JURNALISAWARGA.ID | TORUT – Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Toraja Utara (Polres Torut) mengamankan Seorang Pria Terduga Pelaku Penganiayaan di Pasar Pagi, Jalan Abdul Gani, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jum’at (06/10/2023) Siang.
Pria yang diamankagn tersebut berinisial JB (41), diketahui merupakan Warga Jalan Monginsidi, Kelurahan Malanggo, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Torut, Provinsi Sulsel.
Persitiwa Penganiayaan tersebut dialami oleh seorang Karyawan Mini Market (Alfamidi,red) sebut saja Akmal (19) bukan Nama sebenarnya, pada Rabu (05/07/2023) sekitar Pukul 03.00 Wita di sebuah Mini Market yang terletak di Kelurahan Malango’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Torut, Provinsi Sulsel.
Kejadian tersebut terjadi saat Akmal (Korban) sedang Bekerja sebagai Karyawan Mini Market, Kemudian Terduga Pelaku JB datang dengan menggunakan Sepeda Motor dan menghampiri Korban.
Saat berada dihadapan Korban, Terduga Pelaku langsung menarik Korban keluar dari dalam Mini Market. Setelah itu, Terduga Pelaku lalu memukul dan menendang Korban hingga mengalami Luka disertai Rasa Sakit pada Bagian Wajah dan Kepala Bagian Belakang.
Saat dikonfirmasi oleh Media Jurnaliswarga.id, Kapolres Torut AKBP Zulanda, S.IK., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, S.H membenarkan Hal tersebut bahwa Pihaknya telah berhasil mengamankan Seorang Pria Terduga Pelaku Penganiayaan terhadap Seorang Karyawan Mini market (Alfamidi,red).
“Pelaku yang diamankan tersebut berinisial JB (41), Ia diamankan di Salah satu Warung Tuak yang terletak di Jalan Abdul Gani, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Torut, Provinsi Sulsel,” Ujarnya.
Ditambahkannya, Terduga Pelaku mengakui Perbuatannya telah melakukan Penganiayaan terhadap Akmal (Korban) Seorang Karyawan Mini Market (Alfamidi,red) dengan cara memukul dan menendang.
“Untuk Mempertanggungjawabkan Perbuatnnya, Kini Terduga Pelaku JB (41) telah Kami amankan di Mapolres Torut guna Proses Hukum lebih lanjut,” Jelasnya.
“Atas Perbuatannya tersebut, Terduga Pelaku JB (41) diancam dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan Ancaman Hukuman Penjara maksimal Dua (2) Tahun Delapan (8) Bulan Penjara,” Pungkas dan Tutup Kasat Reskrim Polres Torut.
Sumber : Humas Polres Toraja Utara.
Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).