SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Tuai Kritik, Rahmad Sukendar: KPK Wajib Buka-bukaan ke Publik

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun, menuai kritik keras.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai langkah KPK tersebut mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi, terlebih perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Kasus dengan kerugian negara triliunan rupiah tiba-tiba dihentikan. Publik berhak tahu secara terang-benderang apa dasar hukumnya. Kalau KPK tidak terbuka, wajar kepercayaan publik dipertanyakan,” tegas Rahmad Sukendar, Senin (29/12/2025).

Rahmad menyoroti fakta bahwa SP3 telah diterbitkan sejak Desember 2024, namun baru terungkap ke publik belakangan ini. Ia menilai keterlambatan informasi tersebut memperkuat kesan tertutup dan tidak akuntabel.

Baca Juga:  Mendagri Beri Teguran pada Plt. Bupati Mimika Terkait Mutasi dan Pemberhentian Pejabat Administrasi

“Kenapa tidak diumumkan sejak awal? Ini bukan perkara kecil. Ini kasus besar dengan dampak luas. Keterbukaan adalah kewajiban moral dan hukum KPK,” ujarnya.

Lebih jauh, Rahmad menuntut KPK menjelaskan secara rinci proses internal penghentian penyidikan, mulai dari mekanisme pengambilan keputusan hingga dasar hukum yang digunakan.

“Apakah keputusan ini melalui rapat pimpinan? Siapa saja yang terlibat? Apa pertimbangan hukumnya? Semua harus dibuka. Jangan hanya menyampaikan alasan normatif tanpa penjelasan detail,” tegasnya.

Rahmad juga mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar tidak pasif dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan SP3 tersebut.

“Dewas jangan jadi pajangan. Kalau tugasnya mengawasi, maka awasi secara serius. Jangan biarkan kasus besar dihentikan tanpa pengawasan yang ketat,” kata Rahmad.

Baca Juga:  Dorong Akselerasi UHC, BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Dengan Pemkab Bogor

Ia mengingatkan, lemahnya pengawasan internal akan berdampak langsung pada runtuhnya kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi nasional.

“Kalau kasus triliunan bisa dihentikan begitu saja, publik akan bertanya: masih seriuskah negara memberantas korupsi?” tandasnya.

Sementara itu, KPK melalui Juru Bicara Budi membenarkan telah menerbitkan SP3 atas perkara dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara sejak 2024.

Menurut KPK, penghentian penyidikan dilakukan karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, khususnya dalam penghitungan kerugian keuangan negara untuk penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, faktor daluwarsa perkara suap dengan tempus tahun 2009 juga menjadi pertimbangan.
Namun demikian, alasan tersebut dinilai belum cukup menjawab kegelisahan publik terkait dihentikannya kasus korupsi bernilai triliunan rupiah. (Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Gubernur Papua Dorong Ikan Jadi Menu Utama MBG, Publik Sambut Positif Upaya Cegah Stunting dan Sejahterakan Nelayan 2026

JAYAPURA, Jurnaliswarga.id – Pemerintah Provinsi Papua terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan program pemenuhan gizi masyarakat. Salah satu langkah...

Kemendikdasmen Luncurkan Green Office dan Green Culture, Pendidikan Vokasi Siap Jadi Pelopor Lingkungan Berkelanjutan 2026

CIMAHI, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dan budaya kerja ramah lingkungan terus diperkuat. Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),...

Kemendikdasmen Perkuat SipLah dan UMK-K, Pengadaan Pendidikan Makin Transparan dan Dorong Ekonomi Daerah 2026

PADANG, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung...

Kemendiktisaintek Percepat Hilirisasi Riset, Prime Step 2026

YOGYAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus memperkuat transformasi ekonomi berbasis inovasi dengan mendorong percepatan hilirisasi hasil...

Kemendiktisaintek Percepat Sma Unggul Garuda Konawe Selatan, Siap Cetak Generasi Emas Berdaya Saing Global 2026

KONAWE SELATAN, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia kembali ditunjukkan melalui percepatan pembangunan SMA Unggul Garuda Baru di...

 

ARTIKEL TERKAIT