional kesehatan Indonesia ke mancanegara.JURNALISWARGA.ID. Melbourne, Australia — Konsulat Jenderal Republik...

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti 2026

HUMPROPUB, JURNALISWARGA.ID – Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, resmi mengikuti pembukaan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) tahun 2026 pada Kamis 16 April...

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

​Jakarta, Jurnaliswarga.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melanjutkan proses penyelesaian berkas layanan pertanahan berdasarkan kurun waktu tertentu. Progres ini...

Wamendag Dyah Roro Dorong Generasi Muda Berinovasi Hadapi Masa Depan Dunia Kerja 2026

Depok, Jurnaliswarga.id — Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri mendorong generasi muda Indonesia untuk terus berinovasi dan berperan sebagai agen perubahan...

 

ARTIKEL TERKAIT