Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.IDProf. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas, dan pembinaan sebelum menjatuhkan sanksi pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Henry dalam pendapat hukum tertanggal 2 September 2026 terkait perkara Yogi Gilang Arya Setia, pemuda asal Sikakap, Kepulauan Mentawai, yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara di Pengadilan Negeri Padang dengan Nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.

Prof. Henry menegaskan bahwa dirinya tidak membenarkan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan. Namun, ia mempertanyakan apakah persoalan administratif harus selalu berujung pada penahanan dan proses pidana ketika masih tersedia mekanisme pembinaan maupun sanksi administratif.

“Hukum dibuat untuk menghadirkan keadilan, bukan sekadar untuk menghukum,” tulis Prof. Henry dalam pendapat hukumnya.

Menurutnya, negara tetap membutuhkan aturan dan perizinan untuk menjaga ketertiban. Namun, penerapan hukum pidana harus mempertimbangkan sifat perbuatan, akibat yang ditimbulkan, motif, kondisi masyarakat yang dilayani, serta pilihan penyelesaian yang tersedia dalam hukum.

Soroti Paradigma Hukum Pidana Baru

Prof. Henry secara khusus menyoroti Pasal 613 ayat (3) KUHP sebagaimana ia rujuk dalam pendapat hukumnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ia menekankan adanya arah kebijakan hukum yang mendahulukan pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya apabila suatu undang-undang administratif mengandung ketentuan pidana.

Menurut Prof. Henry, prinsip tersebut memperlihatkan bahwa hukum pidana dalam perkara administratif semestinya ditempatkan sebagai ultimum remedium, atau jalan terakhir.

Karena itu, ia mempertanyakan apakah sebelum proses pidana terhadap Yogi ditempuh, telah dilakukan langkah pembinaan, peringatan, kesempatan untuk melengkapi perizinan, maupun penerapan sanksi administratif apabila memang ditemukan pelanggaran administratif.

“Sudahkah jalan pembinaan ditempuh secara sungguh-sungguh sebelum jalan pidana dipilih?” tulisnya.

Perizinan Tetap Harus Dipenuhi

Prof. Henry menegaskan bahwa pendapat hukumnya bukan permintaan agar ketentuan perizinan diabaikan.

Baca Juga:  Pusat Klinik Pengobatan Alat Vital Jakarta AA Umar, Hubungi 082166564513

Ia menyebut setiap pelaku usaha tetap berkewajiban memenuhi persyaratan yang ditetapkan negara. Apabila terdapat kekurangan perizinan, menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam perkara Yogi, ia mencatat adanya keterangan bahwa kegiatan penyediaan internet berlangsung ketika izin yang dipersyaratkan belum lengkap. Di sisi lain, NIB PT Mentawai Network Provider disebut telah terbit pada 2 Oktober 2025 dan proses pemenuhan legalitas usaha kemudian berjalan.

Fakta tersebut, menurut Prof. Henry, harus dilihat secara utuh dan berimbang sebelum menentukan bentuk pertanggungjawaban hukum.

Ia meminta penegak hukum melihat bukan hanya unsur formal peraturan, tetapi juga konteks perbuatan dan apakah sanksi pidana merupakan pilihan yang paling proporsional.

Komdigi Tempuh Pendekatan Pembinaan

Prof. Henry juga menyoroti langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang disebut mengambil pendekatan pembinaan terhadap Yogi.

Menurutnya, Komdigi bahkan menjembatani Telkomsat dan Starlink untuk mendampingi Yogi agar dapat menjalankan layanan internet secara legal sebagai reseller resmi.

Langkah tersebut dinilai menunjukkan bahwa masih terdapat ruang penyelesaian melalui pembinaan dan penataan legalitas.

Prof. Henry mempertanyakan mengapa pendekatan tersebut tidak menjadi pilihan sejak awal apabila persoalan yang dihadapi pada dasarnya masih dapat diperbaiki melalui pemenuhan perizinan.

