Home / Banten

Kamis, 5 Desember 2024 - 17:39 WIB

Sah, 21 Advokat Persadin di Ambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

BANTEN, JURNALISWARGA.ID – Organisasi Advokat (OA) Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) kembali melakukan pelantikan, pengangkatan dan penyumpahan Advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten.

Kali ini pada Angkatan X, Sebanyak 21 Advokat Persadin yang mengucapkan sumpah dan janji mereka sebagai advokat di Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Rabu (4/12/24).

Sidang terbuka pengambilan sumpah/janji advokat dari berbagai organisasi advokat di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H.

Para advokat juga menandatangani dan menerima Berita Acara Sumpah (BAS) melalui Organisasi Advokat masing-masing, sebagai bentuk layanan yang cepat dari pihak pengadilan.

Acara yang berlangsung khidmat itu menandai tonggak penting bagi para advokat baru dalam menjalankan profesinya. Setelah pengambilan sumpah/janji mereka kini resmi terdaftar sebagai Advokat dan siap memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Dr. Andriani Nurdin, menyampaikan ucapan selamat kepada para advokat yang baru dilantik. “Saya ucapkan selamat kepada seluruh advokat yang telah dilantik hari ini. Semoga saudara-saudara sekalian dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang advokat dengan baik dan penuh integritas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua PT Banten juga menekankan pentingnya etika profesi dalam menjalankan tugas sebagai seorang advokat. “Advokat adalah pilar penting dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, saudara-saudara harus senantiasa menjunjung tinggi kode etik advokat dan memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Polres Bogor Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2024

Dr. Andriani juga menjelaskan bahwa PT Banten telah menerapkan layanan e-Court, yang memungkinkan berbagai proses hukum dilakukan secara elektronik. Sistem ini meliputi pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, hingga persidangan dan pembacaan putusan secara online.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persadin, Dr. (Cand) KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H. Mengapresiasi kinerja Jajaran Pengadilan Tinggi Banten dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu keikutsertaan berbagai organisasi advokat dalam kegiatan tersebut menunjukkan sinergi yang baik antara PT Banten dengan organisasi advokat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum.

*Pelantikan dan Pengangkatan Advokat Persadin*

Sebelumnya, Pada Selasa (3/12) Pukul 19.00 s/d Selesai, Bertempat di Aula Hotel La Dian Serang, Ketua Umum DPN Persadin, Dr. (Cand) KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H. Melantik dan Mengangkat 21 Calon Advokat yang sudah melaksanakan PKPA dan dinyatakan lulus UPA sebagai Advokat Persadin Angkatan X dengan penyerahan KTA dan SK.

Dalam Sambutannya, Bang Oking menguraikan, Bahwa Persadin berkomitmen memudahkan masyarakat, Khususnya dari kalangan kurang mampu, untuk menjadi advokat. Meski tergolong organisasi baru, Persadin telah memiliki hampir 300 anggota di berbagai wilayah provinsi Indonesia.

Baca Juga:  Kang Tebe Sukendar Minta Jampidsus Kejaksaan Agung Tuntaskan Kasus Korupsi Timah 2024

Sesuai dengan misi awal, terang Oking, Dibentuknya Persadin adalah bertujuan untuk memberikan kemudahan pada warga negara Indonesia tertama yang kurang mampu untuk menjadi advokat.

“Alhamdulillah misi ini kita jalankan dengan tetap sesuai mekanisme dan aturan yang ada, Artinya tetap sesuai dengan Undang – undang Advokat dan surat edaran Mahkamah Agung,” Paparnya.

Hadir dalam Acara tersebut Dewan Pembina Persadin Dr. Ery Setya Negara, SH, MH, Ketua Bidang Kominfo Adam Kamal, SE, SH, MH, Ka.Sr Muhamad Kolid Gani, SH dan Jajaran Pengurus DPW Persadin Banten.

Dalam Sambutan Penutup, Dewan Pembina DPN Persadin Dr. Ery Setya Negara, SH, MH, Menyampaikan harapannya, Agar para advokat Persadin yang baru dilantik untuk terus meningkatkan kemampuan dan menggandeng partner yang tepat.

“Karena seorang advokat itu tentu memiliki kemampuannya masing – masing, tidak harus advokat mengusai semua ilmu, tetapi advokat itu kedepannya ada spesialisasinya sehingga dia harus mencari partner yang tepat dan bisa bermanfaat untuk orang banyak,” Tutup Ery. (Oking)

Share :

Baca Juga

Banten

Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana Dengan Jiwa Besar Meminta Maaf Terhadap Prilaku Anggota Yang Kurang Baik Mendapat Apresiasi Dari BPI KPNPA RI
Hentikan Kasus Pria Bunuh Pencuri Kambing "BPI KPNPA RI "Apresiasi Kejati Banten 2023

Banten

Hentikan Kasus Pria Bunuh Pencuri Kambing “BPI KPNPA RI “Apresiasi Kejati Banten 2023

Pendidikan

Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Menggelar Yudisium Program Strata Satu (S1) Studi Hukum Tahun Akademik 2020/2021

Banten

Di Duga Istri dan Anak di Culik Rekan Bisnis Suaminya, Salah satu Terduga Pelaku Mengaku Sebagai Anggota Polda Jabar
Pengadilan Tinggi Banten dan NTB Mengambil Sumpah Advokat Persadin Angkatan VII dan VIII

Banten

Pengadilan Tinggi Banten dan NTB Mengambil Sumpah Advokat Persadin Angkatan VII dan VIII
Mewakili Banten Reza Pratama Ridwan Siswa SMPN 5 Sobang Raih Juara 2 Baca Literasi Keuangan

Banten

Mewakili Banten Reza Pratama Ridwan Siswa SMPN 5 Sobang Raih Juara 2 Baca Literasi Keuangan

Banten

Ingatkan Prokes, Satbinmas Polres Lebak Polda Banten himbau Prokes dan bagikan masker ke Warga
Para Tokoh Adat masyarakat, Ulama & Keluarga Djuriat Kesultanan Banten Bertekad Mendukung Penuh Upaya Jaksa Agung dalam Pemberantasan Korupsi

Banten

Para Tokoh Adat masyarakat, Ulama & Keluarga Djuriat Kesultanan Banten Bertekad Mendukung Penuh Upaya Jaksa Agung dalam Pemberantasan Korupsi 2023
Lewat ke baris perkakas