JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Forum Korban PBK, Komunikasi Korban Perdagangan Berjangka Komoditi (FK2PBK) melontarkan kritik keras terhadap praktik Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) di Indonesia yang dinilai telah merugikan masyarakat secara masif.
Dalam pernyataan resminya, forum tersebut menyebut praktik PBK bukan sekadar investasi berisiko, melainkan diduga telah menjadi “perampokan dana publik secara sistematis, terstruktur, dan masif” yang diduga melibatkan oknum korporasi dan lemahnya pengawasan regulator.
Berdasarkan data yang disampaikan, nilai transaksi PBK pada 2024 mencapai Rp33.214,89 triliun dengan jumlah nasabah sekitar 2,4 juta orang. Namun, hanya sekitar 11 persen atau 250 ribu nasabah yang aktif, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait nasib jutaan nasabah lainnya.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut mencatat lebih dari 238 ribu kasus fraud dengan total kerugian mencapai Rp4,8 triliun dalam periode November 2024 hingga Agustus 2025.

Diduga Ada Manipulasi dan Transaksi Fiktif
FK2PBK mengungkapkan, sejumlah perusahaan pialang diduga menjalankan berbagai modus, mulai dari iming-iming keuntungan, transaksi fiktif, hingga sistem yang tidak transparan.
Praktik ini dinilai memanfaatkan minimnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme perdagangan berjangka, sehingga banyak nasabah terjebak dalam kerugian berulang.
Bahkan, dalam beberapa kasus, perusahaan pialang disebut menggunakan aplikasi trading yang tidak terhubung dengan pasar global dan tidak memenuhi standar internasional, sehingga membuka celah manipulasi transaksi.
Penegakan Hukum Dinilai Lemah
Dalam aspek hukum, forum menegaskan bahwa praktik penipuan dan manipulasi dalam PBK seharusnya masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.
Namun, mereka menilai penanganan kasus justru lebih banyak diarahkan pada sanksi administratif dan mediasi, bukan proses pidana.
“Ketika penipuan diselesaikan dengan mediasi, maka hukum sedang dipermainkan. Ketika korban disuruh menggugat sendiri, maka negara seolah lepas tangan,” demikian pernyataan dalam rilis tersebut.
Forum juga menilai pengawasan oleh Bappebti belum optimal, meskipun lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan pencegahan kerugian masyarakat.
Mayoritas Korban Kalah, Dana Tak Kembali
FK2PBK mengungkapkan, dalam proses penyelesaian sengketa, mayoritas korban berada pada posisi lemah. Bahkan disebutkan sekitar 90 persen korban kalah dalam persidangan.
Sementara itu, tawaran pengembalian dana dari pihak pialang umumnya hanya berkisar antara 5 hingga 75 persen dari total kerugian.
Desak DPR dan Pemerintah Bertindak
Sebagai langkah konkret, FK2PBK mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengambil tindakan tegas, antara lain:
Melakukan investigasi menyeluruh terhadap industri PBK
Membekukan aktivitas perdagangan berjangka komoditi
Membekukan izin perusahaan pialang yang terlibat
Mengembalikan kerugian korban secara penuh
Mendorong penegakan hukum pidana, bukan sekadar administratif
Forum juga meminta agar rekening perusahaan pialang dibekukan guna mencegah penghilangan aset dan mendukung proses hukum.
“Kerugian korban bukan sekadar janji, tetapi merupakan kewajiban hukum yang harus dikembalikan,” tegas mereka.
Sistem Dinilai Tidak Sesuai Tujuan Perlindungan Masyarakat
FK2PBK menilai sistem PBK saat ini belum berjalan sesuai semangat perlindungan masyarakat sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Alih-alih menjadi instrumen investasi yang adil dan transparan, praktik di lapangan justru dinilai sarat konflik kepentingan dan berpotensi merugikan publik secara luas.(Red/nR/FC)
