PALOPO – Orang Tua (Ortu) Siswa yang menganiaya Guru di Palopo berinisial AC telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus tersebut.
Penetapan Tersangka terhadap Orang Tua Siswa dalam Kasus Penganiayaan Guru itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Alvin Aji Kurniawan.
Penetapan Trsangka terhadap AC, lantaran telah memenuhi Syarat yakni Dua (2) Alat Bukti, sehingga Dia ditetapkan sebagai Tersangka.
“Syarat Penetapan Tersangka terhadap Terduga Pelaku sudah memenuhi Syarat, yakni Dua (2) Alat Bukti,” Jelas IPTU Alvin Aji Kurniawan.
Tak hanya itu, Proses Penetapan AC menjadi Tersangka juga melalui proses Gelar Perkara.
“Kami Gelar Perkara, untuk selanjutnya dinaikan Status sebagai Tersangka,” Katanya.
Saat ini, AC masih dimintai Keterangannya oleh Penyidik Polres Palopo.
Dia dimintai Keterangan dalam Statusnya sebagai Tersangka.
“Sudah Kami tetapkan sebagai Tersangka dan saat ini Terduga Pelaku dilakukan Pemeriksaan sebagai Tersangka,” jelas IPTU Alvin Aji Kurniawan.
Dia juga menambahkan bahwa Pasal yang disangkakan kepada Terduga Pelaku ialah 351 Ayat 1 dengan Ancaman Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara.
Sumber : Humas Polres Palopo.
Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).