CIBINONG, JurnalisWarga.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas berkembangnya informasi di ruang publik terkait proses pelaksanaan putusan dimaksud. Bupati Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Sesuai Hukum 2026
Melalui Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor selaku kuasa hukum Bupati Bogor, pemerintah daerah menjelaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan putusan terus dilakukan secara bertahap, transparan, dan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan prinsipnya menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang taat hukum dan akuntabel.
Pada 9 Juli 2026, PTUN Bandung melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg. Dalam forum tersebut, Ketua PTUN Bandung menjelaskan bahwa pengawasan difokuskan pada pelaksanaan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap serta menyampaikan rencana penerbitan surat pemberitahuan mengenai upaya paksa kepada Gubernur Jawa Barat sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pelaksanaan putusan.
Pemkab Bogor menyatakan telah menindaklanjuti putusan tersebut melalui berbagai langkah sesuai kewenangannya. Seluruh perkembangan pelaksanaan telah dilaporkan secara resmi kepada Ketua PTUN Bandung melalui laporan tertanggal 20 Mei, 24 Juni, dan 9 Juli 2026.
Laporan tersebut memuat tahapan yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bogor, berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, serta bukti-bukti pelaksanaan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan amar putusan.
Terkait beredarnya Surat Nomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif tertanggal 10 Juli 2026, Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor menyampaikan akan meminta klarifikasi kepada Ketua PTUN Bandung guna memperoleh kepastian mengenai keabsahan dokumen tersebut serta mekanisme penyampaiannya.
Langkah tersebut dilakukan agar seluruh informasi yang berkembang di masyarakat tetap mengacu pada fakta dan mekanisme administrasi yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bogor juga menyampaikan belum menerima permintaan klarifikasi maupun tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait surat dimaksud.
Pemkab Bogor juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Putusan PTUN Bandung tersebut melibatkan kewenangan beberapa instansi. Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan amar putusan sesuai kewenangannya, sedangkan tahapan penerbitan Sertipikat Hak Pakai merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tindak lanjut proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sebagaimana tercantum dalam pertimbangan hukum dan amar putusan.
Karena itu, penyelesaian putusan secara menyeluruh memerlukan sinergi lintas instansi sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan akan terus mengedepankan prinsip transparansi, kepatuhan hukum, dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses pelaksanaan putusan berjalan optimal. Masyarakat juga diimbau memperoleh informasi dari sumber resmi sehingga mendapatkan informasi yang utuh, akurat, dan berimbang.
Langkah Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memberikan penjelasan secara terbuka dinilai sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi pemerintahan sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik melalui penyampaian informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.(Red/NR)
Sumber informasi: Klik disini >>>Press Release Diskominfo Kabupaten Bogor,Jumat, 17 Juli 2026.
