Home / Kepolisian / Kriminal

Senin, 9 Oktober 2023 - 22:37 WIB

Aniaya Karyawan Mini Market, Seorang Pria Berinisial JB Diamankan Resmob Polres Torut

JURNALISAWARGA.ID | TORUT – Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Toraja Utara (Polres Torut) mengamankan Seorang Pria Terduga Pelaku Penganiayaan di Pasar Pagi, Jalan Abdul Gani, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jum’at (06/10/2023) Siang.

Pria yang diamankagn tersebut berinisial JB (41), diketahui merupakan Warga Jalan  Monginsidi, Kelurahan Malanggo, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Torut, Provinsi Sulsel.

Persitiwa Penganiayaan tersebut dialami oleh seorang Karyawan Mini Market (Alfamidi,red) sebut saja Akmal (19) bukan Nama sebenarnya, pada Rabu (05/07/2023) sekitar Pukul 03.00 Wita di sebuah Mini Market yang terletak di Kelurahan Malango’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Torut, Provinsi Sulsel.

Kejadian tersebut terjadi saat Akmal (Korban) sedang Bekerja sebagai Karyawan Mini Market, Kemudian Terduga Pelaku JB datang dengan menggunakan Sepeda Motor dan menghampiri Korban.

Baca Juga:  Wakapolres Toraja Utara Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023 Melalui Zoom Meeting

Saat berada dihadapan Korban, Terduga Pelaku langsung menarik Korban keluar dari dalam Mini Market. Setelah itu, Terduga Pelaku lalu memukul dan menendang Korban hingga mengalami Luka disertai Rasa Sakit pada Bagian Wajah dan Kepala Bagian Belakang.

Saat dikonfirmasi oleh Media Jurnaliswarga.id, Kapolres Torut AKBP Zulanda, S.IK., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, S.H membenarkan Hal tersebut bahwa Pihaknya telah berhasil mengamankan Seorang Pria Terduga Pelaku Penganiayaan terhadap Seorang Karyawan Mini market (Alfamidi,red).

“Pelaku yang diamankan tersebut berinisial JB (41), Ia diamankan di Salah satu Warung Tuak yang terletak di Jalan Abdul Gani, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Torut, Provinsi Sulsel,” Ujarnya.

Baca Juga:  Polres Konsel Terima Kunjungan Tim Puslitbang Polri, Wakapolres : Menganalisa Data Dan Fakta Publik Tentang Kinerja Polri, Khususnya Polres Konsel

Ditambahkannya, Terduga Pelaku mengakui Perbuatannya telah melakukan Penganiayaan terhadap Akmal (Korban) Seorang Karyawan Mini Market (Alfamidi,red) dengan cara memukul dan menendang.

“Untuk Mempertanggungjawabkan Perbuatnnya, Kini Terduga Pelaku JB (41) telah Kami amankan di Mapolres Torut guna Proses Hukum lebih lanjut,” Jelasnya.

“Atas Perbuatannya tersebut, Terduga Pelaku JB (41) diancam dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan Ancaman Hukuman Penjara maksimal Dua (2) Tahun Delapan (8) Bulan Penjara,” Pungkas dan Tutup Kasat Reskrim Polres Torut.

Sumber : Humas Polres Toraja Utara.

Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).

 

 

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Pastikan Kesiapan Operasi, Polres Toraja Utara Gelar Lat Pra Ops Keselamatan 2023

Kepolisian

Sertijab Wakapolda Sultra Digelar Hari Ini 2023, Brigjen Pol. Waris Agono Pamit

Kepolisian

Tingkatkan Kemampuan Pelayanan Publik, Polres Torut Gelar Pelatihan Di Aula Sanika Satyawada

Bali

Kapolri Tegaskan Telah Siapkan Antisipasi Serangan Siber di KTT G20

Agama

Peduli Kesehatan Warga Binaaan, Babinsa Laksanakan Pendampingan Pemberian Obat Gratis Bagi Lansia

Bogor

Kurang Dari 24 Jam, Polsek Jasinga Polres Bogor Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor

Kepolisian

Besuk Anggotanya Di RS, Kapolres Torut Di Dampingi Ketua Bhayangkari : Tetap Semangat Jemput Kesembuhan

Kepolisian

Kapolsek Lainea Giat Jum’at Curhat Dan Ngopi Bareng Bersama Warga Desa Lerepako
Lewat ke baris perkakas