JAKARTA – Jurnaliswarga.id – Pemerintah pusat terus memperkuat upaya pemberantasan mafia tanah dan penyelesaian persoalan pertanahan melalui kolaborasi antarinstansi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat pengamanan aset pertanahan guna memulihkan hak korban serta mengembalikan kerugian negara.
Penguatan kerja sama tersebut dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI tentang pelaksanaan sinergi tugas dan fungsi dalam rangka pemulihan aset di bidang pertanahan.
Direktur Jenderal PSKP Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset.
“Perjanjian kerja sama ini menjadi sangat penting. Mudah-mudahan memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” ujar Iljas saat penandatanganan di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/6/2026).
Kerja sama tersebut mencakup pertukaran data dan informasi, identifikasi, pelacakan, pengamanan, hingga pemulihan aset pertanahan. Selain itu, kedua lembaga juga memperkuat koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang berkaitan dengan aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung juga berkomitmen memperkuat langkah penyelamatan aset negara serta mendukung pemberantasan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Iljas menjelaskan, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah pelaksanaan putusan pengadilan terkait pengembalian aset kepada korban. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman antarinstansi agar proses pemulihan hak masyarakat dapat berjalan efektif.
“Ketika hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka hal itu menjadi bukti peralihan. Ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai kolaborasi ini menjadi langkah strategis karena persoalan tanah memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi.
“Permasalahan tanah sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan instrumen tanah yang digunakan untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” ujar Kuntadi.
Kerja sama Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung ini mendapat respons positif dari masyarakat karena menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih aman, transparan, serta memberikan perlindungan terhadap hak warga negara.
Langkah tersebut sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang profesional, modern, dan berkeadilan.(Red/nR)
Sumber informasi:
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), 10 Juni 2026.
