CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Wilayah Bumi Tegar Beriman kembali menjadi sorotan tajam publik seiring merebaknya kabar Operasi Tangkap Tangani (OTT) yang dilancarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor I, Senin (14/9/2026). Penindakan senyap yang diduga berkaitan dengan praktik pungli pengurusan sengketa tanah ini seolah melengkapi daftar panjang rentetan kasus hukum di Kabupaten Bogor, menyusul penggeledahan terkait mafia tanah oleh Polda Metro Jaya di kantor yang sama beberapa hari lalu, serta penyidikan kasus insentif upah pungut Bappenda oleh KPK pada Agustus lalu.
KABUPATEN BOGOR KEMBALI “DIOBOK-OBOK”: SIAPA MENYUSUL SETELAH BPN?
Darurat Integritas”: Setelah Pemkab Bogor Diguncang Kasus Beruntun, BPN Kini Dikabarkan Kena OTT KPK 2026. Kabupaten Bogor tampaknya belum bisa lepas dari predikat “zona merah” korupsi. Belum kering ingatan publik soal penggeledahan oleh Polda Metro Jaya terkait skandal mafia tanah PTSL pekan lalu, kini giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikabarkan mengobrak-abrik Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor I melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait sengketa tanah.
Rentetan operasi penegakan hukum yang bertubi-tubi ini kian menegaskan adanya bobrok sistemik dalam tata kelola birokrasi di wilayah ini.
Masyarakat kini bertanya-tanya: sampai kapan lingkaran setan ini akan berputar?
Jika hari ini BPN yang tersandung, bukan tidak mungkin besok atau lusa institusi internal seperti Inspektorat atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang harus digeledah demi melengkapi benang merah aliran dana tak wajar di Kabupaten Bogor.
Urgensi Penggeledahan Inspektorat dan BPKAD:
Pengawasan yang Mandul?
Lembaga antirasuah dan aparat penegak hukum tidak boleh berhenti di hilir pelayanan publik seperti BPN. KPK dituntut untuk bergerak ke hulu instansi yang memegang kendali keuangan dan pengawasan internal:
1. Inspektorat Kabupaten Bogor: Sebagai benteng pertahanan pertama (internal auditor), berulangnya kasus korupsi dan OTT di Kabupaten Bogor menjadi bukti nyata mandulnya fungsi pengawasan.
Penggeledahan atau audit investigatif terhadap Inspektorat menjadi krusial untuk membongkar mengapa pelanggaran masif di berbagai dinas bisa lolos dari radar pengawasan domestik.
Apakah ada pembiaran, atau justru oknum internal yang ikut mengamankan?
2. BPKAD Kabupaten Bogor: Selaku pemegang otoritas pengelolaan keuangan dan aset daerah, BPKAD memegang kunci dokumen pencairan anggaran, hibah, hingga legalitas aset daerah yang sering kali tumpang tindih dengan sengketa lahan.
Menggeledah BPKAD akan memberikan bukti relevansi yang kuat bagi KPK untuk melacak aliran dana, pemotongan anggaran ilegal, maupun permainan mafia aset yang merugikan keuangan negara.
Memutus Rantai Korupsi Sistemik
Publik Kabupaten Bogor sudah jenuh melihat pejabatnya keluar-masuk gedung KPK dengan rompi oranye.
Sikap kooperatif dari pemerintah daerah tidak lagi cukup jika tidak dibarengi dengan pembersihan total (total cleanse) di tubuh birokrasi.
KPK tidak boleh tanggung dalam melangkah. Untuk menambah relevansi dan membongkar gurita korupsi di Bumi Tegar Beriman secara utuh, pengusutan harus ditarik ke jantung pengelolaan keuangan (BPKAD) dan penegak disiplin birokrasi (Inspektorat).
Hanya dengan tindakan radikal inilah, marwah Kabupaten Bogor dapat diselamatkan dari cengkeraman para pemburu rente.(Bpi kpnpa ri Bogor)
