Home / DPRD KOTA BOGOR

Rabu, 6 Maret 2024 - 23:19 WIB

Bahas Raperda Inisiatif Sistem Drainase, DPRD Kota Bogor Siapkan Perencanaan Cegah Banjir 2024

HUMPROPUB, JURNALISWARGA.ID – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor yang diketuai oleh Bambang Dwi Wahyono, mulai melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Raperda yang diinisiasi oleh DPRD Kota Bogor ini, disebutkan oleh Bambang merupakan langkah konkret untuk mencegah terjadinya banjir di Kota Bogor.

“Kami melihat dalam beberapa tahun terakhir ini banyak banjir yang terjadi di berbagai titik di Kota Bogor. Berdasarkan analisa kami, banjir tersebut diakibatkan oleh buruknya sistem drainase. Untuk itu kami mencoba menyusun Raperda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya, Rabu (6/3).

Bahas Raperda Inisiatif Sistem Drainase, DPRD Kota Bogor Siapkan Perencanaan Cegah Banjir 2024Dalam rapat ini Tim Pansus DPRD Kota Bogor melakukan pembahasan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan dengan tenaga ahli dan Pemerintah Kota Bogor.

Baca Juga:  Silaturahmi Anggota DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil, S.Si., M.Si. di RW 04 Kelurahan Ciwaringin

Dalam draft Raperda yang disusun, Bambang mengungkapkan untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan sistem drainase secara partisipatif serta untuk dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, pengembangan dan pengelolaan sistem drainase dilaksanakan dengan pendayagunaan sumber daya Air yang didasarkan pada keterkaitan antara Air hujan, Air permukaan dan Air tanah secara terpadu dengan mengutamakan pendayagunaan Air permukaan.

“Pengembangan dan pengelolaan sistem drainase tersebut dilaksanakan dengan prinsip satu sistem drainase satu kesatuan pengembangan dan pengelolaan dengan memperhatikan kepentingan pengguna jaringan drainase di bagian hulu, tengah dan hilir secara selaras,” jelas Bambang.

Baca Juga:  Pengacara Farhan Ch, SE.,SH.,MH Berkesempatan Hadir di istana dalam rangka HUT RI ke 78

Bambang juga kembali menekankan, pengaturan drainase sangat penting untuk dapat mengatasi debet banjir. genangan air, penyempitan dan pendangkalan sungai, setu dan saluran yang berdampak pada kinerja sistem drainase sehingga diperlukan adanya pengaturan mengenai sistem drainase yang terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan.

Hal tersebut telah tertuang didalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 / PRT/ M/ 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan Peraturan Daerah mengenai Sistem Drainase Perkotaan sesuai dengan karakteristik wilayahnya.

“Kami juga menargetkan Raperda ini selesai sebelum habis masa periode DPRD Kota Bogor 2019-2024 pada Agustus mendatang,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

DPRD KOTA BOGOR

PPDB Dimulai, Pos Pengaduan DPRD Banjir Aduan 2024

DPRD KOTA BOGOR

Belum Kantongi Izin Lengkap, Komisi I DPRD Kota Bogor Meminta Mie Gacoan di Tutup Sementara 2023

DPRD KOTA BOGOR

Jaga Sinergitas, Pimpinan DPRD Kota Bogor Terima Komisioner KPU Kota Bogor 2024

DPRD KOTA BOGOR

Endah Satset Dorong Prioritas Pendidikan dalam APBD 2025

DPRD KOTA BOGOR

Fokus Tangani Masalah Peredaran Narkoba DPRD Kota Bogor Usulkan Pembentukan Raperda P4GN
Hangat Moderat dan Bersahabat Itulah Slogan Endah Purwanti Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi PKS 2023

DPRD KOTA BOGOR

Hangat Moderat dan Bersahabat Itulah Slogan Endah Purwanti Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi PKS 2023

DPRD KOTA BOGOR

Endah Purwanti Pansus DPRD Kota Bogor Membahas Raperda Tentang Penyelengaraan Pemakaman 2024

DPRD KOTA BOGOR

MK Kabulkan Gugatan AMJ Kepala Daerah, Atang : Kesempatan Walikota Tuntaskan PR Tersisa 2024
Lewat ke baris perkakas