Ketua Umum DPP FPPI Kawal Hak Ganti Rugi Lahan Warga Kutai Timur 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.IDForum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) mengambil langkah aktif mendampingi kelompok tani dari Kutai Timur, Kalimantan Timur, dalam memperjuangkan hak ganti rugi atas lahan masyarakat yang terdampak pembangunan jalan operasional atau hauling PT GAM.

Ketua Umum DPP FPPI, Kolonel Purn Sugeng Waras, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan manajemen PT GAM untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut.

Menurut Sugeng, manajemen perusahaan menyatakan kesediaannya memproses ganti rugi sepanjang masyarakat dapat menunjukkan legalitas lahan yang sah.

“Tadi saya sudah bicara lewat telepon langsung dengan direktur manajemennya, Mr. Choi. Intinya beliau bersedia mengganti rugi dengan syarat warga betul-betul memiliki legalitas yang sah,” kata Sugeng saat ditemui di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Sugeng menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan pembangunan jalan operasional sepanjang sekitar satu kilometer dengan lebar kurang lebih 50 meter yang melintasi lahan garapan masyarakat.

Ia menyebut persoalan tersebut telah berlangsung sekitar 10 tahun tanpa kepastian penyelesaian yang memberikan kejelasan bagi masyarakat.

“Kasus ini sebenarnya sudah berulir 10 tahunan, tapi secara senyap. Petani bekerja keras dan jujur, tapi mau menggarap saja masih bermasalah. Kesimpulannya, tuntutan kita dipenuhi,” ujarnya.

Baca Juga:  Reses DPRD DKI Josephine Simanjuntak Dihiasi Reog, Warga Sampaikan Aspirasi 2026

FPPI Dorong Adu Data Secara Terbuka

Sekretaris Jenderal FPPI Sahar Harahap menyoroti penggunaan putusan pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan persoalan lahan tersebut telah selesai.

Menurut Sahar, putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung yang dimaksud berkaitan dengan gugatan perbuatan melanggar hukum (PMH) terhadap surat rekomendasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, bukan mengenai keabsahan kepemilikan atau penguasaan tanah masyarakat.

“Pihak mereka keliru karena mengacu pada putusan pengadilan. Putusan itu terkait gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) atas surat rekomendasi Kanwil Kumham Kaltim, bukan soal keabsahan tanah masyarakat,” kata Sahar.

Sahar menyebut masyarakat memiliki dokumen penguasaan lahan yang menurut FPPI sah dan diketahui oleh pemerintah setempat. Di antaranya berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani kepala desa dan camat.

Menurut keterangan FPPI, terdapat sekitar 170 kepala keluarga yang memiliki lahan di kawasan yang disebut sebagai Areal Penggunaan Lain (APL).

Tim Divisi Hukum FPPI, Advokat Farhan Ch, SE, SH, MH, CPM, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut berdasarkan data dan dokumen legalitas yang dimiliki masyarakat.

FPPI juga membuka ruang untuk melakukan adu data dengan pihak perusahaan agar status dan legalitas lahan dapat diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.

Baca Juga:  Sampah Jakarta Mengerikan, DPRD DKI Josephine Dorong Warga Kelola Sampah

FPPI: Persoalan Belum Selesai

Ketua DPD FPPI Kalimantan Timur, Wahyu, menegaskan bahwa persoalan lahan tersebut belum dapat dinyatakan selesai.

Menurut Wahyu, pernyataan yang menyebut persoalan telah selesai dinilai belum menggambarkan keseluruhan duduk perkara serta aspek hukum yang sedang diperjuangkan masyarakat.

“Masalah ini belum selesai. Pernyataan yang menyebutkan masalah telah selesai dipastikan tidak benar dan dinilai tidak memahami hukum,” ujar Wahyu.

Ia juga menegaskan bahwa FPPI tidak sedang membuat nomor perkara baru maupun mengajukan gugatan baru terkait persoalan tersebut.

“Tidak ada pembuatan nomor baru maupun pengajuan gugatan baru,” katanya.

FPPI justru mendorong seluruh pihak duduk bersama dan melakukan pemeriksaan serta perbandingan data secara terbuka. Langkah tersebut dinilai penting agar penyelesaian persoalan dapat ditempuh berdasarkan bukti, legalitas, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pendekatan dialog dan adu data tersebut diharapkan mampu membuka ruang penyelesaian yang adil bagi masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (fc)

Sumber: Keterangan Ketua Umum DPP FPPI Kolonel Purn Sugeng Waras, Sekjen FPPI Sahar Harahap, Tim Divisi Hukum FPPI, dan Ketua DPD FPPI Kalimantan Timur Wahyu, Jakarta, 24 Agustus 2026.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Menanti Transparansi KPK: Mengapa Pengumuman Tersangka OTT Pemkab Bogor Sengaja Ditunda?

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Gelombang desakan publik terus mengalir deras menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membuka tabir di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT)...

Perumda Tirta Kahuripan Perkuat Layanan Digital MyKahuripan 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor terus meningkatkan kualitas pelayanan pelanggan melalui transformasi digital. Aplikasi MyKahuripan kini memasuki tahap pre-launching...

Direktur RSUD Ciawi Buka Ruang Aspirasi untuk Perkuat Pelayanan 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — RSUD Dr. KH Idham Chalid Kabupaten Bogor terus memperkuat kualitas pelayanan kesehatan dengan melibatkan masyarakat secara langsung melalui Forum Konsultasi Publik...

Sekda Bogor Dorong ASN Profesional dan Utamakan Pelayanan 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor meningkatkan profesionalisme,...

Bupati Bogor Dukung Atlet Disabilitas Bidik Juara Umum Peparda 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Dukungan Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap pengembangan olahraga disabilitas mendapat apresiasi dari National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bogor. Dukungan Bupati Bogor...

 

ARTIKEL TERKAIT