Forum Korban PBK Sebut Perdagangan Berjangka Jadi “Perampokan Dana Publik”, Diduga Korban dirugikan Miliaran Rupiah, 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Forum Korban PBK,  Komunikasi Korban Perdagangan Berjangka Komoditi (FK2PBK) melontarkan kritik keras terhadap praktik Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) di Indonesia yang dinilai telah merugikan masyarakat secara masif.

Dalam pernyataan resminya, forum tersebut menyebut praktik PBK bukan sekadar investasi berisiko, melainkan diduga telah menjadi “perampokan dana publik secara sistematis, terstruktur, dan masif” yang diduga melibatkan oknum korporasi dan lemahnya pengawasan regulator.

Berdasarkan data yang disampaikan, nilai transaksi PBK pada 2024 mencapai Rp33.214,89 triliun dengan jumlah nasabah sekitar 2,4 juta orang. Namun, hanya sekitar 11 persen atau 250 ribu nasabah yang aktif, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait nasib jutaan nasabah lainnya.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut mencatat lebih dari 238 ribu kasus fraud dengan total kerugian mencapai Rp4,8 triliun dalam periode November 2024 hingga Agustus 2025.

Forum Korban PBK Sebut Perdagangan Berjangka Jadi “Perampokan Dana Publik”, Diduga Korban dirugikan Miliaran Rupiah, 2026

Diduga Ada Manipulasi dan Transaksi Fiktif

FK2PBK mengungkapkan, sejumlah perusahaan pialang diduga menjalankan berbagai modus, mulai dari iming-iming keuntungan, transaksi fiktif, hingga sistem yang tidak transparan.

Baca Juga:  Resmi! KSAL Yudo Margono Calon Panglima TNI Pengganti Andika

Praktik ini dinilai memanfaatkan minimnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme perdagangan berjangka, sehingga banyak nasabah terjebak dalam kerugian berulang.

Bahkan, dalam beberapa kasus, perusahaan pialang disebut menggunakan aplikasi trading yang tidak terhubung dengan pasar global dan tidak memenuhi standar internasional, sehingga membuka celah manipulasi transaksi.

Penegakan Hukum Dinilai Lemah

Dalam aspek hukum, forum menegaskan bahwa praktik penipuan dan manipulasi dalam PBK seharusnya masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.

Namun, mereka menilai penanganan kasus justru lebih banyak diarahkan pada sanksi administratif dan mediasi, bukan proses pidana.

“Ketika penipuan diselesaikan dengan mediasi, maka hukum sedang dipermainkan. Ketika korban disuruh menggugat sendiri, maka negara seolah lepas tangan,” demikian pernyataan dalam rilis tersebut.

Forum juga menilai pengawasan oleh Bappebti belum optimal, meskipun lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan pencegahan kerugian masyarakat.

Mayoritas Korban Kalah, Dana Tak Kembali

FK2PBK mengungkapkan, dalam proses penyelesaian sengketa, mayoritas korban berada pada posisi lemah. Bahkan disebutkan sekitar 90 persen korban kalah dalam persidangan.

Baca Juga:  Ketua Umum BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati NTB dalam Pengungkapan Kasus Korupsi Dana KUR BSI

Sementara itu, tawaran pengembalian dana dari pihak pialang umumnya hanya berkisar antara 5 hingga 75 persen dari total kerugian.

Desak DPR dan Pemerintah Bertindak

Sebagai langkah konkret, FK2PBK mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengambil tindakan tegas, antara lain:

Melakukan investigasi menyeluruh terhadap industri PBK
Membekukan aktivitas perdagangan berjangka komoditi
Membekukan izin perusahaan pialang yang terlibat
Mengembalikan kerugian korban secara penuh
Mendorong penegakan hukum pidana, bukan sekadar administratif

Forum juga meminta agar rekening perusahaan pialang dibekukan guna mencegah penghilangan aset dan mendukung proses hukum.

“Kerugian korban bukan sekadar janji, tetapi merupakan kewajiban hukum yang harus dikembalikan,” tegas mereka.

Sistem Dinilai Tidak Sesuai Tujuan Perlindungan Masyarakat

FK2PBK menilai sistem PBK saat ini belum berjalan sesuai semangat perlindungan masyarakat sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Alih-alih menjadi instrumen investasi yang adil dan transparan, praktik di lapangan justru dinilai sarat konflik kepentingan dan berpotensi merugikan publik secara luas.(Red/nR/FC)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Bogor Perkuat Tata Kelola Perizinan, Bupati Rudy Susmanto Dorong Investasi dan PAD 2026

Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola Perizinan untuk Dukung Pembangunan dan Tingkatkan PAD CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat tata kelola perizinan sebagai langkah...

Pemkab Bogor Siapkan Pusat Layanan Haji Terpadu, Rudy Susmanto Perkuat Pelayanan Jamaah

Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Terus Tingkatkan Pelayanan HaJI CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah haji. Bupati...

Indonesia Business Forum 2026 Dorong Peluang Investasi di Sumatra Utara 2026

JURNALISWARGA.ID. Hong Kong, Republik Rangkat Tiongkok — KJRI Hong Kong menyelenggarakan Indonesia Business Forum 2026, pada Senin (13/4), mempromosikan Sumatra Utara sebagai destinasi potensial...

Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah, Irjen Kemhan Terima Audiensi DPRD Tulang Bawang 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Irjen Kemhan) Letjen TNI Rui F.G.P. Duarte, mewakili Menteri Pertahanan Republik Indonesia, menerima audiensi pimpinan DPRD Kabupaten...

Dukcapil Singkawang Dapat Suntikan Semangat, Dirjen Teguh Dorong Transformasi Layanan Adminduk

Singkawang, Jurnaliswarga.id — Di tengah pendampingan kegiatan jemput bola layanan Adminduk di Bengkayang pada 15-17 April 2026, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Muhammad...

 

ARTIKEL TERKAIT