SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Tuai Kritik, Rahmad Sukendar: KPK Wajib Buka-bukaan ke Publik

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun, menuai kritik keras.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai langkah KPK tersebut mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi, terlebih perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Kasus dengan kerugian negara triliunan rupiah tiba-tiba dihentikan. Publik berhak tahu secara terang-benderang apa dasar hukumnya. Kalau KPK tidak terbuka, wajar kepercayaan publik dipertanyakan,” tegas Rahmad Sukendar, Senin (29/12/2025).

Rahmad menyoroti fakta bahwa SP3 telah diterbitkan sejak Desember 2024, namun baru terungkap ke publik belakangan ini. Ia menilai keterlambatan informasi tersebut memperkuat kesan tertutup dan tidak akuntabel.

Baca Juga:  Ketua Umum Paquron Singandaru Karuhun Banten Berkunjung Di Kejati DKI Jakarta

“Kenapa tidak diumumkan sejak awal? Ini bukan perkara kecil. Ini kasus besar dengan dampak luas. Keterbukaan adalah kewajiban moral dan hukum KPK,” ujarnya.

Lebih jauh, Rahmad menuntut KPK menjelaskan secara rinci proses internal penghentian penyidikan, mulai dari mekanisme pengambilan keputusan hingga dasar hukum yang digunakan.

“Apakah keputusan ini melalui rapat pimpinan? Siapa saja yang terlibat? Apa pertimbangan hukumnya? Semua harus dibuka. Jangan hanya menyampaikan alasan normatif tanpa penjelasan detail,” tegasnya.

Rahmad juga mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar tidak pasif dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan SP3 tersebut.

“Dewas jangan jadi pajangan. Kalau tugasnya mengawasi, maka awasi secara serius. Jangan biarkan kasus besar dihentikan tanpa pengawasan yang ketat,” kata Rahmad.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Desa Gorowong Sambang Warga Berikan Edukasi Kamtibmas 2023

Ia mengingatkan, lemahnya pengawasan internal akan berdampak langsung pada runtuhnya kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi nasional.

“Kalau kasus triliunan bisa dihentikan begitu saja, publik akan bertanya: masih seriuskah negara memberantas korupsi?” tandasnya.

Sementara itu, KPK melalui Juru Bicara Budi membenarkan telah menerbitkan SP3 atas perkara dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara sejak 2024.

Menurut KPK, penghentian penyidikan dilakukan karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, khususnya dalam penghitungan kerugian keuangan negara untuk penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, faktor daluwarsa perkara suap dengan tempus tahun 2009 juga menjadi pertimbangan.
Namun demikian, alasan tersebut dinilai belum cukup menjawab kegelisahan publik terkait dihentikannya kasus korupsi bernilai triliunan rupiah. (Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Kolaka Perkuat Koperasi Modern untuk Dorong Ekonomi Daerah 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menegaskan komitmennya memperkuat gerakan koperasi sebagai salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif,...

Bupati Kolaka Dorong Sinergi Eksekutif-Legislatif Percepat Pembangunan 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. mendorong penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dan DPRD untuk mempercepat pembangunan daerah serta meningkatkan...

KPK OTT Bupati Lombok Barat, Dugaan Korupsi Proyek Rp17,9 Miliar

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa...

Menteri ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Warga Dapat Kepastian Hukum 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah memperkuat langkah strategis untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan...

Mensesneg Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat komitmen untuk membangun ekosistem kendaraan listrik nasional sebagai bagian dari strategi transformasi energi sekaligus mendorong kemandirian industri otomotif...

 

ARTIKEL TERKAIT