Perkara Hotel Le Eminence, Saksi Ahli : Kepemilikan SHM Sarusun, berlaku UU Sarusun

Jurnaliswarga.id, JAKARTA – Perkara sidang gugatan pembatalan perjanjian PPJB dan perjanjian pengelolaan hotel antara para Investor Pemilik Unit Kondotel Hotel Le Eminence Puncak Ciloto Cianjur melawan Developer dan Operator hotel memasuki tahapan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Penggugat dan keterangan saksi dari pihak tergugat.

“Pelaku pembangunan/developer hanya berwenang mengelola sarusun selama masa transisi atau 1 tahun sejak sarusun selesai dibangum dan setelahnya diserahkan kepada pemilik” ujar Dr. Ilham Hermawan, SH, MH. saksi ahli dari Universitas Pancasila dan tim perumus beberapa perundang-undangan dibidang rumah susun Kementrian PUPR.

“Developer menjadi pengelola hanya dimasa transisi selama 1 tahun sejak serah terima unit, developer wajib memfasilitasi terbentuknya P3SRS. Dalam Undang-undang Sarusun melekat kewajiban pemilik atau penghuni untuk membentuk wadah P3SRS. Kewajiban pemilik tidak bisa dipindahkan atau disubsitusikan” ujar saksi ahli dalam menjawab pertanyaan pengacara

Baca Juga:  Kinerja Kejagung Moncer, Koruptor Kalap Serang Pribadi Jaksa Agung

“Tandatangan perjanjian pengelolaan tidak dibenarkan sebelum pembangunan selesai. Perjanjian pengelolaan dilakukan oleh P3SRS setelah masa transisi.” Ujar Dr. Ilham menambahkan

Adriansyah, SH selaku pengacara tergugat dari pihak Developer dan operator menanyakan, “Apakah penandatangan PPJB wajib dihadapan notaris?”
Jawab Dr. Ilham Hermawan dengan tanggap “Sesuai undang undang sarusun, PPJB sarusun dihadapan notaris”

Di luar pengadilan tampak beberapa investor pemilik unit meramaikan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Cianjur. Sidang berjalan lancar dan tertib. “Kami datang langsung melihat persidangan, kami mencari keadilan hukum atas permasalahan kami. Kami pemilik tapi tidak memiliki hak layaknya pemilik. Hak-hak kami dihilangkan oleh jebakan perjanjian yang sudah kami tandatangani. Perjanjian yang isinya tanpa dibacakan dan dijelaskan saat tandatangan”. Ujar Witjaksono salah satu pemilik.

Baca Juga:  Desa Bojong Nangka Kecamatan Gunung Putri Sabet Juara 1 Lomba KRL Desa Tingkat Jawara Kabupaten Bogor

“Perkara Perdata nomor perkara 15/Pdt.G/2021/Pn.Cjr. ini masih berproses. Kamis (9/12) agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.” Ujar Aan Rohaeni, SH. Selaku pengacara penggugat.

“Penjelasan saksi ahli sangat jelas, bahwa antara legalitas kepemilikan dan aturan pengelolaan yang dipakai harus singkron. Investor atau pemilik dan Developer serta pengelola harus hormati dan jalankan undang undang yang berlaku. Saya yakin Hakim akan memutuskan yang terbaik. Saya pantau perkara ini” Ujar Santoso, Komisi III DPR RI dari fraksi Demokrat. (Red*)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Eks Kepala BGN Berrompi Oranye, Rahmad Sukendar: Bongkar Semua Penikmat Uang Haram! 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung RI atas langkah tegas dalam mengusut dugaan korupsi...

Sekda Bogor Ajat Rochmat Jatnika Lepas Gowes Napak Tilas HJB ke-544, Perkuat Cinta Sejarah dan Potensi Kabupaten Bogor

CIBINONG, Jurnaliswarga.id – Mewakili Bupati Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, secara resmi melepas ratusan peserta Gowes Napak Tilas Bogor dalam...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Perkuat Kolaborasi Lingkungan, Warga Apresiasi Komitmen Menuju Bogor Hijau dan Berkelanjutan 2026

CIBINONG, Jurnaliswarga.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan kembali ditegaskan oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto melalui dialog...

Kemendikdasmen dan Gubernur NTT Perkuat Gerakan Jam Belajar, Budaya Literasi Keluarga Kian Menguat di Nusa Tenggara Timur 2026

KUPANG, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui penguatan budaya literasi terus menunjukkan hasil positif. Kementerian Pendidikan Dasar...

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Percepat Digitalisasi Pendidikan di Teluk Bintuni, Ribuan Siswa Papua Barat Siap Nikmati Pembelajaran Modern 2026

TELUK BINTUNI, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat dalam menghadirkan pendidikan berkualitas hingga ke wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali ditegaskan melalui langkah nyata Kementerian...

 

ARTIKEL TERKAIT