Menurutnya, perkembangan tersebut semestinya menjadi bahan introspeksi bagi penegakan hukum dalam menangani perkara yang memiliki karakter administratif.

Hukum Harus Berjalan dengan Hati Nurani

Prof. Henry menegaskan bahwa dirinya tetap percaya terhadap hukum dan pentingnya kepastian hukum. Namun, menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pencocokan suatu perbuatan dengan pasal tanpa mempertimbangkan rasa keadilan dan proporsionalitas.

Ia mengingatkan bahwa kewenangan polisi, jaksa maupun hakim selalu melekat dengan tanggung jawab untuk memastikan hukum diterapkan secara adil.

“Penjara harus menjadi jalan terakhir,” tegasnya.

Menurut Prof. Henry, pendekatan hukum yang terlalu represif terhadap warga yang masih dapat dibina berpotensi menimbulkan pesan negatif bagi generasi muda yang didorong untuk berinovasi dan membangun daerah.

Baca Juga:  PKS kuasai Perolehan Suara di Pemilihan DPRD Kota Bogor 2024 Dapil 5

Dalam konteks Yogi, ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat dengan mempertimbangkan manfaat layanan internet yang diberikan kepada masyarakat di daerah yang mengalami keterbatasan konektivitas.

Tidak Minta Keistimewaan

Prof. Henry menegaskan bahwa dirinya tidak meminta perlakuan istimewa bagi Yogi.

Sebagai advokat dan politisi, ia menyatakan bahwa apabila terdapat izin yang belum lengkap maka harus dilengkapi, apabila prosedur belum dipenuhi maka harus diperbaiki, dan apabila terdapat pelanggaran administratif maka sanksi administratif dapat diterapkan sesuai ketentuan hukum.

Yang menjadi sorotan adalah penggunaan pidana penjara ketika masih tersedia mekanisme lain yang dinilai lebih proporsional.

“Saya tidak meminta keistimewaan. Saya meminta keadilan,” tulis Prof. Henry.

Ia juga meminta majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut menggali secara mendalam bukan hanya teks undang-undang, tetapi juga tujuan pemidanaan, proporsionalitas, serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, Prof. Henry berharap penegakan hukum mampu membedakan antara perbuatan yang memang membutuhkan pemidanaan dengan pelanggaran administratif yang masih dapat diselesaikan melalui pembinaan dan penertiban.

Menurutnya, negara perlu hadir bukan hanya untuk memberikan sanksi, tetapi juga membina dan memperbaiki ketika warga masih memiliki ruang untuk memenuhi ketentuan yang diwajibkan.

“Rangkulah orang-orang yang ingin membangun negerinya. Bina mereka jika keliru. Perbaiki jika ada yang kurang. Jangan terburu-buru memenjarakan harapan,” tulis Prof. Henry.

Sumber: Pendapat Hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., Jakarta, 2 September 2026.

Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan pemberitaan atas pendapat hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. terkait perkara Yogi Gilang Arya Setia. Status hukum Yogi dalam materi sumber disebut masih sebagai terdakwa. Pandangan hukum Prof. Henry merupakan pendapat pihak yang bersangkutan dan bukan putusan atau kesimpulan hukum pengadilan. (oking)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan, IHC RS Pertamina Prabumulih Terima Kunjungan RS Muhammadiyah Palembang.

PRABUMULIH – RS Pertamina Prabumulih terus memperkuat jejaring dan kolaborasi dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat....

BPI KPNPA RI Soroti Penegakan Hukum di Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menyoroti perkembangan penegakan hukum di Kabupaten...

Sidang PT BDS Memanas, Desakan Ungkap Pihak Lain Menguat 2026

BANDUNG, JURNALISWARGA.ID — Persidangan perkara dugaan korupsi di PT Bandung Daya Sentosa (PT BDS) kembali menjadi sorotan. Perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan...

 

ARTIKEL TERKAIT