Home / Kepolisian / Kriminal

Senin, 9 Oktober 2023 - 22:37 WIB

Aniaya Karyawan Mini Market, Seorang Pria Berinisial JB Diamankan Resmob Polres Torut

JURNALISAWARGA.ID | TORUT – Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Toraja Utara (Polres Torut) mengamankan Seorang Pria Terduga Pelaku Penganiayaan di Pasar Pagi, Jalan Abdul Gani, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jum’at (06/10/2023) Siang.

Pria yang diamankagn tersebut berinisial JB (41), diketahui merupakan Warga Jalan  Monginsidi, Kelurahan Malanggo, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Torut, Provinsi Sulsel.

Persitiwa Penganiayaan tersebut dialami oleh seorang Karyawan Mini Market (Alfamidi,red) sebut saja Akmal (19) bukan Nama sebenarnya, pada Rabu (05/07/2023) sekitar Pukul 03.00 Wita di sebuah Mini Market yang terletak di Kelurahan Malango’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Torut, Provinsi Sulsel.

Kejadian tersebut terjadi saat Akmal (Korban) sedang Bekerja sebagai Karyawan Mini Market, Kemudian Terduga Pelaku JB datang dengan menggunakan Sepeda Motor dan menghampiri Korban.

Baca Juga:  Sertijab Kukuhkan 3 Pejabat Baru Polres Tator, Kapolres : Jangan Malu Turun Lapangan Dan Jangan ada Jarak Antara Kita Dengan Anggota

Saat berada dihadapan Korban, Terduga Pelaku langsung menarik Korban keluar dari dalam Mini Market. Setelah itu, Terduga Pelaku lalu memukul dan menendang Korban hingga mengalami Luka disertai Rasa Sakit pada Bagian Wajah dan Kepala Bagian Belakang.

Saat dikonfirmasi oleh Media Jurnaliswarga.id, Kapolres Torut AKBP Zulanda, S.IK., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, S.H membenarkan Hal tersebut bahwa Pihaknya telah berhasil mengamankan Seorang Pria Terduga Pelaku Penganiayaan terhadap Seorang Karyawan Mini market (Alfamidi,red).

“Pelaku yang diamankan tersebut berinisial JB (41), Ia diamankan di Salah satu Warung Tuak yang terletak di Jalan Abdul Gani, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Torut, Provinsi Sulsel,” Ujarnya.

Baca Juga:  Demi Sukseskan Penyelenggaraan KTT G20, Polri Sosialisasikan Imbauan WFH Dan Sekolah Online

Ditambahkannya, Terduga Pelaku mengakui Perbuatannya telah melakukan Penganiayaan terhadap Akmal (Korban) Seorang Karyawan Mini Market (Alfamidi,red) dengan cara memukul dan menendang.

“Untuk Mempertanggungjawabkan Perbuatnnya, Kini Terduga Pelaku JB (41) telah Kami amankan di Mapolres Torut guna Proses Hukum lebih lanjut,” Jelasnya.

“Atas Perbuatannya tersebut, Terduga Pelaku JB (41) diancam dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan Ancaman Hukuman Penjara maksimal Dua (2) Tahun Delapan (8) Bulan Penjara,” Pungkas dan Tutup Kasat Reskrim Polres Torut.

Sumber : Humas Polres Toraja Utara.

Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).

 

 

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Bertindak Selaku Irup, Kapolda Sultra Bacakan Amanat Kapolri Dalam Upacara Peringatan HUT Ke-78 Korps Brimob Polri

Kepolisian

Dalam Rangka Menyambut HUT RI Ke-77, Kantor Pelayanan Masyarakat Polres Palopo Renovasi Ruangan Bersuasana Merah Putih

Desa / Kelurahan

Patroli PMK Sat Samapta Temukan 1 Hewan Sakit, Paramedik Kesehatan Hewan Tana Toraja Tindak Lanjuti

Lampung

Wadu…Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap Tim Gabungan Resmob Polda Lampung

Desa / Kelurahan

Tersangka SR (42) Pengedar Sabu Seberat 10,43 Gram Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari

Budaya

Peringati HUT Bhayangkara Ke-76, Anggota Koramil Wawotobi Hadiri Gowes Bersama

Kepolisian

Demi Kesejahteraan Personel Polri Bersama Keluarga Dalam Hal Perumahan, Tim Puslitbang Polri Melakukan Kunker Di Polres Konsel

Kepolisian

Polres Konsel Gelar Press Release Ungkap 5 Terduga Pelaku Kasus Narkoba Yang Berhasil Diamankan Satnarkoba
Lewat ke baris perkakas