JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi 2026
KPK pada Rabu, 26 Agustus 2026, menahan GH, Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kepabeanan periode 2025–2026.
GH ditahan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat tujuh tersangka. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan korupsi berawal dari pertemuan JF, pemilik PT BR, dengan sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, termasuk GH.
Pertemuan tersebut diduga menghasilkan kesepakatan pemberian uang kepada sejumlah unit kerja di lingkungan Bea dan Cukai. Nilainya disebut mencapai Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2, dan Rp1 miliar untuk BC3.
Dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan permintaan bantuan untuk memperlancar proses kepabeanan (*customs clearance*) perusahaan milik JF.
KPK menyebut, dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026, JF diduga menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai **Rp61,9 miliar**.
Dari jumlah tersebut, sekitar **Rp3,25 miliar** diduga diterima GH melalui EPW, yang disebut menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.
KPK Sita Moge dan Uang Valas
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Tiga unit kendaraan roda dua jenis motor gede (moge) turut disita, masing-masing BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber.
Selain itu, penyidik KPK menyita uang tunai dalam mata uang asing, yakni dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD), dengan total nilai sekitar **Rp2,8 miliar**.
Langkah penyitaan dan penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum KPK untuk mengungkap dugaan aliran dana sekaligus memperkuat pembuktian perkara.
Penegakan Hukum Berbasis Pembuktian
Atas dugaan perbuatannya, GH disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun ketentuan KUHP sebagaimana disebutkan dalam konstruksi hukum KPK.
KPK memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penanganan perkara ini sekaligus menunjukkan upaya pemberantasan korupsi dilakukan melalui proses penyidikan, penelusuran aliran dana, penyitaan aset, hingga penahanan tersangka berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat integritas pelayanan kepabeanan serta mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin bersih, transparan, dan akuntabel.(red)
Sumber:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siaran Pers Nomor 53/HM.01.04/KPK/56/8/2026, 26 Agustus 2026.
