Perkara Hotel Le Eminence, Saksi Ahli : Kepemilikan SHM Sarusun, berlaku UU Sarusun

Jurnaliswarga.id, JAKARTA – Perkara sidang gugatan pembatalan perjanjian PPJB dan perjanjian pengelolaan hotel antara para Investor Pemilik Unit Kondotel Hotel Le Eminence Puncak Ciloto Cianjur melawan Developer dan Operator hotel memasuki tahapan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Penggugat dan keterangan saksi dari pihak tergugat.

“Pelaku pembangunan/developer hanya berwenang mengelola sarusun selama masa transisi atau 1 tahun sejak sarusun selesai dibangum dan setelahnya diserahkan kepada pemilik” ujar Dr. Ilham Hermawan, SH, MH. saksi ahli dari Universitas Pancasila dan tim perumus beberapa perundang-undangan dibidang rumah susun Kementrian PUPR.

“Developer menjadi pengelola hanya dimasa transisi selama 1 tahun sejak serah terima unit, developer wajib memfasilitasi terbentuknya P3SRS. Dalam Undang-undang Sarusun melekat kewajiban pemilik atau penghuni untuk membentuk wadah P3SRS. Kewajiban pemilik tidak bisa dipindahkan atau disubsitusikan” ujar saksi ahli dalam menjawab pertanyaan pengacara

Baca Juga:  Batako Dan Satgas TMMD Ke-116 Laonti Harus Kuat, Kokoh Serta Tahan Uji

“Tandatangan perjanjian pengelolaan tidak dibenarkan sebelum pembangunan selesai. Perjanjian pengelolaan dilakukan oleh P3SRS setelah masa transisi.” Ujar Dr. Ilham menambahkan

Adriansyah, SH selaku pengacara tergugat dari pihak Developer dan operator menanyakan, “Apakah penandatangan PPJB wajib dihadapan notaris?”
Jawab Dr. Ilham Hermawan dengan tanggap “Sesuai undang undang sarusun, PPJB sarusun dihadapan notaris”

Di luar pengadilan tampak beberapa investor pemilik unit meramaikan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Cianjur. Sidang berjalan lancar dan tertib. “Kami datang langsung melihat persidangan, kami mencari keadilan hukum atas permasalahan kami. Kami pemilik tapi tidak memiliki hak layaknya pemilik. Hak-hak kami dihilangkan oleh jebakan perjanjian yang sudah kami tandatangani. Perjanjian yang isinya tanpa dibacakan dan dijelaskan saat tandatangan”. Ujar Witjaksono salah satu pemilik.

Baca Juga:  Pastikan Keamanan Imlek Lancar, Wakapolda Sulsel Pantau Klenteng Xiang Ma

“Perkara Perdata nomor perkara 15/Pdt.G/2021/Pn.Cjr. ini masih berproses. Kamis (9/12) agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.” Ujar Aan Rohaeni, SH. Selaku pengacara penggugat.

“Penjelasan saksi ahli sangat jelas, bahwa antara legalitas kepemilikan dan aturan pengelolaan yang dipakai harus singkron. Investor atau pemilik dan Developer serta pengelola harus hormati dan jalankan undang undang yang berlaku. Saya yakin Hakim akan memutuskan yang terbaik. Saya pantau perkara ini” Ujar Santoso, Komisi III DPR RI dari fraksi Demokrat. (Red*)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Persadin NTB Perkuat Sinergi BPN untuk Kepastian Hukum Tanah 2026

LOMBOK TENGAH, JURNALISWARGA.ID — Kepastian hukum atas tanah menjadi kebutuhan mendasar masyarakat. Di tengah berbagai persoalan pertanahan yang dapat muncul akibat kurangnya pemahaman administrasi...

Harimau Jangan Ompong! BPI KPNPA RI Tagih Janji Prabowo di Tengah Gejolak Kabupaten Bogor 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Persoalan integritas pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Bogor menjadi perhatian Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan...

Darurat Integritas”: Setelah Pemkab Bogor Diguncang Kasus Beruntun, BPN Kini Dikabarkan Kena OTT KPK 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Wilayah Bumi Tegar Beriman kembali menjadi sorotan tajam publik seiring merebaknya kabar Operasi Tangkap Tangani (OTT) yang dilancarkan oleh Komisi Pemberantasan...

Festival Ratu Raja Buah Perkuat Hortikultura Bogor 2026

Pemkab Bogor memperkuat sektor hortikultura melalui Festival Ratu dan Raja Buah 2026 di Pasar Petani Garuda, Minggu (13/9/2026), sebagai sarana edukasi, promosi, dan penguatan jejaring agribisnis buah lokal. Pengembangan durian dan manggis diarahkan pada peningkatan kualitas, nilai tambah, serta akses pasar, setelah 48 ton durian beku senilai Rp5,1 miliar diekspor ke China pada akhir 2025.

Uang Rp75 Juta Dikembalikan, Rahmad Sukendar Desak Propam Polda Jambi Usut Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Merangin

JAMBI, JURNALISWARGA.ID – Dugaan pemerasan yang menyeret oknum anggota Sat Reskrim Polres Merangin, Jambi, kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara...

 

ARTIKEL TERKAIT