Kota Bogor, Jurnaliswarga.id – adanya temuan usai sidak di Mie Gacoan jalan Shole Iskandar diduga belum memiliki ijin, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Endah Purwanti meminta kepada Pemkot Bogor untuk lebih tegas terhadap pelanggaran perijinan di kota Bogor.
Endah mengatakan, hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab belakangan ini pelanggaran perizinan terjadi di Mie Gacoan Jalan Sholeh Iskandar.
“Kota Bogor sangat terbuka terhadap investasi, tapi pemkot juga harus tegas terhadap pelanggaran perijinan,” kata Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti
Politisi PKS tersebut menerangkan, perijinan ini menyangkut tentang kelayakan lingkungan, kelayakan lalu lintas, maupun kelayakan teknis lainnya.
Untuk itu, kata Endah, harus ada ketegasan dalam hal pengawasan dan pelaksanaan perda oleh Pemkot Bogor terkait perizinan usaha di Kota Bogor.“Kami di DPRD Kota Bogor pun akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD,” ujar Endah.
Selain itu, ia mendesak Dinas terkait di Pemkot Bogor, agar menegakan Perda Tibum Nomor 1 tahun 2021 dalam menindak pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan yang ada.
Bahkan, kata Endah, Satpol PP Kota Bogor jangan segan-segan untuk menjalankan tupoksinya melakukan tindakan tegas kepada para pelanggar aturan.
Endah juga minta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor untuk melakukan sidak berkala, untuk terus mengecek tempat baru yang dibangun serta mengecek kelengkapan perizinannya.
“Jadi, dinas-dinas tersebut harus aktif lah dalam melakukan pengecekan atau monitoring, agar tidak selalu kecolongan,” tegas Endah.
Cahyo Prio